Mengenal Surat Setoran Pajak, Fungsi, Bentuk, dan Jenisnya

Setelah kamu melakukan suatu transaksi, mungkin kamu akan mendapatkan bukti penerimaan berupa struk pembayaran, kwitansi hingga nota. Dalam dunia perpajakan, bukan hal di atas yang akan kamu terima sebagai bentuk bukti transaksi, tetapi berupa Surat Setoran Pajak (SSP) yang sifatnya lebih khusus.

Tidak hanya bentuk bukti penerimaan transaksi, lokasi pembayarannya juga tidak bisa sembarangan alias harus ke tempat yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Namun, karena pajak juga banyak jenisnya, tentu bentuk dan isi SSP ini mungkin akan sedikit berbeda.

Daripada salah dan bingung, terlebih kamu merupakan bagian keuangan atau akuntan di sebuah perusahaan, mari kita simak informasi terkait Surat Setoran Pajak beserta fungsi hingga jenis-jenisnya.

Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak sendiri merupakan sebuah bukti pembayaran atas transaksi berupa penyetoran pajak yang dilakukan oleh suatu pihak kepada kas negara.

Proses penyetoran ini dilakukan dengan menggunakan formulir dan dibayarkan di lokasi-lokasi resmi yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) saja bentuknya berupa kartu, lantas bagaimana bentuk atau rupa SSP?

Surat tersebut memiliki bentuk berupa formulir lembaran kertas yang berisikan data-data laporan pajak suatu pihak pribadi maupun instansi.

Surat ini juga biasa dipergunakan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang terutang ke dalam kas negara.

Bahkan, bentuk formulir dan penjelasannya juga telah tercatat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013.

Contoh SSP (Sumber: Online-pajak.com )

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Seperti yang sudah dibahas, bahwa secara umum SSP berbentuk formulir yang dibuat dalam empat rangkap dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Pada lembar surat atau formulir pertama akan diberikan kepada wajib pajak dan dipergunakan sebagai arsip.

Selanjutnya, pada lembar kedua surat akan diberikan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Di lembar ketiga, surat akan digunakan wajib pajak untuk melapor pajak ke KPP.

Pada lembar yang terakhir akan diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Di beberapa kasus mungkin akan membutuhkan lebih dari empat lembar formulir untuk arsip wajib pungut atau Bendahara Pemerintah/BUMN bahkan untuk pihak lainnya yang terkait. 

Selain itu, pada setiap satu formulir SSP juga hanya dapat digunakan untuk satu jenis pajak dalam kurun masa satu tahun saja. Namun, hal tersebut juga tergantung dengan kode surat tagihan pajak yang digunakan.

Baca Juga: Pajak UMKM: Tarif, NPWP UMKM dan Cara Pembayarannya

Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak

Karena jenis pajak sendiri juga banyak maka jenis SSP juga berbeda-beda. Yuk ketahui jenis-jenisnya berikut ini:

Surat Setoran Pajak Standar

Jenis SSP yang pertama adalah Surat Setoran Pajak Standar, di mana surat ini biasa digunakan oleh para wajib pajak saat melakukan kewajibannya yang dilakukan di Kantor Penerima Pembayaran.

Surat Setoran Standar ini memiliki fungsi sebagai bukti pembayaran dengan isi bentuk dan dibuat dengan rangkap lima.

Perlu kita pahami, lembar surat rangkap lima tersebut juga tidak akan diberikan pada satu pihak melainkan akan diberikan kepada pihak beberapa pihak yang berbeda-beda.

– Pada lembar pertama ditujukan kepada pihak Wajib Pajak yang bisa dipergunakan sebagai arsip.

– Lembar kedua akan diperuntukkan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

– Lembar ketiga akan dipergunakan Wajib Pajak ketika ingin melapor ke KPP.

– Lembar yang keempat surat akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.

– Pada lembar yang terakhir atau kelima akan dipergunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainnya. Penerima lembar arsip ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Surat Setoran Pajak Khusus

Jenis yang kedua adalah SSP Khusus, surat ini memiliki fungsi yang ada pada SSP Standar.

SSP Khusus berfungsi sebagai bukti pembayaran dalam administrasi perpajakan yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran.

Selain itu, mesin pencetak SSP Khusus ini juga menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah.

Jika SSP Standar memiliki lima rangkap, SSP ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran dan hanya bisa sebanyak dua lembar saja.

Lembar pertama pada surat ini fungsinya  sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 pada SSP Standar.

Tidak hanya itu, SSP Khusus ini juga dicetak secara terpisah sehingga nantinya bisa dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar.

SSP Khusus pada lembar dua juga sekaligus bisa diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

Surat Setoran Pajak Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor)

Terdiri dari enam rangkap jenis yaitu surat setoran yang tertuju bagi para importir dan bisa berbentuk dalam Surat Setoran Cukai, Pajak dan Pabean.

Enam rangkap surat ini tentunya juga akan diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti:

– Pada lembar 1a akan diberikan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor.

– Selanjutnya lembar 1b akan diberikan untuk Penyetor.

– Untuk lembar 2a akan diperuntukan untuk KPBC melalui KPPN.

– Pada lembar 2b & 2c akan diberikan untuk KPP melalui KPPN.

– Di lembar 3a & 3b akan ditujukan kepada KPP melalui Penyetor.

– Dan pada lembar terakhir yakni lembar 4 akan diberikan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Pada Surat yang berikut ini ada yang berbeda dari surat lainnya, yakni hanya berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Sama seperti Surat Setoran Pajak Pabean, Cukai dan Pajak (Impor), surat ini akan dibuat dalam enam rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada yang berwenang seperti:

– Lembar 1a ditujukan KPBC yang diberikan melalui Penyetor.

– Lembar 1b ditujukan untuk Wajib Pajak.

– Lembar 2a ditujukan untuk KPBC melewati KPPN.

– Lembar 2b ditujukan kepada untuk KPP melalui KPPN.

– Lembar 3 ditujukan untuk KPP melewati Wajib Pajak.

– Lembar 4 ditujukan kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Secara umum fungsi SSP adalah bukti penyetoran bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, umum yang telah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak.

Jadi, mereka atau kamu akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau yang sudah mendapat keterangan validasi dari pejabat kantor pajak atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini dan untuk menerima surat ini.

SSP dapat digunakan sebagai bukti dan sarana administrasi

Kesimpulan

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bukti pembayaran atas transaksi berupa penyetoran pajak yang dilakukan oleh suatu pihak kepada kas negara.

Ada 4 jenis SSP yaitu Surat Setoran Pajak Standar; Surat Setoran Pajak Khusus; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Impor); dan SSCP.

Sebuah kwitansi transaksi pembelian barang saja bisa sangat penting untuk divisi keuangan atau akuntan di sebuah perusahaan, apalagi bukti Surat Setoran Pajak?

Jadi, ketika kamu sedang melakukan kegiatan transaksi pajak untuk perusahaan sebisa mungkin pahami dan ketahui bagian-bagian dari SSP tersebut.

Tujuannya agar kamu bisa menjadikan surat tersebut bukti akurat bagi perusahaan sehingga pendataan keuangan terkait pajak juga tercatat dengan jelas.

Tanpa bukti-bukti berupa kwitansi, struk hingga SSP, pendataan keuangan perusahaan mungkin akan kurang jelas.

Agar lebih jelas, rapi dan mudah dalam melakukan pendataan sebaiknya gunakan software akuntansi modern, seperti MASERP.

Software akuntansi ini bisa digunakan perusahaan apa saja, di bidang apa saja, tanpa mempermasalahkan besar kecilnya perusahaan kamu.