Negara dan pemerintah membutuhkan uang pajak sebagai pendapatan untuk segala pengeluaran pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Dalam pemungutannya, bersifat wajib bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dalam artikel ini akan diulas lengkap mengenai pengertian pajak, karakteristik, manfaat, fungsi, jenis dan sistem pemungutannya.
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Karakteristik Pajak
Setelah mengetahui pengertian pajak, selanjutnya Anda perlu mengetahui tentang karakteristik pajak yang erat kaitannya dengan Undang-Undang (UU), pemerintah dan kontribusi.
Dipungut berdasarkan Undang-Undang
Dalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan bahwa pengertian pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan ini antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Undang-undang sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum, mewajibkan warga negara untuk membayarnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya akan dikenakan denda atau sanksi dari negara.
Kontribusi Wajib dan Memaksa
Pajak bersifat memaksa bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan UU yang dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat atas wewenang yang sudah dibuat dan penggunaan pajak tersebut.
Bagi warga negara atau badan secara sengaja tidak membayar pajak akan mendapat sanksi administratif atau hukuman pidana.
Dikelola oleh Pemerintah
Pajak dikelola oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah berdasarkan jenis pajaknya
Selanjutnya, pajak digunakan sebagai anggaran pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan negara.
Tidak Memberikan Kontraprestasi Langsung
Pajak yang Anda sudah bayarkan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung tetapi berupa pembangunan jangka panjang.
Pajak yang diperoleh dari wajib pajak digunakan untuk kebutuhan bersama untuk kemakmuran negara seperti belanja subsidi, dana desa, belanja negara dan lain-lain.
Manfaat Pajak
Walaupun berifat wajib dan memaksa, pajak ternyata memberikan manfaat bagi perorangan atau bisnis.
Bagi pemilik perusahaan atau bisnis, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan menunjukkan kredibilitas dan profesionalitas.
Secara umum, manfaat pajak antara lain:
- Pajak sebagai alat stabilitas negara
- Pajak digunakan sebagai modal pembangunan sarana dan prasarana negara yang dapat digunakan oleh seluruh warga negara seperti jalan, jembatan, rumah sakit dan masih banyak lagi
- Pajak dapat digunakan untuk membayar hutang ke negara lain
- Pajak dapat mensubsidi masyarakat yang membutuhkan seperti modal UMKM
Fungsi Pajak
Setelah kita tahu pengertian pajak, ada empat fungsi pajak yang bisa dirasakan oleh negara, pemerintah dan warga negara antara lain fungsi anggaran, regulasi, stabilitas dan distribusi.
Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi pajak sebagai anggaran yaitu dapat digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara termasuk segala urusan pemerintahan dan pembangunan negara.
Pemerintah sebaiknya mengimbangi antara pendapatan pajak dengan pengeluaran kebutuhan negara.
Fungsi Mengatur (Regulasi)
Pajak dapat berfungsi sebagai regulasi pertumbuhan ekonomi negara seperti kebijakan keringanan pajak, menghambat inflasi, meningkatkan investasi modal dan juga memberikan perlindungan terhadap produk lokal dengan menaikkan harga barang impor (PPN).
Fungsi Stabilitas
Saat terjadi inflasi, pajak berfungsi sebagai pengendali karena pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara meningkatkan pajak dan menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.
Fungsi Pemerataan (Distribusi)
Pajak memiliki fungsi memeratakan kesejahteraan masyarakat dengan jaminan kesehatan, bantuan sosial dan fasilitas publik.
Dengan adanya pembangunan dari pungutan pajak diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja yang bisa menambah pendapatan masyarakat.
Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak.
Bagi wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), melapor, membayar atau memungut pajak yang terutang.
Wajib pajak harus bersifat kooperatif saat pemeriksaan dokumen pendukung untuk keperluan perpajakan.
Wajib pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB).
Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi lima kategori berdasarkan statusnya:
- Orang Pribadi
- Hidup Berpisah
- Pisah Harta
- Memilih Terpisah
- Warisan Belum Terbagi (WBT)
Wajib Pokok Badan (WPB) adalah organisasi yang diwajibkan terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.
WPB meliputi PT, CV, BUMN, BUMD, firma, koperasi, kongsi, persekutuan, perkumpulan, organisasi, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lain.
- Badan
- Joint Operation
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Bendahara
- Penyelanggaraan Kegiatan
Jenis Pajak
Dari yang sudah dijelaskan pada pengertian pajak, ada beberapa jenis pajak dapat dikategorikan berdasarkan sifat dan instansi yang membebankan.
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi langsung (direct tax) dan tidak langsung (indirect tax).
Langsung (Direct Tax)
Pajak ini dibayarkan secara berkala berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan, besarnya sudah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak dari kantor pajak.
Pembayarannya tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
Contohnya antara lain pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung dipungut ketika Anda melakukan kegiatan tertentu seperti transaksi keuangan atau penjualan barang.
Ketika Anda menjual barang mewah, harga yang Anda terapkan biasanya sudah termasuk dengan pajak barang mewah (PPnBM).
