PPh 22 Adalah: Tips Memahami Kebijakan Tarif Pajak

Pajak adalah tombak dari ekonomi sebuah negara, dengan adanya pajak ini negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan untuk kepentingan dan kebutuhan publik. Tanpa pajak bisa dipastikan negara defisit dan perkembangan negara akan tersendat. Salah satunya adanya pajak PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi terkait pajak penghasilan Pasal 22, karena banyak kasus, ketika banyak warga negara yang tidak taat pajak atau ada indikasi penggelapan pajak dalam waktu yang lama, kondisi keuangan negara mengalami penurunan.

Inilah yang mendorong pemerintah untuk bekerja keras dalam meningkatkan dan menjaga pendapatan negara dari sektor pajak. Salah satu kebijakan Pemerintah yang populer belakangan ini adalah Tax Amnesty. Mari ketahui dan pahami ketentuan perpajakannya dan penuhi kewajiban pajak dengan baik agar bisnis lancar.

Penjelasan PPh 22

Berdasarkan Undang-Undang, PPh tidak hanya PPh Pasal 22 saja, tetapi juga ada PPh 21 dan Pph 23. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

Bedanya dengan PPh lain, objek pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena pajaknya yang beragam. Sementara untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Sementara pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Mengenal Objek PPh 23, Objek, Tarif, Cara Pembayaran dan Pelaporan

Objek Pajak & Subjek PPh 22

Impor dan Ekspor

Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan PPh Pasal 22 diantaranya barang komoditas:

  • Tambang batubara
  • Mineral logam
  • Mineral bukan logam

Pembayaran Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi atau lembaga Pemerintah
  • Lembaga-lembaga negara lainnya

Pembayaran Pembelian Barang ke Pihak Ketiga

Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dikenai PPh Pasal 22 adalah dengan mekanisme:

  • Pembayaran langsung (LS) oleh KPA
  • Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA

Penjualan Hasil Produksi ke Distributor

Penjualan hasil produksi kepada distributor yang dikenai PPh Pasal 22 adalah distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Merupakan industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi

Pembayaran Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Penjualan Kendaraan Bermotor

Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan di dalam negeri oleh:

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Agen Pemegang Merek (APM)
  • Importir umum kendaraan bermotor

Penjualan Migas

Penjualan migas yang dikenakan PPh Pasal 22 oleh produsen atau importir ini di antaranya:

  • Bahan bakar minyak
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas

Pembelian Bahan Pedagang Pengumpul

Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:

  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan

Pembelian Barang BUMN

Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenai PPh Pasal 22 adalah untuk keperluan kegiatan usahanya.

Penjualan Barang Sangat Mewah

Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah dilakukan oleh wajib pajak badan.

Pajak Mobil Nol Persen

Wajib Pajak PPh Pasal 22

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang.

2. Bendara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.

3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:

  • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero)
  • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Kebijakan Tarif PPh Pasal 22

Mengingat bervariasinya objek pajak PPh Pasal 22, perlu dipahami secara mendalam penentuan tarif dan besaran tarifnya. Berikut adalah besaran tarif serta penghitungan tarif PPh Pasal 22.

Impor

Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor. Sementara untuk non-API, tarifnya sama dengan 7,5% x nilai impor dan untuk impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% x harga jual lelang.

Pembelian Barang

Jika pembelian barang dilakukan Bendahara Pemerintah, DJPB, dan BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah 1,5% x harga pembelian belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.

Penjualan Hasil Produksi

Sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, barang yang kena Pajak PPh Pasal 22 meliputi: semen (tarif 0,25% x DPP PPN), kertas (tarif 0,1% x DPP PPN), produk baja (0,3% x DPP PPN), dan produk otomotif (0,45% x DPP PPN). Semua tarif tersebut bersifat tidak final.

Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri

Jenis ini juga dikenakan kepada eksportir dan pedagang pengumpul dengan tarif 0,25 % x harga pembelian dan ini tidak termasuk PPN.

Impor Bahan Makanan

Jika menggunakan API, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% x nilai impor.

Contoh Hitungan Pemotongan PPh 22 dan PPN

Agar lebih paham, berikut ini contoh kasus besarnya pungutan dan kewajiban pemungut dalam aplikasi PPh Pasal 22 ini.

Pada 20 Februari 2020, Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT MAJU BERTIGA (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).

Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:

Pemungutan PPh

  • Harga pembelian = 22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x 20.000.000) = 300.000

Pemungutan PPN:

  • Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
  • PPN (10% x 20.000.000) = 2.000.000

Kewajiban Bendahara

  • Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT MAJU BERTIGA
  • Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 diberlakukan pada banyak subjek pajak, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pemberlakuan bahkan meluas sampai ke perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan’. Sebab PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan ataupun pembelian.

Perlu untuk memahami sepenuhnya segala hal terkait PPh Pasal 22. Dengan begitu, bisa diketahui dengan pasti apakah badan usaha Anda masuk sebagai subjek pajak. Dan transaksi pembelian yang Anda atau badan usaha Anda dikategorikan sebagai objek pajak PPh Pasal 22 atau tidak.

Sekarang anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak dan bisa meminimalisir kemungkinan adanya tumpang tindih pada gaji ataupun upah yang diterima. Proses perhitungan tarif pajak bagi perusahaan atau pun pembisnis memang membutuhkan ekstra ketelitian yang tinggi. Karena itu, Anda bisa menggunakan software akuntasi yaitu MASERP.

MASERP dilengkapi fitur untuk perhitungan laporan keuangan dan juga pajak yang tepat dan akurat, sehingga mempermudah Anda mengelola keuangan perusahaan dan bisnis. Tidak hanya itu dengan software akuntansi ini mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak ya!

New call-to-action