5 Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia dan Kelebihannya

Written by Tika Ulfianinda

jenis cek di Indonesia

Cek merupakan salah satu instrumen keuangan yang digunakan untuk memudahkan pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Ada berbagai jenis cek di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

Sebagai alat pembayaran resmi, cek telah diatur dalam ketentuan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkannya. Seiring berkembangnya sistem pembayaran digital, penggunaan cek semakin menurun dan kini jarang digunakan dalam aktivitas keuangan sehari-hari.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cek? Di artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, jenis cek yang berlaku di Indonesia, hingga kelebihan dan kekurangannya. Simak, artikel ini sampai selesai, ya!

Pengertian Cek

Cek merupakan salah satu bentuk surat berharga yang digunakan sebagai alat pembayaran non-tunai.

Instrumen ini diterbitkan oleh pemegang rekening yang disebut drawer (penarik), dengan tujuan memberikan perintah kepada bank sebagai drawee untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pihak penerima, yang disebut payee (penerima cek).

Cek banyak digunakan dalam transaksi bisnis dan keuangan yang melibatkan nominal besar, baik oleh perusahaan, lembaga keuangan, maupun perorangan.

Keberadaan cek mempermudah proses pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Dalam sistem hukum, cek termasuk dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian. Sifat utama cek adalah mengandung perintah yang tidak bersyarat, sehingga bank wajib melakukan pembayaran apabila dana tersedia dan persyaratan administratif terpenuhi. Cek juga dapat dijadikan bukti transaksi apabila terjadi sengketa.

Masa berlaku cek di Indonesia umumnya ditetapkan selama 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.

Jika cek tidak dicairkan dalam jangka waktu tersebut, cek dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat diuangkan, meskipun masih bisa dijadikan dokumen hukum sebagai bukti tertulis.

Baca Juga: Jenis Termin dan Tips Pembayaran Termin Selalu Lancar

Fungsi Cek

fungsi cek

Cek merupakan instrumen keuangan yang memiliki banyak kegunaan dalam kegiatan transaksi, terutama transaksi yang melibatkan nominal besar.

Berikut beberapa fungsi cek:

Memudahkan Proses Pencairan Dana

Cek memungkinkan pemilik rekening untuk mencairkan dana tanpa harus menarik uang tunai secara langsung.

Bagi pelaku bisnis atau individu dengan mobilitas tinggi, metode ini sangat membantu karena proses pencairannya dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk.

Sah untuk Dipindahtangankan

Beberapa jenis cek, seperti cek atas unjuk, dapat dipindah tangankan kepada orang lain tanpa perlu proses administratif tambahan.

Hal ini membuat cek fleksibel digunakan dalam berbagai kondisi, termasuk dalam pelimpahan tanggung jawab pembayaran.

Menyederhanakan Transaksi Tanpa Kartu

Penggunaan cek menjadi solusi praktis bagi transaksi yang tidak menggunakan kartu. Selain tidak dikenakan bunga seperti kartu kredit, cek dapat diproses tanpa memerlukan perangkat elektronik, cukup dengan dokumen fisik yang sah dan sesuai prosedur.

Dapat Diterbitkan untuk Siapa Saja

Cek bisa dikeluarkan tanpa mencantumkan nama penerima secara langsung, menjadikannya alat pembayaran yang fleksibel.

Penting untuk menjaga keamanan fisik cek karena sifatnya yang dapat digunakan oleh siapa pun yang membawanya.

Jenis Cek dan Penjelasan

jenis cek

Cek adalah alat pembayaran non-tunai yang masih digunakan dalam transaksi bernilai besar. Meski teknologi digital saat ini berkembang dengan pesat, cek tetap relevan karena sah secara hukum dan mudah dilacak.

Untuk menggunakannya secara tepat, penting untuk memahami jenis cek dalam praktik keuangan di Indonesia.

Cek Atas Nama

Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan dengan mencantumkan secara jelas nama penerima (payee) di bagian depan cek. Hanya orang atau badan yang namanya tertulis tersebut yang berhak mencairkan cek ke bank.