Berdasarkan Lembaga Pemungut
Pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan selanjutnya disetorkan kepada Kementrian Keuangan untuk dikelola menjadi biaya pengeluaran negara untuk tercapainya kemajuan dan kesejahteraan negara.
Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara (pusat) dipungut oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Contoh pajak negara adalah PPN, PPh, PBB, PPnBM dan Bea Meterai.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dibebankan kepada pribadi, perusahaan atau badan karena penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun.
Dasar hukum tentang PPh terakhir kali diubah ada pada UU Nomor 36 Tahun 2008.
Jenis pajak penghasilan antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPN sering digunakan dalam transaksi sehari-hari karena biasanya Anda sebagi pembeli atau konsumen yang menanggung pajak ini.
Tarif PPN sebesar 10% biasanya akan dicantumkan dengan harga barang di struk penjualan.
Jika tidak ada keterangan PPN 10% maka harga yang tercetak sudah termasuk PPN.
PPnBM dibebankan ketika Anda membeli dan menggunakan Barang Kena Pajak golongan mewah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dipungut oleh pemerintah dari orang pribadi atau badan yang mendapat manfaat atau keuntungan karena hak atas tanah bangunan yang dimiliki.
Nilai PBB dibebankan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dengan membandingkan harga obyek (bumi dan bangunan) sejenis yang suudah diketahui nilai jualnya.
Harga NJOP ditentukan oleh harga pasar tiap wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tiap tahunnya.
Penentuan NJOP bumi ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan.
Sedangkan yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, letak, rekayasa dan kondisi lingkungan.
Cara menghitung PBB adalah dengan mengalikan tarif 0.5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Bea Meterai (BM)
Pajak yang dikenakan karena menggunakan surat perjanjian, akta notaris dan surat berharga dan dokumen sejenis untuk sebuah keperluan.
Pajak tersebut berlaku saat dokumen ditandatangani atau diserahkan ke pihak yang berkepentingan dalam dokumen.
Nilai Bea Meterai sebesar Rp. 6.000,- dan pelunasannya dapat menggunakan materi tempel, mesin teraan digital serta pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan atau komputerisasi.
Pajak Daerah
Pemerintah daerah memungut pajak daerah hanya kepada wajib pajak di daerah pemerintahan tersebut.
Contohnya adalah pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain.
Pajak Kendaraan Bemotor
Pajak Kendaran Bermotor dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraaan bermotor.
Nilai Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan bobot tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah bea yang dibebankan atas perolehan hak tanah dan atau bangunan secara hukum.
Hak tersebut meliputi jual beli, hibah, hibah waris, waris, tukar-menukar, hadiah, pemasukan dalan perseroan atau badan hukum lain, penunjukan pembelian dalam lelang, pemishan hak yang berakibat peralihan, pelaksanaan putusan hakim serta penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.
Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB dipungut oleh pemerinah kabupaten atau kota dengan tarif 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berdasarkan Obyek dan Subyek
Pajak obyektif dipungut berdasarkan obyeknya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan pajak impor.
Pajak subyektif dipungut berdasarkan subyeknya yang meliputi pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam menentukan dan menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, Anda sebagai wajib pajak dapat menggunakan salah satu dari tiga sistem yang biasa digunakan yaitu official assessment, self assessment dan holding system.
Official Assessment
Sistem pemungutan di mana pemerintah atau petugas membuat wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan dan menunggu surat ketetapan pajak diterbitkan.
Self Assessment
Sistem pemungutan di mana wajib pajak diberi wewenang sendiri untuk menghitung, membayar dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan UU.
Pemerintah berperan sebagai pengawas dalam sistem self assessment ini dan tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Kekurangan dari mekanisme ini adalah adanya kebohongan dalam input nilai penghasilan atau kekayaan agar mendapat beban nilai pajak yang kecil.
Holding System
Sistem pemungutan pajak yang diserahkan kepada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan pemerintah terkait untuk menentukan besaran yang harus dibayarkan.
Sistem ini biasanya dilakukan oleh bendahara keuangan yang memotong penghasilan karyawan sebuah perusahaan.
Jenis pajak yang bisa digunakan dengan sistem ini antara lain PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN.
Setelah terbayar lunas, Anda akan mendapatkan bukti potong atau bukti pungut yang dilampirkan bersama SPT tahunan PPh/SPT Masa PPN.
Baca Juga: Fungsi SPT Pajak
Kesimpulan
Pengertian pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan memaksa dipungut oleh pemerintah dari wajib pajak berdasarkan dengan UU yang sudah ditetapkan.
Wajib pajak dibagi menjadi dua yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB).
Manfaatnya bagi negara dan masyarakat antara lain sebagai alat stabilitas negara, sebagai modal pembangunan, untuk membayar hutang negara dan subsidi masyarakat.
Empat fungsi pajak diantaranya sebagai budgeter, regulasi, stabilitas dan distribusi.
Berdasarkan jenisnya dikategorikan berdasarkan sifat (langsung dan tidak langsung), lembaga pemungut (pusat dan daerah) serta objek dan subjek pajak.
Sistem pemungutannya ada tiga mekanisme yaitu official assessment, self assessment dan holding system.
Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.
Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.
Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.
E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.
Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.
MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik link di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami!
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan