3 Tahapan Pengisian Faktur Pajak yang Harus Kalian Tahu!

Faktur pajak adalah satu hal yang tak boleh luput dalam dunia perpajakan. Apakah Anda tahu apa itu faktur pajak? Oleh karena sebagai wajib pajak yang baik Anda harus memahami apa itu faktur pajak yang penting digunakan dalam pembayaran pajak. Saat ini beberapa informasi penting yang perlu diketahui seputar pengertian faktur pajak, jenis-jenis, hingga fungsinya di bawah ini.

Pengertian Faktur Pajak

Banyak orang yang menganggap faktur pajak adalah sama dengan faktur penjualan atau invoice. Padahal, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Di mana, ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa BKP/JKP yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain HPPnya. Selain itu, faktur ini dibuat untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Baca Juga: PPh 22 Adalah: Tips Memahami Kebijakan Tarif Pajak

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar

Faktur pajak ini merupakan jenis yang paling umum digunakan oleh PKP yang mengacu pada ketentuan Dirjen Pajak No Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994 dan masih digunakan hingga saat ini. Faktur pajak standar harus memuat keterangan sebagai berikut:

  • Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak
  • Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian
  • Terdapat jumlah PPN (serta PPnBM jika ada) yang dipungut
  • Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya
  • Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP

Faktur Pajak Masukan

Faktur yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.

Faktur Pajak Pengganti

Adanya penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang sama dengan faktur pajak standar, namun jenis ini digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali. Dengan demikian, untuk memudahkan dan mengefisienkan penggunaan nomor faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka PKP dapat menggunakan faktur pajak gabungan tersebut untuk memungut pajak dari pembeli.

Faktur Pajak Cacat

Faktur yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Faktur Gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang sama dengan faktur pajak standar, namun jenis ini digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali. Dengan demikian, untuk memudahkan dan mengefisienkan penggunaan nomor faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka PKP dapat menggunakan faktur pajak gabungan tersebut untuk memungut pajak dari pembeli.

Fungsi Faktur Pajak

Bagi Anda yang merupakan PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak, faktur pajak merupakan hal yang penting dan tentunya berguna untuk perusahaan Anda. Hal ini dikarenakan dengan adanya faktur pajak, Anda memiliki bukti bahwa sebagai PKP telah melakukan pemungutan pajak kepada pembeli dan melaporkannya kepada Dirjen Pajak. Dengan demikian, sebagai PKP Anda telah menjadi wajib badan yang taat dan patuh kepada Dirjen Pajak dan juga membantu perekonomian negara.

Tahapan Pengisian Faktur Manual

Strutur Faktur Pajak

Tahap 1

  • Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
  • Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
  • Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Tahap 2

  • Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan
  • Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
  • Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)

Tahap 3

  • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
  • Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Jika Anda sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  • Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
  • Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP.

Faktur Pajak Elektronik

Seiring perkembangan teknologi, kini PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat e-Faktur atau Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Demikianlah penjelasan yang bisa kamu pahami mengenai fungsi faktur pajak yang sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi PKP untuk membuat faktur pajak atau membetulkannya jika ada kesalahan. Hal tersebut untuk mencegah dari hal negatif ketika auditor pajak memeriksa.

Kesimpulan

Dari informasi yang sudah kita bahas di atas terkait faktur pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP lalu ada juga penjelasaan dari tahapan pengisian faktur pajak dan jenisnya yang ada di dalam negara kita.

Dari jenis-jenis faktur pajak ini terbagi menjadi beberapa. Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur. E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja terlebih lagi saat ini ada kebiakan PSBB untuk jawa dan Bali yang mengaruskan Anda memantaunya dirumah.

Untuk Anda sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

New call-to-action