Bicara soal uang pesangon, pasti ada kaitannya dengan berakhirnya masa kerja seorang karyawan di sebuah perusahaan. Uang pesangon adalah sejumlah dana dimana akan diberikan kepada karyawan yang akan mengakhiri masa kerjanya atau bisa juga karena pemutusan kerja.
Bukan upah semata, uang pesangon adalah upah yang bisa disebut juga sebagai uang penghargaan, atas masa bakti karyawan selama bekerja ataupun sebagai penggantian hak.
Bahkan, uang pesangon adalah upah yang wajib diberikan, karena tercatat dalam Undang-undang. Sehingga uang pesangon menjadi salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.
Karena pemberian uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, maka bagi pegawai yang merasa status kerjanya tidak aman, tidak perlu khawatir karena kamu akan mendapatkan uang pesangon seperti banyak kasus yang terjadi saat pemutusan hubungan kerja massal di awal pandemi 2020.
Tujuan Adanya Pemberian Uang Pesangon
Karena wajib dan tercatat dalam Undang-undang, maka adanya pemberian uang pesangon tentu memiliki tujuan. Salah satunya adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya karena perusahaan tidak lagi bisa memberikan upah setelah karyawannya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tujuan lain dari pemberian uang pesangon adalah sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya, sampai mereka bisa mendapatkan pekerjaan kembali.
Jenis-Jenis Pesangon
Uang Pesangon (UP)
Tidak hanya satu, perlu diketahui bagi para karyawan dan pemilik perusahaan bahwa cara perhitungan uang pesangon dibedakan menjadi tiga jenis, yakni sebagai berikut:
Jenis yang pertama adalah uang pesangon (UP) sendiri. Di mana perhitungan uang pesangon adalah sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambahkan dengan gaji tetap.
Contohnya, tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan dan lainnya. Nah, untuk besaran perhitungannya, kamu bisa cek di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis yang kedua adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Di mana sumber uang ini tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan namun pekerja juga mendapat hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan kepada perusahaan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait cara perhitungan UPMK ini, bisa dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selanjutnya ada uang penggantian hak, dari namanya sudah bisa diketahui bahwa uang ini juga bisa diberikan ke karyawan setelah adanya pemutusan kerja.
Bahkan, keterangan tersebut juga ada dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) karena mantan karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak.
Untuk lebih jelasnya terkait uang pengganti hak, adalah sebagai berikut:
– Masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum gugur atau belum sempat diambil.
– UPH juga termasuk biaya penggantian perawatan, pengobatan, perumahan yang sudah ditetapkan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja (UPMK), jika pekerja memenuhi syarat.
– Biaya dari uang transportasi bagi pekerja, yang biasanya dilakukan pada karyawan atau pekerja yang berdinas ke luar daerah maupun kota.
– Adanya biaya-biaya lain, yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama pada saat bergabung dengan perusahaan.
Baca Juga : BPJS Karyawan: Perhitungan dan Pelaksanaan di Perusahaan
Aturan Uang Pesangon dalam UU
Seperti yang sudah sering dibahas di awal, bahkan adanya uang pesangon ini, aturannya sudah tercatat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Berikut merupakan aturan uang pesangon:
- Pasal 150 dijelaskan tentang kewajiban memberi pesangon kepada buruh atau karyawan apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Bentuk perusahaan yang dimaksud adalah bisa pengusaha apa saja, baik itu perusahaan swasta, perusahaan milik negara, perseorangan, perusahaan berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
- Perusahaan yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain, dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka berkewajiban memberi pesangon ketika karyawan tersebut mengakhiri masa kerjanya.
- Pasal 156 ayat 1 berisi Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan uang penghargaan selama masa kerjanya, dan yang menjadi pengganti hak yang memang seharusnya diterima buruh atau karyawan.
Bagaimana Jika karyawan keluar, dengan meninggalkan hal yang buruk ke perusahaan? Apakah akan tetap mendapatkan pesangon, atau uang penghargaan?
Nah, untuk kasus seperti ini, di dalam undang-undang ketenagakerjaan, di BAB XII juga dijelaskan mengenai pemutusan hubungan kerja yang berisi:
- Perusahaan berhak untuk tidak memberikan uang pesangon, apabila buruh atau karyawan dalam perusahaan tersebut, telah melakukan hal buruk atau negatif terhadap perusahaan, bahkan bisa merugikan perusahaan.
