Anda Harus Tahu! Kewajiban dan 8 Wewenang Fiskus

Pernahkah Anda mendengar istilah fiskus? Umumnya, fiskus adalah istilah yang menempel pada petugas Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Fiskus akan berhadapan dengan wajib pajak, mulai dari memberikan penyuluhan/pemahaman mengenai pajak, pemeriksaan laporan pajak, hingga mengeluarkan surat pajak. Berikut ini pengertian fiskus, undang-undang yang mengaturnya, kewajiban khusus dan wewenang yang dijalankan oleh mereka. Yuk, dibaca sampai habis!

Apa Itu Fiskus?

Fiskus adalah pihak pemerintahan yang bertugas mengurus dan memungut pajak. Fiskus lebih sering dipakai untuk melabelkan petugas Direktorat Jenderal Pajak karena mereka lah yang memiliki wewenang untuk memungut pajak ooleh Undang-Undang.

Selain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sering disebut fiskus karena bertugas memungut bea masuk dan pajak yang meliputi PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM.

Dalam bertugas, fiskus patuh pada peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), teknis pelaksanaan tugas berlandaskan aturan turunan UU KUP, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Surat Teguran Pajak (STP): Fungsi, Sanksi dan Tahapannya

Kewajiban Khusus Fiskus

Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh fiskus antara lain:

  • Membuat NPWP sementara (waktu tenggat 3 hari setelah formulir pendaftaran)
  • Membuat NPWP sementara (waktu tenggat 3 bulan setelah formulir pendaftaran)
  • Membuat surat pengukuhan untuk pengusaha kena pajak (waktu tenggat 7 hari pasca menerima formulir pendaftaran)
  • Membuat surat keputusan kelebihan pajak (waktu tenggat 1 bulan setelah surat pengajuan diterima)
  • Membuat surat perintah bayar kelebihan pajak (waktu tenggat 1 bulan pasca surat pengajuan)
  • Membuat surat keputusan penundaan bayar pajak atau surat angsuran (waktu tenggat 3 bulan), termasuk surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan pajak, angsuran dan juga penundaan surat ketetapan pajak.
  • Mengeluarkan surat keputusan pengurangan angsuran pajak penghasilan (waktu tenggat 10 hari setelah diajukan wajib pajak)
  • Membuat surat keputusan terhadap keberatan (waktu tenggar 3 bulan sesudah pengajuan diterima)
  • Membuat keputusan terkait penghapusan, pengurangan denda ataupun suku bunga, serta pembatalan pajak (waktu tenggat 3 bulan sesudah pengajuan diterima)
  • Kewajiban fiskus lainnya adalah tidak mengungkapkan data wajib pajak yang memiliki sifat rahasia.

Baca Juga: Mengenal Surat Setoran Pajak, Fungsi, Bentuk, dan Jenisnya

Tugas dan Wewenang Fiskus 

Fiskus adalah pihak yang berwenang dalam hal perpajakan, tugas dan wewenang mereka adalah:

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang berhubungan dengan penagihan dan penyetoran pajak. Pajaknya dapat berupa pajak negara dan pajak daerah. Fiskus tidak menerbitkan surat pajak negara yang berhubungan dengan bea masuk, bea materai dan cukai.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak merupakan surat yang sifatnya memaksa. Fiskus menggunakan surat ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak, menjatuhkan sanksi administrasi serta denda kepada mereka. Apabila wajib pajak mendapat surat ini, maka wajib melakukan perintah yang tertera, mereka tidak boleh mengajukan keberatan atas surat tersebut.

Menerbitkan Keputusan

Fiskus sebagai pihak perpajakan juga memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan pajak negara dan pajak daerah seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Merah (PPnBM).

Audit Pajak

Laporan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, nantinya juga akan diperiksa dan diaudit oleh pegawai fiskus. Pihak fiskus akan memeriksa keakuratan data pajak para wajib pajak. Apakah sudah sesuai dengan perhitungan atau belum.

Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Pemeriksaan

Tahukah Anda kalau fiskus juga melakukan pemeriksaan pajak? Maksud dari pemeriksaan ini adalah mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lain yang berhubungan dengan pemenuhan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu Akuntansi Pajak? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Penyegelan

Fiskus sebagai aparat pajak di negara ini pasti harus dapat menjaga keamanan dokumen yang berhubungan dengan pajak. Salah satu tugas fiskus ketika menemukan sebuah ketidakpatuhan dari wajib pajak. Fiskus akan melakukan penyegelan untuk mengamankan dokumen atau catatan yang berhubungan dengan ketentuan pajak.

Melantik Pejabat Perpajakan

Fiskus pun dapat melantik pejabat perpajakan di luar maupun di dalam Dirjen Pajak untuk membuat performa perpajakan menjadi lebih baik dan maksimal. 

Memberikan Penyuluhan

Selain itu, fiskus juga memiliki tugas membimbing dan memberikan penyuluhan yang berhubungan dengan aturan dan teknis pelaksanaan pajak kepada wajib pajak. Kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan baik jika para wajib pajak dan aparatnya dapat memahami kewajiban dan hak mereka.

Kesimpulan

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action