3 Syarat Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan. Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Apa kalian tahu ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa menunggu peserta berumur 56 tahun atau menjadi anggota kepesertaan minimal sepuluh tahun , dan bagaimana ya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini?

Sebelum kita membahasnya lebih dalam kita pahami dulu yang satu ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.

Nasabah BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mengajukan klaim atau pencairan dana asuransi secara online menggunakan handphone (HP). Ada tiga jenis platform pengajuan pencairan dana yang bisa diakses menggunakan HP atau smartphone.

Pengajuan pencairan dana oleh nasabah BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan tiga alasan. Ketiga alasan tersebut, yaitu nasabah sudah mencapai usia pensiun, nasabah mengundurkan diri, atau nasabah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alasan-alasan tersebut nantinya akan dibuktikan dengan dokumen dan keterangan dari nasabah kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, sebelum mengajukan klaim atau pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.

Ketentuan dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas cara mencairkan Jamsostek, ada beberapa hal yang perlu diingat. Proses pencairan ini dibagi menjadi tiga kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Syarat Umum Pencairan JHT BPJS 10% dan 30%

  • Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan.

Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan

Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100%

  • Telah berhenti bekerja 1 bulan, baik karena PHK atau resign.
  • Fotokopi surat berhenti bekerja (PHK atau resign) beserta aslinya.
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja) beserta aslinya.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Buku Rekening Tabungan.

Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 atau 30 persen, Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung, yaitu:

Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.

  • Saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Saldo JHT Rp50 juta sampai Rp250 juta, tarif pajaknya yaitu 15%.
  • Saldo JHT Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajaknya yaitu 25%.
  • Saldo JHT di atas 500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Namun, bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, berapapun saldo JHT-nya akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur di bawah ini sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Mengisi form pengajuan klaim JHT.
  3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun jika ingin mencairkan saldo 100%.
  4. Ceklis kelengkapan berkas.
  5. Panggilan wawancara dan foto.
  6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saat ini Anda juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelumnya adalah:

  1. Telah mencapai usia 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Tidak lagi bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
  4. Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
    • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
    • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
    • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  5. Sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  6. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Lalu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi portal layanan bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setela proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah diasuransikan dan mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS, maka perusahaan harus memilki pengelolaan keuangan yang baik dan menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk dijadikan sebagai beban biaya asuransi yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

Selain itu, pencatatan pengeluaran dan pemasukan dalam bisnis juga harus dilakukan dengan sistem yang baik agar memperoleh data keuangan yang akurat. Anda dapat menggunakan aplikasi invoice untuk mendapatkan sistem pencatatan transaksi dan pembuatan invoice yang otomatis.

Hal ini akan sangat membantu bisnis dalam mengontrol keuangan dan menjaga cashflow. Sama seperti pendaftaran BPJS, pencatatan keuangan suatu perusahaan juga sudah bisa dilakukan dan dipantau secara online. Ya, dengan menggunakan MASERP, perusahaan akan mendapatkan banyak kemudahan dalam melakukan pencatatan keuangan dan transaksinya.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP dan segala fiturnya, langsung hubungi konsultan kami. Gratis!

New call-to-action