Tax Amnesty Adalah Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai tax amnesty adalah pengampunan pajak, istilah ini menjadi ramai dibicarakan. Apa sih sebenarnya pengertian dari tax amnesty ini? 

Amnesti berasal dari adopsi bahasa Yunani yaitu Amnesia, artinya sebuah pernyataan kepada orang banyak dan semua yang terlibat untuk menghapuskan atau meniadakan hukuman pidana dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang yang biasanya sudah atau belum dijatuhi hukuman.

Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dalam tatanan Yudikatif. Salah satu bentuknya adalah amnesti pajak ini. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan adalah Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Beberapa masyarakat memang masih banyak yang masih kurang kesadarannya akan program taat bayar pajak, sehingga mereka yang tidak melaporkan cenderung menyembunyikan atau merahasiakan harta kekayaan untuk menghindari pajak tersebut.

Lalu, tax amnesty ini menjadi solusi bagi para Wajib Pajak yang menghindari sanksi akibat keterlambatan dari membayar pajak.

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty adalah pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara membuka harta serta membayar uang tebusan seperti yang diatur pada Undang-Undang No.11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Di UU juga disebutkan jika wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan bayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah terlaporkan.

Jadi bisa diibaratkan tax amnesty ini sebagai media pemerintah untuk bisa meningkatkan pendapatan pajak serta mengajak untuk lebih patuh pajak.

Subjek dari tax amnesty ini adalah warga negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum, mereka yang belum melaporkan kekayaan secara rinci kepada Negara (seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan lainnya) baik untuk perorangan, perusahaan, maupun sebuah badan usaha.

Tujuan Tax Amnesty

Selain Indonesia, di dunia ada beberapa negara yang sudah menerapkan tax amnesty ini yaitu Jerman, Yunani, Australia, Belgia, Kanada, Portugal, Rusia, Spanyol, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. 

Tax amnesty ini dilakukan untuk bisa menarik uang dari para wajib pajak yang diduga menyimpan secara rahasia di negara-negara yang bebas pajak. Dengan tersimpannya uang di negara-negara yang bebas pajak tersebut, maka akan hilang pula potensi negara untuk menerima pajak.

Nah, oleh karena itu untuk menarik hati kembali para wajib pajak, maka pemerintah membuat program tax amnesty agar para wajib pajak ini bisa lebih taat membayar pajak. Dengan ini maka pemerintah pemasukannya akan lebih meningkat dan bisa ikut berkontribusi lebih besar untuk pembangunan ekonomi di dalam negeri.

Baca Juga : Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis dan Sistem Pemungutannya

Manfaat Tax Amnesty Bagi Masyarakat

Di atas sudah dijelaskan jika tujuan dari tax amnesty adalah untuk bisa menghasilkan pendapatan pajak yang kurang atau belum dibayarkan. Ternyata dengan adanya tax amnesty dirasa memberikan manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat dari amnesti pajak, di antaranya adalah

Penghapusan Pajak Terutang

Penghapusan pajak di sini adalah mengenai pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Setelah itu tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan juga tidak terkena sanksi pidana di bidang perpajakan

Badan Pemeriksa

Setiap Anda melakukan pelaporan pajak maka tidak akan melalui proses dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan juga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh)

Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) ini berguna untuk balik nama seperti contohnya saat membeli rumah orang lain

Penghapusan Sanksi Administrasi

Saat Anda telat membayar pajak maka akan dikenakan denda, namun jika mengikuti tax amnesty ini maka tidak dikenakan sanksi administrasi.\

Mudah Mendapatkan Akses Pelayanan Perbankan

Manfaat dari tax amnesty ini adalah kemudahan apabila Anda akan mengajukan layanan kredit Bank. Untuk pengajuan seperti kartu kredit, kredit kendaraan, deposito dan jenis layanan perbankan yang lain biasanya membutuhkan syarat kepemilikan NPWP. Jika laporan pajaknya lengkap maka itu akan mempermudah pemberian pinjaman.

Kelemahan dari Amnesti Pajak

Di balik banyaknya manfaat yang didapatkan dari tax amnesty, tentu saja ada kelemahan di balik itu. Ada beberapa pihak yang merasa kontra mengenai kebijakan ini karena dirasa kurang efektif untuk bisa mengembalikan pendapatan negara dari sektor pajak. Malahan pemerintah dinilai putus asa akan wajib pajak yang nakal dan tidak membayarkan pajaknya.

Kelemahan dari amnesti pajak ini ditakutkan tidak bisa berjalan secara konsisten dengan peraturan di awal. Ada kemungkinan besar pihak-pihak wajib pajak yang meminta tax amnesty akan kembali menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri.

Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Tidak Sesuai

Bagi beberapa orang mungkin tax amnesty ini menguntungkan apalagi untuk yang menunggak pajak dalam jumlah yang besar. Meskipun begitu dalam pelaporannya Anda tetap harus jujur dalam pembuatan laporannya. Berikut ini adalah hal-hal yang membuat wajib pajak bisa terkena sanksi saat periode tax amnesty.

  1. Wajib pajak memberikan laporan yang palsu atas kepemilikan hartanya
  2. Dikenakan sanksi sejumlah 200% dari pajak penghasilan jika ditemukan penemuan bahwa wajib pajak masih menyembunyikan atau menyimpan harta dengan cara-cara yang curang atau manipulatif setelah pelaporan tax amnesty
  3. Ditemukan penemuan harta yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dan tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi tambahan karena tidak mengikuti tax amnesty.

Kesimpulan

Undang-Undang No.11 Tahun 2016 menyebutkan jika tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang menjadi tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di perpajakan.

Seperti yang kita tahu juga dengan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty ini sangat diharapkan bisa menjadi sebuah terobosan sebuah kebijakan yang bisa memberikan manfaat bagi para Wajib Pajak. Selain itu pertumbuhan ekonomi pun diharapkan bisa tumbuh lebih baik melalui repatriasi aset, peningkatan likuiditas domestik, suku bunga yang menurun, nilai tukar rupiah yang meningkat, dan juga meningkatnya investasi.

Untuk itulah sebuah pencatatan keuangan yang baik dan lengkap untuk sebuah perusahaan menjadi sangat penting karena bisa membantu dan memudahkan untuk mengenai pajak yang harus dibayarkan. 

Maka dari itu untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan dan juga laporan pajaknya yang bisa berjalan dengan baik, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP. 

Tahukah Anda jika MASERP ini memiliki fitur bernama Auto Number Tax yang akan membantu pencatatan nomor pajak yang tertulis untuk faktur pajak secara otomatis. Jadi MASERP ini bisa terintegrasi untuk urusan laporan keuangan sampai dengan urusan pajak.

Tentu saja ini akan membuat bisnis Anda menjadi berjalan dengan lancar sehingga lebih cepat, efisien, dan efektif. Selain itu yang paling penting lagi adalah produktivitas bekerja pun jadi lebih meningkat karena dibantu dengan software akuntansi yang memudahkan.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga : Laporan Perpajakan Perusahaan Beserta Cara Pembuatan dan Contoh

New call-to-action