Rumah DP 0 Persen Sudah Berlaku, Yuk Ketahui Syaratnya

Apa benar sekarang bisa membeli rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) 0 persen? Benar! pembelian rumah dengan DP 0 persen ini sudah berlaku. Kita simak dulu pembahasan selengkapnya di sini.

Biaya untuk membeli rumah nominalnya tidak sedikit, meskipun dengan program dicicil. Yang harus dipersiapkan di awal adalah uang muka. Bagaimana jika Anda masih terkendala uang muka?

Sekarang Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) di program kredit properti dan KKB yaitu 100 persen yang sudah berlaku dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Apa itu LTV? LTV adalah jumlah nilai barang yang bisa dicicil. Misalnya saja LTV 80% artinya 80% dari total harga rumah yang bisa Anda cicil, sisanya 20 % harus dibayar tunai di awal, atau biasa kita tahu dengan uang muka.

Jika LTV 100% maka keseluruhan harga rumah bisa dicicil, tidak ada lagi uang muka atau DP. Program rumah DP 0 % adalah kebijakan pemerintah dalam memudahkan kepemilikan hunian sepeti apartemen dan rumah terutama di masa pandemi COVID-19. Jika Anda ingin tahu lebih dalam tentang rumah DP 0%, simak penjelasannya berikut ini:

Informasi Umum Tentang Rumah DP 0%

Uang muka sudah menjadi salah satu kendala masyarakat dalam mewujudkan impian dalam memiliki rumah. Customer Sentimen Study 2021 menunjukan bahwa dari 2.000 responden, 67% mengaku masih terkendala pada uang muka.

Apalagi di masa pandemi saat ini, kemampuan masyarakat dalam membeli rumah ikut terdampak. Dilansir dari Tempo.com Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung, mengatakan pelonggaran uang muka ini bertujuan untuk mendorong kredit, khususnya sektor properti yang turut terdampak buruk pandemi Covid-19.

Lantas bagaimana cara memiliki rumah DP 0% ini? Yuk simak persyaratan dan prosedur di bawah ini.

Persyaratan Memiliki Rumah DP 0%

Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR.

Adanya batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam syarat program rumah DP Rp. 0 naik dari semula Rp. 7 juta menjadi Rp. 14 juta.

Perubahan syarat kepemilikan rumah DP nol rupiah ini tertuang dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Disebutkan bahwa kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000,00 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:

  • WNI berusia 21 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki catatan kredit yang sehat
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
  • Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
  • Akta pisah harta Notaril (jika ada)
  • Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)

Sementara itu, Pemerintah memberlakukan syarat bagi bank penyalur KPR untuk memastikan agar kualitas kredit tetap baik dan kebijakan rumah DP 0% tidak menyebabkan jumlah kredit macet meningkat. Bank yang dapat memberikan KPR tanpa uang muka adalah bank yang memenuhi syarat berikut:

Bank dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah nasabahnya kurang dari 5%:

  • Memberikan DP 0% untuk semua tipe dan semua konsumen.

Bank dengan rasio NPL lebih dari 5% hanya dapat memberikan DP 0% dengan kriteria berikut:

  • Konsumen atau pembeli properti adalah pembeli rumah pertama (belum punya atau belum pernah punya rumah sebelumnya)
  • Hanya untuk properti hunian tipe 21 ke bawah (baik rumah, apartemen, rukan/ruko).

Prosedur Pendaftaran Rumah DP 0%

Proses pengajuan KPR tanpa uang muka ini sama saja dengan proses pengajuan KPR pada umumnya.

Dalam proses pengajuan KPR biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu.

Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.

Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan.

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda.

Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.

Harga Rumah DP 0%

Seperti dijelaskan sebelumnya, tidak ada syarat harga properti untuk DP 0% ini.

Jadi, berapapun harga properti incaran Anda, selama bank tempat Anda mengajukan KPR bersedia dan memenuhi syarat untuk memberikan KPR dengan uang muka 0%, maka Anda bisa membelinya dengan cicilan tanpa uang muka.

Cicilan tanpa uang muka memang meringankan di depan, tetapi jumlah cicilannya tentu akan jadi lebih besar.

Jadi, kalau memang Anda punya uang untuk uang muka, tidak ada salahnya membeli rumah dengan uang muka.

Tipe Hunian Rumah DP 0%

Pemerintah tidak mengatur tipe-tipe hunian yang jadi incaran Anda untuk cicilan tanpa uang muka.

Mulai dari tipe lebih kecil dari 21 meter persegi hingga tipe yang lebih besar dari 70 meter persegi dapat Anda beli dengan cicilan tanpa uang muka.

Ada juga rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 persen, tipe rusunami itu dibagi menjadi 3 yaitu tipe studio 21, one bedroom tipe 24, dan two bedroom tipe 36.

Jadi, Anda bisa memilih properti apapun, di manapun, dan dengan harga apapun dengan cicilan tanpa uang muka.

Baca Juga : 7 Keuntungan Investasi Properti

Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah DP 0%

Kebijakan Pemerintah dalam hal KPR tanpa uang muka ini memang sangat membantu masyarakat yang ingin punya rumah namun terkendala oleh biaya besar yang harus disiapkan di muka.

Meski demikian, DP 0% ini juga memiliki konsekuensi yang wajar. Karena itu, meski kesempatan ini menggiurkan, tetap luangkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan memanfaatkan DP 0% ini dengan matang.

Faktor yang Dipertimbangkan untuk KPR DP 0%.

Sebaiknya, jika memang Anda mampu menyisihkan uang untuk uang muka, maka ajukanlah cicilan dengan uang muka.

Ini karena semakin besar jumlah cicilan Anda, semakin besar pula total bunga yang harus Anda bayar. Lebih jelasnya, Anda bisa melihat simulasi berikut:

Harga properti Rp. 800 juta jika dicicil dengan DP 20% (Rp. 160 juta) maka sisa harga rumah yang harus dicicil adalah Rp. 640 juta. Sementara jika tanpa DP maka harga rumah yang harus dicil adalah 100% alias Rp. 800.000.000.

Jika disimulasikan dengan KPR selama 15 tahun dengan suku bunga 8%, maka jumlahnya sebagai berikut:

Tips Membeli Rumah DP 0%

Bagi pembeli rumah pertama, biasanya akan ada banyak pertimbangan, banyak maunya, yang ujung-ujungnya malah jadi galau. Untuk itu, agar tidak mengalami kekecewaan dan menghindari kerugian saat hendak beli rumah DP 0%, simak strategi jitu membeli rumah baru berikut ini:

Lakukan Perbandingan

Setelah menemukan rumah DP 0% idaman, lakukan perbandingan rumah yang akan dibeli dengan perumahan yang berada di lokasi sekitar baik dalam hal desain, kualitas bangunan, fasilitas, dan juga harganya.

Anda bisa memanfaatkan review properti yang akan mengulas secara detail dan transparan mulai dari spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.

Riset dan Kumpulkan Informasi

Kumpulkan segala informasi selengkap mungkin terkait perumahan yang akan dibeli. Mulai dari legalitasnya seperti status tanah dan bangunan, fasilitas dan keunggulannya, dan lain sebagainya.

Jika rumah DP 0% tersebut tidak ready stock atau inden, pastikan dengan jelas waktu serah terimanya.

Survei Langsung ke Lokasi

Perhatikan kondisi lingkungan rumah DP 0% sekitar mulai dari akses ke lokasi, keamanan lingkungan, kebersihan, dan lain sebagainya.

Jika rumahnya ready stock, teliti kondisi bangunan, tata letak, dan interior rumahnya.

Jelajahi setiap ruangan dan tanyakan semua secara detail kepada pemilik atau pengembang.

Pelajari Harga Pasar

Kumpulkan dan bandingkan harga-harga rumah DP 0% di wilayah tersebut dengan jenis atau tipe rumah yang sama.

Dengan mempelajari harga pasaran, akan ditemukan harga yang paling cocok dengan anggaran dan kebutuhan Anda, bahkan juga potensial jika dijadikan investasi.

Kesimpulan

Terkait rumah DP 0 persen ini, Pemprov DKI membangunnya dengan mengunakan Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) serta kerjasama dengan Kementerian PUPR yang memiliki program rumah DP 1%.

Dalam hal ini DP 1% tersebut tidak akan dibebankan kepada pembeli, namun Pemprov DKI membiayai sendiri DP tersebut dengan menggunakan anggaran APBD.

Artinya, pembeli tidak perlu mengeluarkan sejumlah DP untuk mendapatkan rumah DP 0 persen, sebab DP tersebut ditanggung oleh Pemprov DKI sendiri.

Buat Anda yang maju mundur membeli rumah karena terbentur masalah DP, kini sudah ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Pemprov DKI tanpa uang muka.

Jadi Anda bisa fokus pada cicilan setiap bulan. Jangan habiskan uang Anda selagi muda untuk hura-hura. Lebih baik dipakai untuk membeli rumah, selain bisa punya hunian, bisa buat investasi juga kan.

Dengan membeli rumah tersebut maka Anda juga harus mempersiapkan pajak untuk penjualan tanahnya, tanah tersebut merupakan hal yang masuk sebagai salah satu aset bisnis yang bernilai. Sehingga Anda harus teliti dan waspada dalam mengelola pajaknya.

Nah, dalam mengelola pajak tanah Anda juga harus memiliki laporan keuangan untuk mengurus pajak tanah terlebih jika tanah adalah milik sebuah perusahaan juga.

Dengan begitu, perusahaan bisa mengetahui dengan jelas data-data pengeluaran yang digunakan untuk transaksi ataupun laporan pajak apapun.

Jika kamu ingin lebih mudah dalam melakukan pengelolaan laporan keuangan, terkait aset perusahaan dan segala transaksinya, sebaiknya gunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Baca Juga : Kebijakan Pajak Mobil 0 Persen Sudah Sah Berlaku

New call-to-action