Mengenal Objek PPh 23, Objek, Tarif, Cara Pembayaran dan Pelaporan

Sebagai warga negara yang sudah memiliki penghasilan, Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Ada dua jenis pajak penghasilan yaitu PPh 21 dan PPh 23. Jangan sampai terbalik ya, kalau PPh 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan selain yang telah dipotong pada PPh 21, modal, hadiah, penghargaan, dan lain-lain.

Dalam kesempatan kali ini, akan diulas lengkap mengenai PPh 23 dari pengertian, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak beserta cara pembayaran dan penyetorannya. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu Pajak Penghasilan 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau biasa disingkat dengan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan karena penghasilan yang berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, serta penghasilan selain yang sudah dipotong PPh 21.

PPh 21 merupakan jenis withholding tax (pemotongan maupun pemungutan) Pajak Penghasilan. Wajib Pajak yang telah ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan harus melakukan pemotongan penghasilan tersebut.

Wajib Pajak yang ditetapkan UU Pajak disebut juga dengan Subjek Pemotong PPh, dan Wajib Pajak yang dipotong Pajak Penghasilan dikenal dengan Subjek dipotong PPh.

Subjek Pajak PPh 23

Penghasilan dalam daftar PPh 23 adalah selain yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan terjadi karena ada transaksi antara penjual (yang mendapatkan penghasilan) dan yang memberi penghasilan.

Pembeli atau penerima jasa dikategorikan sebagai pihak yang memberi penghasilan dan akan memotong serta melaporkan PPh 23 ke kantor Pajak.

Pihak yang menerima penghasilan dan harus dipotong PPh 23 yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pemotong PPh 23 adalah pihak yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang meliputi badan pemerintahan, subjek pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri tertentu.

Baca Juga: Subjek Pajak: Orang Pribadi, Badan, Warisan dan Bentuk Usaha Tetap

Objek Pajak PPh 23

Ada 62 jenis objek PPh 23 yang telah ditetapkan pemerintan dalam PMK (Peninjauan Masa Kerja) No. 141/PMK.03/2015. Di bawah ini daftar objek PPh 23: 

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyindiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permainan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Tarif PPh 23

Setelah mengetahui subjek dan objek pajak, mari kita bahas mengenai tarifnya.

Penghasilan atas bunga, dividen, royalti serta hadiah dan penghargaan dikenakan PPh 23 sebesar 15%. Sedangkan untuk jumlah bruto karena imbalan jasa (teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan) dan sewa (kecuali sewa tanah dan atau bangunan) dikenakan  tarif sebesar 2%.

PPh dengan tarif 2% juga dikenakan pada jasa lain yang ada di Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif PPh 23 yang dikenakan. 

Tarif PPh 23 itu sendiri dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto.

Jumlah bruto merupakan total penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah memiliki jatuh tempo dengan pemotong pajak.

Penghasilan bruto tidak berlaku untuk jasa catering, imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja untuk tenaga kerja, pembayaran untuk pengadaan barang karena jasanya, pembayaran penggantian biaya atau reimbursement, dan penyedia jasa untuk pembayaran ke pihak ketiga.

Baca Juga: Tax Amnesty Adalah Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak

Pembayaran PPh 23

Pihak yang membayarkan PPh 23 adalah pihak pemotong yang sudah ditetapkan pemerintah. Pihak pemotong dapat melakukan setoran pajak melalui teller bank, ATM maupun fitur pembayaran pajak yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.

Sebelum membayar pajak secara online, Anda perlu membuat ID Billing. ID Billing ini merupakan tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang terdiri dari NPWP, Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang dilaporkan. ID yang Anda peroleh dari DJP Online maupun Online Pajak mempunyai masa berlaku selama 30 hari setelah ID terbit.

Jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah tanggal 10 sebulan setelah bulan terutang PPh 23 tersebut.

Bukti Potong PPh 23

Bukti potong yang ada pada rangkap 1 dilengkapi oleh pihak pemotong untuk diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak. Lalu untuk bukti potong rangkap 2 diberikan untuk pihak yang mengisi e-filling PPh 23. Anda dapat membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh 23 di e-Bupot.

Pelaporan PPh 23

Pelaporan PPh 23 dilakukan dengan mengisi e-filling SPT PPh Pasal 23. Untuk jatuh tempo pelaporan ke kantor pelayanan pajak yaitu paling lambat tanggal 20 setelah bulan terutang PPh 23.

Contohnya Pihak Pemotong pada tanggal 25 Oktober memotong PPh 23 atas royalti yang didapatkan dengan tarif 15%, maka Pihak Pemotong wajib mengisi SPT PPh 23 dan melaporkannya pada tanggal 20 November.

Kalau jatuh tempo penyetoran dan pelaporannya bersamaan dengan hari libur akhir pekan dan hari libur nasional, Anda dapat melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja selanjutnya.

Kesimpulan

Penghasilan dalam PPh 23 adalah selain yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan terjadi karena ada transaksi antara penjual (yang mendapatkan penghasilan) dan yang memberi penghasilan.

Jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah tanggal 10 sebulan setelah bulan terutang PPh 23 tersebut. Untuk jatuh tempo pelaporan ke kantor pelayanan pajak yaitu paling lambat tanggal 20 setelah bulan terutang PPh 23.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action