Untuk mencairkannya, penerima harus menunjukkan identitas resmi seperti KTP atau surat kuasa jika diwakilkan. Karakteristik utama cek ini adalah tingkat keamanan yang tinggi, karena membatasi akses pencairan dana hanya kepada individu atau entitas tertentu.

Misalnya, CV Sumber Jaya mengeluarkan cek atas nama sebesar Rp25.000.000 untuk PT Karya Mandiri sebagai pembayaran jasa pemasangan instalasi. Cek tersebut hanya dapat dicairkan oleh PT Karya Mandiri atau pihak yang secara resmi diberi kuasa oleh perusahaan, sebab cek atas nama hanya dapat dicairkan oleh pihak yang tercantum di dalamnya.

Cek Atas Tunjuk (Atas Unjuk)

Cek atas tunjuk adalah jenis cek yang tidak menyebutkan nama penerima secara spesifik. Cek ini bisa dicairkan oleh siapa pun yang membawanya ke bank, selama cek tersebut sah dan belum kadaluarsa.

Karakteristik cek ini adalah fleksibilitas dan kemudahan penggunaan, tapi risikonya cukup tinggi apabila hilang atau jatuh ke tangan yang salah, karena siapa pun dapat mencairkannya.

Misalnya, toko bangunan Mitra memberikan cek atas tunjuk senilai Rp10.000.000 kepada pemasok semen yang belum dikenal dengan baik.

Pemasok tersebut lalu mengutus stafnya ke bank untuk mencairkan cek tanpa memerlukan identitas resmi, karena sifatnya yang “atas tunjuk”.

Cek Silang

Cek silang adalah cek yang memiliki dua garis sejajar pada bagian kiri atas atau melintang di tengah cek.

Tanda ini menandakan bahwa cek tidak dapat dicairkan secara tunai, melainkan harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening bank penerima.

Karakteristik ini membuat cek silang lebih aman dalam transaksi bisnis, karena menghindari pencairan oleh pihak yang tidak berwenang.

Contohnya, perusahaan PT Sejahtera mengirimkan cek silang sebesar Rp100.000.000 kepada rekanan bisnisnya sebagai pembayaran kontrak proyek.

Rekanan tersebut tidak bisa mencairkan uang secara langsung di teller, tapi harus menyetorkannya terlebih dahulu ke rekening bank miliknya.

Cek Mundur

Cek mundur adalah cek yang diterbitkan dengan tanggal pencairan di masa depan, bukan pada tanggal saat penarikan dibuat.

Karakteristik cek ini memungkinkan penundaan pencairan dana sehingga dapat dijadikan alat pengatur arus kas (cash flow) dalam bisnis. Cek ini tetap bisa jatuh tempo dan jika dicairkan sebelum waktunya, bank akan menolaknya.

Misalnya, pada tanggal 1 Juli 2025, pemilik usaha furniture menyerahkan cek senilai Rp50.000.000 bertanggal 15 Juli 2025 kepada supplier sebagai pembayaran.

Cek ini baru bisa dicairkan setelah tanggal 15 Juli 2025 dan jika dicoba dicairkan lebih awal, akan ditolak oleh bank.

Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang dikeluarkan tanpa dana yang cukup di rekening penarik. Cek ini seringkali menjadi masalah karena tidak dapat dicairkan dan dapat memicu persoalan hukum.

Karakteristik dari cek ini adalah adanya risiko penipuan, terutama jika cek diterbitkan secara sengaja tanpa dana cadangan.

Sebagai contoh, seseorang memberikan cek sebesar Rp20.000.000 untuk pembelian barang elektronik, tapi saat dicairkan, ternyata rekening tidak memiliki dana. Penerima cek merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib sebagai dugaan penipuan.

Baca Juga: Jenis Jurnal Transaksi dalam Akuntansi Beserta Contoh

Kelebihan Cek

Meski penggunaannya mulai tergeser oleh sistem pembayaran digital, cek masih sering dipakai dalam transaksi bernilai besar yang membutuhkan bukti tertulis dan kepastian hukum.

Instrumen ini menawarkan beberapa kelebihan yang tidak dimiliki metode pembayaran lainnya. Untuk memahami cek secara lebih detail, berikut ini kelebihan cek.

