Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Pada artikel sebelumnya kami sering membahas mengenai istilah akuntansi, kali ini kami akan membahas mengenai istilah perpajakan yaitu perbedaan antara pajak dan retribusi. Sebelumnya, mari kita bahas dulu pengertian dari pajak dan retribusi.

Pajak

Pajak adalah pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, barang-barang pemberian, atau sumber-sumber lainnya untuk memberikan pemasukan bagi barang umum (public).

Pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan menurut hukum.

Karakteristik dan Ciri-Ciri Pajak

  1. Adanya iuran masyarakat kepada negara yang berarti bahwa pajak hanya dipungut oleh negara, tidak boleh dipungut oleh swasta.
  2. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat bersama pemerintah. Dengan adanya pajak yang dipungut berdasarkan undang-undang, berarti pemungutan pajak dapat dipaksakan.
  3. Ada jasa timbal (kontraprestasi) dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk. Berarti dengan adanya pajak ada balas jasa, namun tidak dapat ditunjuk langsung kepada setiap individu.
  4. Apabila ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah (baik pengeluaran rutin maupun pembangunan), maka sisanya digunakan untuk publik investment.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Baca Juga: Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Ada banyak jenis-jenis retribusi, antara lain:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan atau kepentingan umum.

Satu hal yang penting dari retribusi jasa umum adalah ketika nilai penerimaannya kecil, maka pelayanan atau fasilitas yang diberikan bisa cuma-cuma atau dibebankan oleh masyarakat. Apa contohnya? retribusi kebersihan.

Contoh retribusi yang nilainya besar: retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi biaya cetak KTP, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dll.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi satu ini dibebankan oleh pemda meliputi pelayanan yang bersifat komersil. Maksudnya adalah belum ada pihak swasta yang dapat memberikan fasilitas tersebut secara memadai.

Apa saja contohnya? Retribusi tempat rekreasi, retribusi papan reklame, retribusi terminal, atau retribusi pasar.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi yang dipungut berdasarkan rekompensasi atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah pada perseorangan atau badan.

Tujuan dari retribusi ini adalah mengatur atau mengawasi kegiatan yang memanfaatkan ruang publik seperti sumber daya alam atau saranan umum.

Hal tersebut tentu bertujuan untuk melindungi kepentignan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh retribusi izin tertentu: retribusi izin keramaian, retribusi izin trayek atau izin mendiirkan bangunan.

Ciri-Ciri dan Karakteristik Retribusi

  1. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum (dalam hal ini UU dan perda).
  2. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung  yang dapat ditunjuk secara individual.
  3. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.

Baca juga: Software Akuntansi: Panduan Komprehensif Sebelum Membeli

Perbedaan Pajak dan Retribusi

  1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pengertian, persamaan, dan perbedaan pajak dan retribusi pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
  2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
  3. Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
  4. Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
  5. Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
  6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.

Kesimpulan

Itulah kedua perbedaan antara pajak dan retribusi. Intinya, pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Saat ini, pemerintah sebagai pihan berwenang yang memungut pajak memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar payak. Salah satunya dengan sistem online.

Bagi Anda pemilik bisnis, tentu menginginkan kemudahan dalam pencatat dan pelaporan pajak.

Anda bisa menggunakan software akuntansi MASERP yang sudah terintergrasi dengan OnlinePajak, dengan satu aplikasi atau software saja Anda bisa melakukan perhitungan, pencatatan dan pelaporan pajak.

Anda bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP dan dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

Fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Tidak hanya pajak, seluruh laporan keuangan bisnis Anda juga bisa dicatat dan dipantau secara real time tanpa harus menunggu tutup buku.

New call-to-action

Artikel terkait lainnya