Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kata pajak penghasilan mungkin tidak asing lagi untuk masyarakat di Indonesia.

Pajak ialah iuran wajib yang bayarkan warga negara ke negara untuk kepentingan umum dan bersifat wajib.

Manfaatnya jika membayar pajak tidak bisa dirasakan secara langsung.

Pajak memiliki peran yang singnifikan di negara terutama pada hal pembangunan.

Hakikatnya pajak adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia.

Sebaiknya wajib pajak harus mengetahui jenis-jenis dari pajak penghasilan atau PPh pada bahasan di bawah ini:

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan menjadi kewajiban setiap wajib pajak atau subyek pajak sehingga pembayaran tidak dapat diwakilkan.

Pada Bab I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar pajak penghasilan dapat dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun selama diterima di tahun pajak tersebut.

Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar dengan mengangsur oleh wajib pajak pribadi maupun badan.

Dengan sistem angsuran, beban wajib pajak menjadi lebih ringan.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan pajak.

Ketika terjadi keterlambatan, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% di setiap bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Pajak Penghasilan Pasal 29

UU Nomor 36 Tahun 2008 mendefinisikan PPh Pasal 29 sebagai pajak penghasilan kurang bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Jadi, jenis ini adalah sisa dari Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 25.

Wajib Pajak memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT PPh disampaikan.

Tarif PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan berbeda.

Tarif untuk wajib pajak pribadi ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Sementara perhitungan tarif PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah:

  • Angsuran PPh 25= PPh terutang tahun lalu x 12.
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

Pajak penghasilan jenis ini dikenakan ketika ada transaksi di antara dua pihak, yakni penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan (pembeli penerima jasa).

Dalam praktiknya, pemberi penghasilan memotong pendapatan yang diperoleh penerima (penjual atau pemberi jasa) dan melaporkan PPh Pasal 23 ke kantor pajak.

Adapun tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan.

Selain itu terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 23 yang diberlakukan, yakni 15 persen dan 2 persen, tergantung dari objek pajaknya.

Rincian tarif PPh 23 ialah berikut ini:

-Tarif 15 persen dari jumlah bruto diberlakukan untuk dua objek.

Pertama, dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti. Kedua, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

-Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang sebanyak 62 jenis.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak ini berupa pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Badan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas perdagangan terkhusus ekspor, impor, maupun re-impor.

Sementara rincian ketentuan tarifnya adalah sebagai berikut:

-Dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API), yaitu 2,5% dari nilai impor, jika tanpa API dikenakan 7,5% dari nilai impor

-Pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah atau BUMN/BUMD dikenai tarif 1,5% dari harga pembelian.

-Tarif atas penjualan hasil produksi sebesar 0,1% x DPP PPN tidak final (kertas), 0,25% x DPP PPN tidak final (semen), 0,3% x DPP PPN tidak final (baja) dan 0,45% x DPP PPN tidak final (otomotif).

-Tarif atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas adalah bersifat final untuk penyalur dan tidak final untuk lainnya.

-Tarif atas pembelian bahan keperluan industri sebesar 0,25% x harga pembelian tanpa termasuk PPN.

-Tarif atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu dengan API adalah 0,5% dari nilai impor.

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan bentuk apa pun.

Terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh WP pribadi.

Di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh suatu Badan.

Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang berkaitan dengan sistem penggajian perusahaan.

Namun, PPh 21 juga terkait secara luas dengan berbagai kegiatan lainnya.

Pajak ini jadi salah satu pajak paling umum karena mencakup semua jenis pekerjaan rutin yang dilakukan wajib pajak yang memberikan penghasilan.

Terdapat berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Sejumlah kategori itu ialah Penghasilan Pegawai Tetap, Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, Penghasilan Bukan Pegawai, Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final dan Penghasilan Lainnya.

Komponen Pajak

Sebelum lebih jauh pembahasan tentang pajak penghasilan dan cara perhitungannya, kita kenali dulu yuk komponen yang ada dalam pajak kali ini.

Subjek Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 subjek pajak adalah badan ataupun pribadi yang diwajibkan membayar pajak. Bertikut ini yang masuk ke dalam subjek pajak:

Pajak Pribadi

seseorang yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang pribadi pada periode satu tahun pajak dia berada di Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Pajak Harta Warisan Belum Dibagi

Warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagikan, tetapi menghasilkan pendapatan.