Alat Pembayaran Sah dan Diakui Hukum

Cek merupakan surat berharga yang diatur secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan Bank Indonesia.

Dengan status ini, cek memberikan jaminan hukum baik bagi penerbit maupun penerima sehingga dianggap aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Memudahkan Transaksi Non-Tunai dalam Jumlah Besar

Salah satu keunggulan utama cek adalah kemampuannya digunakan dalam transaksi dengan nominal besar tanpa perlu membawa uang tunai.

Ini sangat membantu dalam aktivitas bisnis, misalnya pembayaran utang, pembelian aset, atau pembayaran proyek besar.

Meningkatkan Keamanan Transaksi

Dibandingkan membawa uang tunai, penggunaan cek lebih aman karena dapat dicairkan hanya oleh pihak yang tercantum namanya (jika cek atas nama) dan memiliki identitas yang sesuai.

Jika cek hilang atau dicuri, ada prosedur pemblokiran yang bisa mencegah pencairan oleh pihak yang tidak berhak.

Fleksibilitas Waktu Pencairan

Cek memberikan keleluasaan waktu bagi penerima untuk mencairkannya sesuai dengan kebutuhan, selama masih dalam masa berlaku.

Ini bisa membantu penerima dalam mengatur arus kas atau keuangan pribadi maupun perusahaan.

Sebagai Bukti Transaksi yang Sah

Cek yang telah dicairkan dan disertai bukti penyerahan atau penyerahan barang atau jasa bisa digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Ini penting untuk kebutuhan akuntansi, audit, maupun keperluan hukum jika terjadi perselisihan.

Dapat Dialihkan kepada Pihak Lain

Beberapa jenis cek, seperti cek atas unjuk atau cek atas nama yang telah diberi endosemen (pengalihan), dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Ini memberi fleksibilitas dalam transaksi dan menjadikan cek sebagai alat negosiasi.

Membantu Membangun Reputasi dan Kepercayaan

Dalam hubungan bisnis, pembayaran menggunakan cek dapat mencerminkan keseriusan dan komitmen perusahaan atau individu dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Reputasi baik dalam penggunaan cek juga dapat memperkuat kepercayaan dari mitra usaha.

Kekurangan Cek

Selain memiliki kelebihan, tentunya cek juga memiliki beberapa kekurangan. Apa saja kekurangan cek? Simak penjelasan di bawah ini!

Berisiko Terjadinya Cek Kosong (Dishonored Cheque)

Salah satu kelemahan terbesar dari cek adalah kemungkinan tidak tersedianya dana yang cukup di rekening penarik pada saat pencairan. Jika saldo tidak mencukupi, cek tersebut akan “ditolak” oleh bank (dishonored).

Hal ini bisa merugikan penerima karena pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai harapan. Dalam kasus cek kosong, penerima harus menempuh jalur hukum atau negosiasi ulang yang tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya.

Proses Pencairan Tidak Instan

Cek membutuhkan waktu pencairan yang lebih lama karena harus melalui proses kliring terlebih dahulu, terutama jika berasal dari bank yang berbeda dengan bank penerima.

Proses ini bisa memakan waktu 1–3 hari kerja tergantung sistem bank masing-masing. Tentunya, sistem seperti ini tidak ideal bagi transaksi yang memerlukan kecepatan dan kepastian dalam waktu singkat.

Dokumen Fisik yang Rentan Hilang atau Rusak

Dokumen cek yang berbentuk kertas bisa saja rusak, sobek, luntur tulisannya, atau bahkan hilang. Jika cek hilang, proses pemblokiran dan penggantian bisa sangat kompleks.

Anda harus melapor ke bank, mengisi formulir, dan kadang memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian.

Jika cek rusak parah dan tidak dapat dibaca, bank dapat menolak pencairan.

Membutuhkan Verifikasi Manual

Cek harus diverifikasi secara manual oleh petugas bank, mulai dari keaslian tanda tangan, kesesuaian nominal, hingga tanggal validitas.

Kesalahan dalam pengisian cek, seperti tanggal tidak sesuai, tanda tangan tidak cocok, atau tulisan nominal tidak jelas, bisa menyebabkan cek ditolak. Proses ini memperlambat transaksi dan rentan terhadap human error.

