Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan atau self assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Maka dari itulah perlu adanya audit pajak agar bisa menghimpun dan mengolah data dan bukti secara objektif dan professional dengan standar pemeriksaan.

Apa Itu Audit Pajak?

Audit pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Jenis Laporan Audit dan Format Penyusunannya

Sehingga dapat disumpulkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Adapun tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Pada proses audit ini, pemeriksaan harus menjadi perhatian bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam pemeriksaan pajak. Diawali dari dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman surat panggilan hingga pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, membutuhkan pengetahuan yang mumpuni untuk memastikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan kewajibannya serta menjamin hak-hak maupun kewajiban Wajib Pajak tekah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tujuan Audit Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), audit pajak memiliki dua tujuan yakni menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal menguji kepatuhan wajib pajak, hal hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah:

1. SPT lebih bayar

2. SPT rugi

3. SPT terlambat atau tidak disampaikan

4. SPT memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk diperiksa

5. Terdapat indikasi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada angka 2.

Dalam hal melaksanakan ketentuan perundang undangan, yang menjadi penyebab munculnya pemeriksaan adalah:

1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Penerbitan NPWP secara jabatan

3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan pencabutan pengukuhan PKP

4. Wajib pajak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan Ditjen Pajak/pemerintah

5. Pengumpulan bahan untuk menyusun NPPN

6. Mencocokkan data dan atau alat keterangan

7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil

8. Penentuan tempat terutang PPN

9. Tujuan lain selain poin 1-8.

Indikator Wajib Pajak

Dalam menguji apakah wajib pajak telah mematuhi Ketentuan Umum Perpajakan, berikut adalah beberapa hal yang bisa menjadi indikator:

  1. Adanya indikasi tidak memenuhi kewajiban selain kewajiban SPT rugi.
  2. SPT telah memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. SPT terlambat atau tidak tersampaikan.
  4. SPT lebih bayar.

Dokumen Saat Audit Pajak

Selama audit pajak, kelengkapan persyaratan berupa berkas-berkas atau dokumen pajak harus disediakan secara detail dan rinci. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Dokumen pembukuan atau pencatatan akuntansi.
  2. Dokumen yang berhubungan dengan pendapatan, aktivitas usaha dagang, objek terutang pajak, serta pekerjaan atau profesi bebas wajib pajak.
  3. Uang maupun barang yang bisa menjadi petunjuk pendapatan yang dihasilkan, aktivitas usaha, objek terutang pajak, serta pekerjaan atau profesi bebas wajib pajak.
  4. Faktur pajak sederhana.
  5. Buku atau catatan akuntansi lainnya.

Kesimpulan

Hal yang utama dalam proses audit pajak adalah memahami alurnya serta paham urusan administrasinya. Penjelasan di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan proses yang harus dijalani Wajib Pajak sehingga memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.

 Yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah berkonsultasi dengan konsultan atau ahli perpajakan dan tetap kooperatif terhadap petugas pemeriksaan pajak. Audit ini juga akan berkaitan erat dengan laporan keuangan secara komersial yang Anda miliki.

Sekarang Anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak dan bisa meminimalisir kemungkinan adanya tumpang tindih pada gaji ataupun upah yang diterima. Proses perhitungan tarif pajak bagi perusahaan atau pun pembisnis memang membutuhkan ekstra ketelitian yang tinggi. Karena itu, Anda bisa menggunakan software akuntasi yaitu MASERP.

MASERP dilengkapi fitur untuk perhitungan laporan keuangan dan juga pajak yang tepat dan akurat, sehingga mempermudah Anda mengelola keuangan perusahaan dan bisnis. Tidak hanya itu dengan software akuntansi ini mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak ya!