Jadi pendapatan itu akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Badan

Badan yang didirikan atau kedudukannya di Indonesia, kecuali unit-unit tertentu dari badan pemerintah dengan kriteria berikut:

1. Pada proses pembentukan harus berdasarkan peraturan perundangan.

2. Biaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/(APBD).

3. Penerimaan masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

4. Proses pembukuannya akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional.

Bukan Subjek Pajak

Tidak hanya subyek pajak, tetapi ada juga yang biasa disebut bukan subyek pajak, yang dimaksud bukan subyek pajak ialah mereka yang tidak wajib membayar pajak penghasilan.

menurut UU Nomor 17 Tahun 2000, yang masuk kategori bukan subjek pajak ialah:

1. Perwakilan Negara Asing yang ada di Indonesia.

2. Para pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan ataupun pejabat dari negara asing. Mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan syarat bukan WNI.

3. Organisasi Internasional ditetapkan oleh Mentri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut pada organisasi tersebut untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia, seperti: WTO atau UNICEF.

4. Pejabat atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI.

Cara Menghitung PPh 21

Beberapa jenis PPh yang ada di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda. Di bawah ini kita akan jelaskan tarif PPh 21 sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia:

PPh 21 atau yang dikenal dengan pajak penghasilan 21 adalah jenis pajak yang dibebankan kepada orang yang berpenghasilan gaji, penerima upah, tunjangan dan pembayaran lainnya diterima oleh pegawai.

Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, meyatakan bahwa tarif pajak PPh 21 dibagi menjadi 2 yaitu yang mempunyai NPWP dan tidak.

Mari kita simak penjelasan tarif PPh 21 yang memiliki NPWP.

– 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun.

– 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun.

– 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun.

– 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun.

Selanjutnya adalah tarif PPh21 yang tidak memiliki NPWP sebagai berikut:

– Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

– Jumlah PPh21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

– Ketentuan di atas diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

– Bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan, paling lama sebelum pemotongan untuk Masa Pajak Desember, selisih pengenaan tarif sebesar 20%.

Para wajib pajak yang mempunyai usaha UMKM, pada proses penghitungan pajak bisa menjadi hal yang rumit. Dengan itulah beberapa tips ini bisa diikuti supaya proses perhitungan pajak dapat dilakukan dengan tepat waktu dan akurat.

Hitung Penghasilan Bruto

Pada akhir periode akuntansi, akan ada laporan keuangan yang tertulis bahwa berapa besar penghasilan bisnis ini.

Pada dasarnya akan membutuhkan semua catatan pada transaksi yang dilakukan untuk penyusunan tahapan ini.

Hitung Penghasilan Netto

Setelah mempunyai penghasilan bruto, Anda akan bisa menghitung penghasilan bersih pada perusahaan.

Tahapan ini berkaitan dengan tahapan pembuatan laporan keuangan, seperti membuat laporan laba rugi, neraca keuangan untuk melihat kondisi keuangan perusahaan satu periode.

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Pada perhitungan PKP caranya yaitu penghasilan bersih selama satu periode dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak.

Hitung PPh yang harus dibayarkan

Menghitung PPh yang dibayarkan yaitu setelah Anda dapat nilai PKP, maka Anda bisa mengalikan dengan tarif PPh selama satu tahun.

Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan

Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni:

1.Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

2.Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)

3.menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman

Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan:

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS

Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs web DJP Online

2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.

4. Setelah itu. klik “Buat SPT“.

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

Kesimpulan

Itulah bebebrapa informasi seputar pajak penghasilan yang meliputi PPh Pasal 25, Pasal 29, Pasal 23, Pasal 22 dan Pasal 21.

Sekarang anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak dan bisa meminimalisir kemungkinan adanya tumpang tindih pada gaji ataupun upah yang diterima.

Untuk menghitung besar PPh 25 yang harus dibayarkan, Anda harus menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto, penghasilan neto dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Proses perhitungan tarif pajak bagi perusahaan atau pun pembisnis UKM memang membutuhkan ekstra ketelitian yang tinggi.

Karena itu, Anda bisa menggunakan software akuntasi yaitu MASERP.

MASERP dilengkapi fitur untuk perhitungan laporan keuangan dan juga pajak yang tepat dan akurat, sehingga mempermudah Anda mengelola keuangan perusahaan dan bisnis.

Tidak hanya itu dengan software akuntansi ini mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak ya!

Baca Juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?