Iuran BPJS Kesehatan dan 3 Cara Cek Tagihannya

Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbaharui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun. Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Dilansir dari kompas.com sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Untuk lebih lengkapnya mari kita ketahui rincian dan cara bayar iuran BPJS kesehatan berikut ini:

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 2021:

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan

  • Pekerja membayar iuran 1% dari total gajinya
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4% dari total gaji pekerja/karyawan
  • Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000.

Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.

3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Cek tagihan BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online. Cek bayar BPJS Kesehatan daring menjadi bagian dari layanan yang disediakan lembaga jaminan sosial milik pemerintah tersebut.

Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, masyarakat bisa mengetahui besaran premi yang harus dibayarkannya setiap bulan. Berikut ini 3 cara melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan:

Via Aplikasi

Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi Peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi mobile JKN merupakan aplikasi yang dibuat BPJS Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)-KIS. Aplikasi ini berisi pelayanan yang cukup lengkap.

Mulai dari informati seputar pelayanan JKN, lalu fitur untuk mengubah data peserta dan mengecek iuran setiap bulannya. Untuk pengecekan di aplikasi Mobile JKN, pilih menu premi. Sistem lalu akan menampilkan jumlah tagihan premi. Informasi premi tersebut hanya untuk peserta non-penerima upah.

Via SMS

Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS bisa dilakukan apabila tidak ada jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777-5500-400.

Via Website

Cek tagihan BPJS Kesehatan selanjutnya yakni menggunakan website resmi BPJS Kesehatan. Kunjungi bpjs kesehatan checking lalu isi data diri seperti nomor kartu. Sistem lalu akan menampilkan informasi pembayaran, termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran. Kendati demikian, cek bayar BPJS Kesehatan via website seringkali mengalami gangguan.

Cara Bayar BPJS Kesehatan

Untuk mempermudah masyarakat saat akan bayar iyuran, BPJS kesehatan memiliki beragam cara yang disesuaikan dengan kelasnya. Pembayaran iuran biasanya paling lambat dilakukan pada tanggal 10 di setiap bulannya.

Simak beberapa cara bayar BPJS Kesehatan berikut ini:

  • Mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang terdekat dengan membawa kartu atau memberi informasi soal nomor anggota, peserta tinggal menuju loket yang disediakan untuk melakukan pembayaran.
  • Proses bayar BPJS dilakukan dapat melalui bank yang bermitra dengan BPJS, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA. Pembayaran juga dapat melalui internet banking dan mobile banking.
  • Bayar BPJS juga dapat dilakukan melalui minimarket.
  • Bayar BPJS via kantor pos juga dapat dilakukan. Cara ini juga bisa menjadi pilihan dengan mendatangi Kantor Pos terdekat, peserta dapat membayar iuran.
  • Cara bayar BPJS juga dapat melalui e-commerce mitra seperti bukalapak, tokopedia, Gopay dan lain sebagainya.
  • Pembayaran BPJS Kesehatan juga dapat melalui aplikasi mobile JKN. Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet. Pastikan Anda telah mendownload aplikasi mobile JKN via Play Store.

Kesimpulan

BPJS kesehatan ini menjadi program jaminan sosial yang ditawarkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Maka dari itu untuk masyarakat yang sudah mendapatkan, diharapkan dapat membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu.

Dengan menjadi peserta BPJS, Anda bisa memiliki proteksi seumur hidup dan tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya saat sakit.

Sama seperti pendaftaran BPJS, pencatatan keuangan suatu perusahaan juga sudah bisa dilakukan dan dipantau secara online. Ya, dengan menggunakan MASERP, perusahaan akan mendapatkan banyak kemudahan dalam melakukan pencatatan keuangan dan transaksinya.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP dan segala fiturnya, langsung hubungi konsultan kami. Gratis!

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

New call-to-action