Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban dari warga negara, baik orang pribadi atau badan.

Apabila Anda seorang pengusaha, Anda bisa saja dikenakan pajak terutang yang aturannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan.

Tetapi pengusaha manakah yang wajib dan tidak wajib dalam membayar pajak? Di sini kita akan membahas perbedaan PKP dan non PKP. Yuk, disimak!

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, perorangan atau badan, yang mempunyai kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Pengusaha PKP memiliki hak yaitu dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP dan bisa melakukan kompensasi dari kelebihan PPN yang dibayarkan oleh PKP.

Ketika ada hak yang diterima, pasti harus ada kewajiban yang harus dilakukan. PKP pun memiliki kewajiban yang harus dilakukan, apa saja itu?

  1. Memungut PPN atau PPnBM
  2. Menyetor PPN atau PPnBM yang kurang bayar menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
  3. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN atau PPnBM paling lambat di akhir bulan berikutnya

Manfaat yang diperoleh kalau Anda menjadi PKP:

  1. Perusahaan akan memiliki kredibilitas karena legal secara hukum
  2. Mempermudah dalam kerjasama dengan perusahaan besar lain karena dinilai taat dan tertib pajak
  3. Bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah
  4. Beban produksi dan investasi BKP atau JKP dibebankan pada konsumen

Bagi PKP bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi PKP jika omzet dalam setahun di bawah Rp. 4.8 miliar.

Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP)

Pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha non PKP tidak diwajibkan untuk memungut dan melaporkan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) walaupun memiliki usaha dalam bentuk barang dan atau jasa yang bersifat Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Pengusaha non PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

Selain itu, pengusaha non PKP juga tidak memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memungut PPN dan atau PPnBM yang terutang
  2. Menyetorkan PPN  dan atau PPnBM yang terutang
  3. Melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang

Tetapi, ada pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan non PKP yaitu PPh Final.

PPh Final adalah pajak yang wajib dibayarkan bagi perorangan atau badan yang memiliki omzet bisnis dibawah Rp. 4,8 miliar.

PPh Final dibayar utuh saat perusahaan atau pengusaha menerima penghasilan yang tarifnya sebesar 0.5%.

Tarif tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 tentang Tata Cara Perpajakan, perusahaan non PKP tidak boleh menerbitkan faktur pajak, apabila melanggar akan dikenakan pidana.

Penghasilan wajib pajak diatas Rp. 4.8 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan seusai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 atau Pasal 31 E.

Jika penguasahan non PKP mau dikukuhkan menjadi PKP, bisa mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebagai identitas wajib pajak.

Pengusahan non PKP bisa memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP walaupun omzetnya masih dibawah Rp. 4.8 miliar.

Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh)

Kesimpulan

Perbedaan yang paling mencolok antara PKP dan non PKP adalah batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet yang diterima.

Pengusaha dikukuhkan menjadi PKP apabila omzetnya minimal Rp. 4.8 miliar dalam satu tahun.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Leave a Comment