4 Unsur Pajak: Subjek, Objek, Wajib Pajak dan Tarif Pajak

Pajak sebagai sumber utama pendapat negara tidak akan terkumpul jika tidak adanya unsur-unsur pajak.

Sebagai seorang atau badan wajib pajak, Anda harus mengetahui mengenai unsur-unsur pajak yang meliputi subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak.

Bahkan seorang petugas pajak harus memahami betul empat unsur-unsur pajak tersebut.

Dengan mengetahui objek pajak apa saja yang Anda peroleh dan miliki, Anda jadi bisa mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan.

Subjek Pajak

Unsur-unsur pajak yang pertama adalah subjek pajak. Kalau tidak ada subjek pajak, maka pajak tidak akan terkumpul.

Setiap subjek pajak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan peraturan perpajakan.

Menurut Undang Nomor 17 Tahun 2000, subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.

Orang pribadi dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia yang dapat dikategorikan dalam subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

Dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan memiliki makna sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Badan meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN,  BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan reksadana.

BUMN dan BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjalankan usaha yang menguntungkan juga dikatakan sebagai subjek pajak.

Ada badan pemerintah yang tidak masuk dalam kategori subjek pajak yaitu badan yang dibiayai APBN atau APBD.

Badan yang dibentuk berdasarkan UU yang berlaku, badan yang penerimaan anggarannya masuk dalam Pemerintah Pusat atau Pemda dan badan yang pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Badan perwakilan negara lain beserta pejabatnya bukan termasuk subjek pajak di tempat mereka bekerja mewakili negaranya.

Tetapi jika mereka adalah WNI dan memiliki penghasilan lain di luar jabatannya maka wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti bagi ahli waris agar pajak penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dibayarkan.

Warisan yang belum terbagi dan ditinggalkan oleh orang pribadi yang statusnya subjek pajak luar negeri.

Tidak melakukan aktivitas badan usaha tetap di Indonesia, tidak dikatakan sebagai subjek pajak pengganti karena PPh yang diterima terikat pada obyeknya.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dikategorikan subjek pajak luar negeri bisa meliputi cabang perusahaan, pabrik, gudang, kantor perwakilan dan lain-lain.

Subjek pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak (orang pribadi) apabila telah memperoleh penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia yang nominalnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika orang pribadi lahir atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia (tidak harus berturut) dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan, maka dikategorikan subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai laporan pajaknya.

Subjek Pajak Luar Negeri

Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar yang memperoleh pengasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha ataupun tidak.

Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri.

Wajib pajak luar negeri dikenakan tarif berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.

Objek Pajak

Objek pajak adalah salah satu bagian dari unsur-unsur pajak karena bisa menentukan berapa tarif pajak yang Anda harus bayarkan.

Objek pajak merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia.

Objek tersebut bisa digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apa pun.

Objek pajak penghasilan (PPh) yang perlu Anda ketahui antara lain:

  • Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima
  • Hadiah dari undian atau penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena peralihan harta yang termasuk
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
    • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:

bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, harta setoran tunai, pengganti atau imbaln yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi, dividen, iuran dana pensiun, penghasilan dari modal yang ditanamkan dari modal yang ditanamkan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, beasiswa, sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendiidkan dan atau bidang penelitian dan pengembangan, banuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu.

Bea materai merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia yang objek pajaknya meliputi:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian perbuatan, kenyataan atau keadaan yang sifatnya perdata
  • Akta-akta notaris sebagai salinannya
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat yang memuat jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyataka pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau  sebagian telah dilunasi tau diperhitungkan
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek
  • Efek dalam nama dan bentuk apapun

Objek pajak untuk PPN meliputi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah  pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  8. Ekspor JKP oleh PKP

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada objek pajaknya yang meliputi seperti bumi, bangunan (seperti hotel dan pabrik), jalan tol, kilang minyak dan gas, dermaga, tempat olahraga serta sarana dan prasarana yang bermanfaat lainnya.

Baca Juga: Pengertian Daerah Pabean

wajib-pajak

Wajib Pajak

Menurut UU Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak memiliki makna orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang meempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adanya syarat subjektif dan objektif maka wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP.

Baca Juga: Pengelompokan Wajib Pajak

Tarif Pajak

Tarif pajak menjadi salah satu unsur pajak karena setiap wajib pajak harus membayarkan sejumlah tarif berdasarkan obyek pajaknya.

Tarif pajak ada empat jenis yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, tarif pajak proporsional dan tarif pajak tetap.

Tarif pajak progresif persentasenya sebanding dengan kenaikan objek pajaknya seperti penghasilan (PPh).

Tarif pajak degresif yaitu tarif pajak yang persentasenya akan semakin rendah ketika objek pajaknya meningkat.

Tarif proporsional memiliki persentase tetap meskipun objek pajaknya menurun atau meningkat, contohnya PPN 10%.

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap berapa pun nilai objek pajaknya, contohnya Bea Meterai Rp. 6.000,-.

Kesimpulan

Empat unsur-unsur pajak yang saling berkaitan diantaranya subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak.

Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dapat dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

Objek pajak merupakan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apa pun.

Objek yang dikenakan pajak tergantung pada jenis pajaknya seperti PPh, PPN, PBB dan Bea Meterai.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tarif pajak ada empat jenis yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional dan tarif tetap.

Pencatatan keuangan perusahaan atau bisnis yang baik dan rapi akan memudahkan Anda mengitung tarif pajak yang harus dibayarkan.

Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang membantu mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak Anda secara otomatis.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

Jangan sampai Anda mendapatkan sanksi dari petugas pajak karena pelaporan keuangan salah dan pembayaran pajak melewati batas waktunya.

Semoga artikel tentang unsur-unsur pajak ini dapat membantu Anda. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak