Retribusi adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah.
Pendapatan asli daerah (PAD) digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.
Retribusi merupakan sistem desentralisasi pemerintah di mana kabupaten atau kota berhak mengoptimalkan potensi dan segala sumberdayanya termasuk sumber daya keuangan.
Pengertian Retribusi
Retribusi dan pajak adalah dua istilah berbeda yang sering disalahartikan oleh banyak orang.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam pemungutannya, retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan yang bisa berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Salah satu unsur pajak terdapat wajib pajak. Begitu juga di retribusi, ada yang namanya wajib retribusi.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Apabila wajib pajak telat atau kurang membayar retribusi, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan yang terutang dan penagihannya didahului dengan STRD.
Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Karakteristik Retribusi
- Pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), seperti Peraturan Daerah (Perda). Dinas yang bertugas memungut dan mengelola retribusi adalah Dinas Pendapatan Derah (Dispenda)
- Bersifat memaksa secara ekonomis bagi wajib retribusi yang sudah memenuhi syarat UU dan Perda.
- Dibebankan kepada setiap wajib retribusi yaitu orang atau badan yang menggunakan pelayanan publik atau jasa pemerintah daerah
- Orang pribadi atau badan mendapatkan kontraprestasi (balas jasa) langsung setelah membayar retribusi. Bahkan dalam beberapa retribusi, kontraprestasi dapat dirasakan secara individu seperti retribusi parkir di tepi jalan umum.
Baca Juga: Karakteristik Pajak
Fungsi Retribusi
Pada dasarnya pemungutan retribusi memiliki fungsi pokok yang hampir sama dengan pajak yaitu sebagai sumber anggaran, stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki fungsi sebagai anggaran untuk membiayai segala kebutuhan rutin pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Ketika sumber anggaran suatu daerah tercukupi, segala kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Retribusi bisa berfungsi sebagai stabilitas ekonomi daerah salah satunya untuk mengontrol harga pasar dan membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi kesenjangan ekonomi penduduk.
Jenis Retribusi
Ada dua sifat retribusi dalam pelaksanaanya yaitu sifat umum dan khusus.
- Retribusi bersifat umum berarti pemungutannnya berlaku untuk siapa pun yang akan menikmati dan mendapatkan manfaat dari jasa yang disediakan pemerintah daerah misalnya retribusi pasar atau terminal.
- Retribusi bersifat khusus yaitu pungutannya bertujuan untuk mendapatkan manfaat tertentu dari jasa yang digunakan, misalnya retribusi pencetakan KTP.
Berdasarkan objeknya, retribusi dibagi menjadi tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum memiliki objek retribusi berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah (Pemda) untuk tujuan umum dan dapat dinikmati oleh badan maupun orang pribadi (perorangan).
Retribusi ini tidak dibebankan kepada jasa yang potensi penerimaannya kecil dan atau yang pemberian jasanya secara cuma-cuma berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah.
Biaya penyediaan jasa terdiri dari biaya modal, operasional, pemeliharaan dan bunga.
Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan pendidikan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan tera atau tera ulang, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair dan pengendalian menara telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha
Objek dari retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
- Pelayanan dengan menggunakan atau memanfatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optiml
- Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunaka atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi
Ada 5 jenis retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan.
Biaya penyelenggaraan pemberian izin tertentu meliputi dokumen izin, tata usaha, pengawasan dan biaya negatif dari pemberian izin.
Perhitungan Retribusi
Retribusi yang dibebankan kepada wajib retribusi dihitung berdasarkan perkalian tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Tarif retribusi merupakan nilai atau persentase yang sudah ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang harus dibayarkan.
Nilai atau persentasenya bisa sama atau bervariasi tergantung golongannya.
Tingkat penggunaan jasa merupakan kuantitas penggunaan jasa yang sesuai dengan biaya penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya tarif satu jam parkir kendaran motor sebesar Rp. 2.000,- dan Anda parkir selama 3 jam makan harus membayar retribusi sebesar Rp. 6.000,-.
Baca Juga: Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kesimpulan
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi berfungsi sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Di Indonesia, ada tiga jenis retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Perhitungan retribusi dilakukan dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Segala pencatatan laporan keuangan perusahaan harus dilakukan dengan benar dan teliti, termasuk perhitungan pajak, pajak daerah dan retribusi.
Untuk memudahkan Anda mencatat dan melihat laporan keuangan perusahaan secara realtime, Anda perlu untuk menggunakan software akuntasi seperti MASERP.
MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.
Selain itu, fitur Cash Flow pada MASERP dapat membantu Anda dalam mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran operasional, investasi maupun pendanaan.
Segera konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan konsultan kami untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis Anda dengan MASERP!
Sampai jumpa di artikel selanjutnya!