Apa Itu E-faktur? dan Apa Saja Manfaatnya Bagi Pengusaha?

Apa itu E-Faktur? Apakah kalian sudah pernah menggunakan E-faktur ini? jika belum mari kita simak penjelasan tentang E-faktur secara rinci dan mudah dipahami. E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.

Pengertian E-Faktur

Pengertian secara global E-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, jika ingin penjelasan lebih detail, E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau system elektronik  yang ditentukan dan disediakan oleh direktorat jendral pajak.

Lalu sebenarnya e-faktur itu berguna untuk siapa?

Pada umumnya e-faktur dikhususkan untuk pengusaha yang berstatus PKP (Baca disini Perbedaan PKP dan NON PKP). Faktur pajak yang merupakan bukti pungutan pajak (PPN) akan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu akan diserahkan kepada penerima BKP (barang kena pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).

Manfaat E-Faktur

Manfaat apa saja yang dapat dirasakan bagi pengusaha kena pajak dan bagi direktoran jendral pajak.

Bagi pengusaha kena pajak :

Kenyamanan Pengusaha:

  1. Tanda Tanggan Elektronik
  2. Tidak perlu print out
  3. Menjadi satu dengan Pelaporan SPT

Proteksi dari Penyalahgunaan Pihak Tidak Bertanggung Jawab:

  1. Approval DJP
  2. Validasi FP diketahui oleh pihak pembeli

Direktorat Jendral Pajak

Mempermudah Pengawasan:

  1. Validasi PK-PM
  2. Data Lengkap FP

Mempermudah Pelayanan

  1. Mempercepat Pemeriksaan
  2. Mempercepat Pelaporan
  3. Mempercepat pemberian nomor seri FB

Dari manfaat diatas, bisa disimpulkan bahwa E-Faktur memiliki banyak keuntungan bagi pengusaha itu sendiri dan direktorat jendral pajak.

E-faktur juga sudah lama diimplementasikan mulai 1 juli 2014.  Bagi PKP yang terdaftar di kpp di wilayah pulau jawa dan bali telah menerapkan sistem tersebut dan yang terakhir  mulai 1 juli 2016 seluruh PKP wajib menerapkan sistem yang ditentukan.

Tentunya ada kekurangan dari sistem tersebut yaitu setiap PKP wajib memiliki jaringan internet sesuai aplikasi E-Faktur yang membutuhkan internet dalam upload data pajak.

Kesimpulan

Jadi Anda sudah tahu kan apa itu E-Faktur? yaitu sebagai bukti pemungutan pajak elektronik yang dibuat PKP dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Ataupun bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat!