BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Khusus untuk karyawan, BPJS karyawan diartikan sebagai program perlindungan kesehatan untuk pekerja yang merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional.
Program yang dijalankan oleh BPJS merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap masyarakat diharuskan untuk ikut serta dalam pelaksanaan program tersebut dalam rangka memperoleh jaminan sosial.
BPJS Karyawan
Tujuan BPJS secara umum adalah memberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Tak hanya itu, pemberian jaminan sosial dan jaminan kesehatan untuk individu tetapi juga diberikan pada seluruh anggota keluarga.
Terdapat dua jenis BPJS yang bisa masyarakat peroleh yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia secara umum.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang diberikan adalah untuk para tenaga kerja baik itu formal maupun non-formal.
Setiap pekerja tersebut diwajibkan untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS. Adapun jaminan yang wajib didapatkan bagi pekerja adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sebagai peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan.
Baca Juga: BPJS Adalah Program Jaminan Sosial. Ini 2 Cara Mendaftarnya!
Perhitungan BPJS Karyawan
Dalam melakukan perhitungan BPJS karyawan, penting bagi perusahaan untuk melakukannya dengan benar. Perhitungan BPJS bisa dimulai dari memahami dan mengetahui pokok perhitungan dan komponennya sebagai berikut.
Berikut adalah pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan untuk karyawan:
- Iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah/gaji
Sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap karyawan atau PPU membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayar oleh peserta/karyawan bersangkutan.
- Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari pemotongan upah/gaji sebagai tunjangan kesehatan.
- Upah/gaji termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Dasar perhitungan terendah dilakukan berdasarkan UMK/UMP, lingkup pekerjaan, swasta atau negeri.
- Iuran yang dibayarkan mencakup keluarga karyawan sebanyak 5 orang.
Iuran BPJS dari upah karyawan termasuk perlindungan dan pemeliharaan kesehatan untuk lima orang anggota keluarga untuk kelas yang sama. Sebagai catatan, Apabila anggota keluarga lebih dari 5 orang, misalnya anak ke-4 dan seterusnya, berlaku tambahan iuran 1% per orang.
- Tingkatan layanan atau kelas disesuaikan dengan upah atau gaji karyawan.
Pelaksanaan BPJS di Perusahaan
Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan BPJS kepada karyawannya. Agar lebih mengerti bagaimana pelaksanaannya, berikut kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan.
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan BPJS kepada karyawannya, baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Karyawan dari perusahaan adalah mereka yang terikat hubungan dengan perusahaan dan menerima upah sebagai imbalan. Karyawan yang dimaksud termasuk karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas
Kewajiban Karyawan
Kewajiban sebagai karyawan adalah membayar iuran BPJS sesuai ketentuan yang ada. Sesuai Pasal 31 Perpres No 82 Tahun 2018, iuran jaminan kesehatan setiap bulan adalah 5% dari upah per bulan.
Karyawan hanya diwajibkan membayar sebesar 1% dari upah dan 4% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan memungut iuran dari karyawan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apabila pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka jaminan kesehatan untuk karyawan bisa diberhentikan sementara.
Baca Juga: 5 Cara Mengajukan Reimbursment untuk Mengganti Pengeluaranmu!
Jenis Kepesertaan BPJS
Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai karyawan kita berhak mendapatkan jaminan sosial tersebut tanpa terkecuali. Berikut beberapa pembagian dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut
BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- PBI atau Penerima Bantuan Iuran
- Non PBI atau Bukan Penerima Bantuan Iuran
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Karyawan
Secara khusus, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai jaminan sosial untuk karyawan.
BPJS Kesehatan karyawan meliputi:
Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan ikut menjadi program BPJS Kesehatan, kita akan mendapatkan jaminan pengobatan semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menjamin Penyakit yang Dikecualikan
Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah menjamin penyakit yang dikecualikan. Maksudnya, penyakit yang parah sekalipun akan menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan
Tak Perlu Banyak Biaya
BPJS Kesehatan menawarkan premi yang murah bahkan gratis untuk orang tidak mampu. Dengan mendaftar dan menjadi bagian dari keanggotaan BPJS Kesehatan, pengobatan penyakit dengan biaya mahal dapat ditanggung dengan membayar iuran tiap bulannya.
Proteksi Seumur Hidup
Manfaat BPJS Kesehatan yang paling penting adalah hanya dengan membayar iuran peserta yang tidak terlalu besar, kita akan mendapatkan proteksi hingga seumur hidup.
Baca Juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan di Setiap Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin beberapa hal berikut
Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah menjamin pekerja yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Ketika memasuki usia pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan yang akan diberikan pada pekerja terdaftar.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun dimaksudkan untuk menjamin pekerja memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian merupakan bantuan dana jika pekerja terdaftar meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan akan ada pemberian santunan sejumlah biaya tertentu kepada keluarga atau ahli waris terkait.
Kesimpulan
BPJS karyawan diartikan sebagai program perlindungan kesehatan untuk pekerja yang merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional. Pekerja sebagai peserta diwajibkanmembayar iuran setiap bulan.
Terdapat beberapa komponen penting untuk menghitung jumlah iuran BPJS yang harus dibayarkan karyawan kepada perusahaan, diantaranya adalah Iuran BPJS Kesehatan sejumlah 5% dari upah/gaji, perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari pemotongan upah/gaji sebagai tunjangan kesehatan, dan komponen lainnya.
Dalam melakukan penghitungan dan pencatatan BPJS karyawan, diperlukan software akuntansi. Program tersebut harus mampu mengakomodasi perhitungan persentase yang berbeda dari setiap karyawan. Sebagai pilihan, kamu dapat menggunakan MASERP.
Karena perhitungan BPJS dihitung berdasarkan jumlah upah, kamu akan terbantu dengan menggunakan MASERP. Ya, perhitungan dan pencatatan akan lebih mudah untuk dilakukan jika menggunakan software akuntansi.
MASERP sebagai salah satu software akuntansi, bisa mengakomodasi kepentingan perusahaan untuk melakukan perhitungan tersebut.
Dengan berbagai fitur dan kelengkapan yang ada dan dibutuhkan perusahaan dalam melakukan pencatatan keuangan, perusahaan akan lebih terbantu dalam melakukan pencatatan keuangan khususnya untuk menghitung jumlah iuran BPJS untuk setiap karyawan di perusahaan.
MASERP sudah terintegrasi dengan teknologi yang mampu memfasilitasi segala keperluan perusahaan. MASERP memudahkan perusahaan dalam membuat laporan keuangan dan kegiatan akuntansi lainnya.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang memberikan banyak kemudahan, langsung saja konsultasikan kendala yang ada kepada konsultan ahli kami. Gratis!