Contoh hal buruk yang dimaksud adalah seperti karyawan yang melakukan tindakan korupsi. Mengapa tidak diberikan pesangon? Karena, jika korupsi dilakukan karyawan dan terjadi di perusahaan tersebut, maka maka perusahaan berhak untuk tidak memberikan uang pesangon, pada karyawan tersebut, dalam melakukan pemberhentian kerja.
Syarat untuk Mendapatkan Uang Pesangon
Pertanyaan lain terkait uang pesangon adalah bagaimana cara karyawan bisa mendapatkan pesangon? Sebenarnya ada dua cara, yakni sebagai berikut:
Karyawan Memasuki Masa Pensiun
Biasanya kasus ini terjadi, ketika pekerja sudah lagi tidak mampu mengerjakan pekerjaannya, karena faktor usia. Sehingga, perusahaan terpaksa mengakhiri masa kerja karyawan tersebut, dan memberikan uang pesangon di masa pensiun.
Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam kasus pemutusan hubungan kerja, di sini pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seharusnya diterima oleh karyawan. Karena pemutusan kerja ini bukan keinginan langsung dari karyawan sehingga perusahaan wajib memberikan uang pesangon.
Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Jika di PHK?
Wah, pasti kalau di PHK dapat uang pesangonnya banyak. Belum tentu, karena perhitungan uang pesangon diberikan berdasarkan lama masa kerjanya. Adapun, perhitungan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020) adalah :
– Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Jika kamu masih bingung juga dengan maksud perhitungan uang pesangon di atas, yuk, langsung saja intip contoh perhitungan uang pesangon, berikut ini:
- Gilang di PHK Perusahaan Sepatu
- Masa kerja Gilang: 3 Tahun 6 Bulan (dibulatkan menjadi 4 tahun)
- Gaji Pokok + Tunjangan: Rp7.500.000
Berapa uang pesangon yang didapatkan Gilang?
– Uang Pesangon: 4 x 2 = 8 x 7.500.000 = 60.000.000
– Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000
– Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000
Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja.
– Uang Pengobatan & Perumahan: (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x 15% = 11.250.000.
Total Uang yang Diterima
(Pesangon + Masa kerja + Pengobatan dan Perumahan)
60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000=86.250.000
Kesimpulan
Nah, itu dia beberapa informasi penting dan menarik terkait uang pesangon. Intinya, uang pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan kepada karyawan di sebuah perusahaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Mengapa wajib? Karena pemberian uang pesangon telah tercatat dalam UU Ketenagakerjaan sehingga jika ada perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut, maka perusahaan bisa dituntut karena mengabaikan hak karyawan.
Tidak hanya pemilik perusahaan, tim HRD, dan legal saja yang terlibat dalam urusan ini, karena tim finance atau keuangan pasti akan ikut andil dalam pemberian uang pesangon.
Terlebih, jika di dalam perusahaan tersebut karyawannya banyak dan sedang terjadi PHK massal seperti kejadian di awal tahun 2020 lalu.
Di mana banyak perusahaan, terpaksa melakukan PHK massal akibat pandemi Covid-19. Dalam kejadian itu, pemilik perusahaan, HRD, legal, dan keuangan, pasti akan sibuk mengurusi data karyawan dan menghitung jumlah uang pesangon yang nantinya akan diterima karyawan PHK.
Nah, agar proses perhitungan uang pesangon tiap karyawan bisa dilakukan lebih mudah, cepat dan akurat, tim keuangan bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP.
Dengan MASERP, tim keuangan tidak perlu lagi mengecek manual masa kerja karyawan, berapa gaji pokok yang diterima karyawan, apakah karyawan tersebut memiliki perjanjian atas biaya-biaya yang akan diterimanya, sis cuti karyawan, dan lainnya.
Karena dengan MASERP, semua data akan terinput dengan rapi. Proses perhitungan uang pesangon pun bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
MASERP bisa digunakan oleh berbagai skala perusahaan, baik besar maupun kecil. Agar lebih mudah, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu, agar MASERP bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan kamu.
Baca Juga : Apa itu ERP? Mengapa Perusahaan Membutuhkan ERP?