Semakin kita dewasa, kita perlu mengetahui tentang pajak penjualan tanah.
Fungsinya agar ketika kamu ingin melakukan jual beli tanah kelak, bisa pahami bagaimana cara hitung pajak beserta dasar hukumnya.
Ada banyak kasus terjadi akibat salah perhitungan yang berakhir pertengkaran antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli tanah).
Jika kamu tidak ingin hal tersebut terjadi, maka pelu kita pahami agar tidak mudah dibohongi.
Pasalnya tanah merupakan salah satu bentuk investasi paling bernilai.
Nah, sebelum membahas lebih dalam terkait cara perhitungan dan dasar-dasar hukumnya, yuk simak dulu pengertiannya berikut ini.
Pajak Penjualan Tanah
Pajak penjualan tanah merupakan suatu pungutan biaya di mana biaya tersebut harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi barang jual beli tersebut.
Dalam pajak penjualan tanah terdapat 2 jenis pajak, yaitu pajak yang akan dikenakan kepada pihak penjual dan pembeli.
Pajak tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Jika sudah tahu apa itu pajak penjualan tanah beserta jenis dan istilahnya, lantas bagaimana cara menghitung perpajakan antara PPh dan BPHTB?
Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Pembelian Tanah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pajak penjualan tanah terdiri dari dua jenis.
Jenis tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) yang akan dibayarkan penjual dan pajak BPHTB yang akan dibayarkan oleh pihak pembeli tanah.
Pajak Penjualan Tanah – PPh
Pertama, kita akan membahas cara menghitung pajak penjualan tanah (PPH).
Besarnya PPh sendiri adalah 2,5% dari harga tanah yang akan dijual.
Jadi jika kamu ingin menjual tanah dengan harga jual sebesar Rp. 200.000.000,- maka PPh yang perlu dibayarkan oleh penjual adalah:
2,5% x 200.000.000 = Rp. 5.000.000,-
Pajak Penjualan Tanah – BPHTB (yang dibayarkan oleh pembeli)
Sebelum menghitung pajak BPHTB, ketahui dulu dasar pengenaan BPHTP yang lain.
Diantaranya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Keduanya merupakan nilai yang bisa mempengaruhi besaran biaya pajak yang harus dibayarkan oleh calon pembeli tanah.
NPOP adalah harga transaksi tanah yang disepakati oleh penjual dan pembeli tanah
NJOP adalah harga tanah yang ditetapkan sesuai dengan nilai pasar secara umum (berbeda-beda tiap wilayah)
Nah, jika tadi PPh dikenakan pajak 25%, BPHTB sendiri memiliki besar nilai 5% dari NJOP yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Namun tidak bisa dihitung langsung, karena untuk menghitung BPHTB kamu harus menghitung NJOP terlebih dahulu.
Yuk, intip contoh perhitungannya berikut ini:
NPOP Tanah yang dijual: Rp. 100.000.000,- NPOPTKPnya sebesar Rp. 80.000.000,-
Dengan demikian, maka NJOP sebidang tanah tersebut adalah:
NJOP = NPOP – NPOPTKP
Rp. 100.000.000,- – Rp. 80.000.000,- = Rp. 20.000.000,-
BPHTB Terutang = 5% x NJOP
5% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 1.000.000,-
PPN
Sama seperti kita membeli barang apapun, dalam membeli tanah, pihak pembeli juga akan dikenakan PPN.
Mari kita langsung simak perhitungan pajak PPN dalam membeli tanah.
Untuk PPN pembelian tanah, ternyata juga tidak berbeda jauh dengan PPN ketika kita berbelanja.
Besaran PPN yang menjadi tanggung jawab pihak pembeli adalah sebesar 10%, dari total harga tanah.
Namun, perlu kamu ketahui juga bahwa ternyata tidak semua tanah bisa kena PPN.
Jenis transaksi tanah apa yang tidak dikenakan PPN? Jawabannya, jika tanah tersebut adalah aktiva.
Akan tetapi, jika tanah yang menjadi objek jual-beli tersebut merupakan persedian dan pemiliknya adalah PKP, maka pajak PPN perlu dibayarkan.
Yuk, intip cara menghitung PPN-nya berikut ini:
Harga tanah yang dijual: Rp. 200.000.000,- Maka besarnya PPN adalah:
10% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 20.000.000,-
Nah, itu dia beberapa informasi terkait cara perhitungan pajak penjualan tanah yang penting untuk diketahui.
Semua perhitungan tersebut bukan berasal dari pihak penjual maupun pembeli, tetapi semua perhitungan transaksi jual beli tanah atau legalitas jual beli tanah sudah diatur oleh pemerintah Indonesia.
Bukan sekadar peraturan, legaitas ini dibuat juga untuk mengelola legalitas tersebut agar lebih baik ke depannya untuk kedua belah pihak.
Baca Juga: Laporan Perpajakan Perusahaan Beserta Cara Buat dan Contohnya
Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah
Dasar hukum pajak penjualan tanah semuanya sudah tertera dalam Peraturan yang mengatur transaksi jual beli tanah.
Adapun peraturan tersebut telah tercatat dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Di mana bunyi dari pasal tersebut adalah:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan”.
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Jual-Beli Tanah
Tak jarang, kegiatan jual beli tanah dilakukan oleh dua pihak yang belum pernah saling bertemu dan mengenal sebelumnya.
Karena tidak saling mengenal satu sama lain, maka kamu sebagai penjual maupun pembeli, harus benar-benar melakukan transaksi dengan benar.
Dengan begitu, segala persoalan hingga masalah-masalah yang timbul di kemudian hari dapat diminimalisir. Hal yang harus diperhatikan berikut ini:
– Pihak pembeli, pastikan mengecek sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah tersebut.
– Pihak penjual, pastikan telah membayar PPh sebelum melakukan tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) dan menerima uang penjualan tanah.
– Disarankan untuk melibatkan dua saksi dari perangkat desa saat pembacaan dan penandatanganan AJB agar terhindar dari wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.
– Pihak PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) disarankan untuk memastikan AJB agar tidak dibuat sebelum penjual membayar PPh.
– Selanjutnya, pihak PPAT tidak menandatangani AJB jika pembeli belum melunasi pembayaran tanah.
Kesimpulan
Bagaimana? Sudah paham betul mengenai informasi pajak penjualan tanah beserta perhitungan antara penjual/pembeli, dan dasar-dasar hukumnya.
Bukan informasi biasa, tanah merupakan hal yang masuk sebagai salah satu aset bisnis yang bernilai. Sehingga kamu harus teliti dan waspada dalam mengelola pajaknya.
Nah, dalam mengelola pajak tanah kamu juga harus memiliki laporan keuangan untuk mengurus pajak tanah terlebih jika tanah adalah milik sebuah perusahaan bukan perorangan.
Dengan begitu, perusahaan bisa mengetahui dengan jelas data-data pengeluaran yang digunakan untuk transaksi ataupun laporan pajak apapun.
Jika kamu ingin lebih mudah dalam melakukan pengelolaan laporan keuangan, terkait aset perusahaan dan segala transaksinya, sebaiknya gunakan software akuntansi modern seperti MASERP.
Apalagi jika kamu ingin mengelola aset berupa tanah perusahaan yang dijadikan bisnis.
Repot bukan jika harus menggunakan laporan keuangan dan pajak penjualan tanah manual?
Yuk, coba software akuntansi modern, dan rasakan kemudahannya.