Biaya Administratif Tambahan

Penggunaan cek tidak selalu gratis. Beberapa bank mengenakan biaya untuk pencetakan buku cek, biaya kliring antarbank, dan biaya penalti jika cek ditolak karena saldo tidak cukup.

Jika digunakan secara rutin, biaya-biaya ini bisa menjadi beban, khususnya bagi individu atau usaha kecil dengan dana terbatas.

Kurang Efisien untuk Transaksi Bernilai Kecil atau Harian

Cek umumnya digunakan untuk transaksi bernilai besar karena proses penggunaannya cukup kompleks.

Untuk transaksi harian atau belanja kecil, cek sangat tidak praktis karena penerbitan dan pencairannya memakan waktu dan tenaga. Ini membuat cek tidak cocok untuk kebutuhan retail atau konsumsi pribadi harian.

Tidak Ramah Lingkungan dan Kurang Mendukung Digitalisasi

Di era digital saat ini, penggunaan cek dianggap kurang efisien dan tidak mendukung prinsip ramah lingkungan karena masih mengandalkan dokumen fisik dari kertas.

Cek tidak bisa langsung diintegrasikan dengan sistem keuangan digital atau software akuntansi tanpa proses manual.

Potensi Pemalsuan dan Penyalahgunaan

Cek dapat dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama jika jatuh ke tangan yang salah.

Modus yang umum terjadi, antara lain pemalsuan tanda tangan, pengubahan nominal, atau penggunaan cek curian.

Meskipun ada sistem verifikasi di bank, praktik kejahatan semacam ini masih terjadi dan bisa berdampak buruk bagi pemilik rekening maupun penerima.

Validitas Terbatas dan Terikat Waktu

Umumnya, cek memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 70 hari sejak tanggal penerbitan (sesuai ketentuan di Indonesia). Jika cek tidak dicairkan dalam kurun waktu tersebut, cek dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa dicairkan.

Pada akhirnya, akan menjadi masalah jika penerima tidak segera menyadari atau lupa mencairkannya.

Perlu Kehati-hatian dan Pengetahuan Penggunaan

Tidak semua orang terbiasa menggunakan cek, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan transaksi digital.

Penggunaan cek membutuhkan pemahaman mengenai cara penulisan, aturan hukum, dan pengelolaan dokumen. Kurangnya edukasi bisa menyebabkan kesalahan teknis maupun administratif yang merugikan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa cek adlaah salah satu alat pembayaran yang tergolong cepat dan cukup efisien dalam praktiknya.

Terdapat beberapa jenis cek yang perlu diketahui, seperti cek atas nama, cek atas unjuk, cek silang, cek mundur, dan cek kosong. Masing-masing jenis cek memiliki karakteristik serta aturan tersendiri yang perlu dipahami sebelum digunakan.

Penggunaan cek tetap harus dilakukan dengan hati-hati. Cek dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Beberapa jenis cek juga memiliki syarat pencairan tertentu sehingga pengawasan dana menjadi hal yang sangat penting.

Pengelolaan keuangan perusahaan harus dilakukan secara rapi dan teratur agar setiap transaksi yang menggunakan cek dapat dipantau dan dicatat dengan baik.

Pencatatan transaksi keuangan dan pembuatan laporan keuangan secara manual, tentu saja akan menyulitkan Anda dan tim karena akan menghabiskan waktu dan rentan terjadi human error.

Untuk menghindari dua hal tersebut, sebaiknya bisnis Anda menggunakan software ERP yang sudah terintegrasi dan memiliki fitur lengkap seperti MASERP.

MASERP merupakan software ERP dengan basic software akuntansi yang sudah terintergrasi dengan banyak fungsi bisnis seperti penjualan, pembelian, keuangan, persediaan barang, manufaktur, aset tetap, dan masih banyak lagi.

Pencatatan dan pengawasan laporan keuangan harus dilakukan secara rutin untuk memastikan cash flow perusahaan selalu positif.

Segera konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dan dapatkan demo fitur MASERP dengan konsultan ahli kami sekarang dengan klik gambar di bawah ini, gratis!