BPJS Adalah Program Jaminan Sosial. Ini 2 Cara Mendaftarnya!

Dalam suatu negara tak terkecuali Indonesia, pasti memiliki sistem jaminan sosial yang mengakomodasi dan memfasilitasi warga negara atau orang yang tinggal di dalamnya. Tujuan dari sistem tersebut tak lain tak bukan agar masyarakat tetap sejahtera dan mendapatkan perlindungan. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui BPJS. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam pelaksanaanya, terdapat dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Agar lebih paham dengan cara kerja dan sistem BPJS, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian BPJS

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Program yang dijalankan oleh BPJS merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap masyarakat diharuskan untuk ikut serta dalam pelaksanaan program tersebut dalam rangka memperoleh jaminan sosial.

Terdapat dua jenis BPJS yang bisa masyarakat peroleh yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia secara umum. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial  kepada para seluruh tenaga kerja di Indonesia.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Namun, untuk pelaksanaannya, program BPJS Kesehatan telah lebih dulu dilaksanakan yaitu pada 1 Januari 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juni 2015.

Sebelum kedua program BPJS tersebut menjadi satu jaminan sosial, BPJS Kesehatan merupakan program lain yang sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan atau lebih dikenal dengan Askes.

Tujuan BPJS adalah memberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Tak hanya itu, pemberian jaminan sosial dan jaminan kesehatan untuk individu tetapi juga diberikan pada seluruh anggota keluarga.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang diberikan adalah untuk para tenaga kerja baik itu formal maupun non-formal.

Baca Juga: 5 Cara Mengajukan Reimbursment untuk Mengganti Pengeluaranmu!

Jenis Kepesertaan BPJS

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Agar kita tak salah paham, berikut jenis kepesertaan dari kedua jaminan sosial tersebut

BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Kepesertaan jenis ini khusus diperuntukkan bagi orang tidak mampu dan cacat total. Peserta jenis PBI ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Fasilitas kesehatan yang didapatkan ialah pelayanan kesehatan di puskesmas.

Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Untuk peserta jenis Non PBI diwajibkan untuk membayar iuran bulanan yang sudah ditentukan. Kepesertaan Non PBI dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

o   Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta jenis ini termasuk pada kategori pekerja yang menerima gaji atau upah dari tempatnya bekerja. Misalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta.

o   Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Peserta PBPU merupakan setiap orang yang bekerja tidak pada pemberi upah. Misalnya pengusaha atau yang memenuhi kriteria tersebut. Untuk warga negara asing atau WNA termasuk pada kategori ini.

o   Bukan Pekerja (BP)

Investor, para pemberi kerja, dan pensiunan termasuk pada kategori ini.

BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi:

·         Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jenis ini adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja baik dari sektor formal maupun non-formal. Untuk pendaftarannya, biasanya PPU akan dibantu oleh tempat mereka bekerja.

·         Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri. Kategori kepesertaannya meliputi pemberi kerja/pengusaha, pekerja mandiri, dan pekerja informal.

·         Pekerja Jasa Konstruksi

Peserta jenis ini meliputi pekerja pada pelayanan jasa konstruksi, baik itu pekerja kontrak, paruh waktu, dan jenis lainnya.

·         Pekerja Migran Indonesia (PMI)

PMI termasuk pada kategori WNI yang bekerja dan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial, kedua program BPJS ternyata memiliki manfaat tersendiri secara lebih khusus, yaitu :

Manfaat BPJS Kesehatan

Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Dengan ikut menjadi program BPJS Kesehatan, kita akan mendapatkan jaminan pengobatan semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menjamin Penyakit yang dikecualikan

Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah menjadi jaminan beberapa penyakit yang dikecualikan. Maksudnya, penyakit yang parah sekalipun akan menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan

Tak Perlu Banyak Biaya

BPJS Kesehatan menawarkan premi yang murah bahkan gratis untuk orang tidak mampu. Dengan mendaftar dan menjadi bagian dari keanggotaan BPJS Kesehatan, pengobatan penyakit dengan biaya mahal dapat ditanggung dengan membayar iuran tiap bulannya.

Proteksi Seumur Hidup

Manfaat BPJS Kesehatan yang paling penting adalah hanya dengan membayar iuran peserta yang tidak terlalu besar, kita akan mendapatkan proteksi hingga seumur hidup.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Terhadap Kecelakaan Kerja

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah menjadi jaminan pekerja yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ketika memasuki usia pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan yang akan diberikan pada pekerja terdaftar.

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun dimaksudkan untuk menjamin pekerja memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian merupakan bantuan dana jika pekerja terdaftar meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan akan ada pemberian santunan sejumlah biaya tertentu kepada keluarga atau ahli waris terkait.

Cara Mendaftar Peserta BPJS

Setelah mengetahui jenis kepesertaan dari program BPJS, ada baiknya kita mengetahui beberapa syarat agar dapat mendaftarkan diri sebelum merasakan manfaat menjadi bagian dari program jaminan sosial tersebut, antara lain:

Mendaftar Secara Langsung (Offline)

Ketika melakukan pendaftaran secara langsung, kita memerlukan beberapa berkas untuk tahapan administrasi dan pendaftaran data personal. Adapun berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan foto diri terbaru.

Mendaftar Secara Online

Cara lain yang bisa kita lakukan adalah dengan mendaftar secara daring atau online. Berkas yang dibutuhkan sebenarnya tidak berbeda dengan pendaftaran secara offline tetapi Kita memerlukan data tambahan yaitu alamat surel dan nomor ponsel aktif.

Saat ini, mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Kita bisa langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Unduh aplikasi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi.
  • Masuk ke menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Setujui syarat dan ketentuan.
  • Masukkan NIK e-KTP (nama anggota keluarga akan otomatis muncul).
  • Isi data keluarga.
  • Bayar iuran.
  • Cetaklah informasi e-ID yang diberikan untuk mendapatkan akses jaminan kesehatan dari BPJS.
  • Jika kamu belum juga mendapat nomor peserta, segera hubungi 1500 400 (Care Center BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Apa Itu Fintech? Intip Jenis, Manfaat, dan Perkembangan Penggunanya

Kesimpulan

BPJS adalah program jaminan sosial yang ditawarkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Ada dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerhaan.

Dengan menjadi peserta BPJS, Anda bisa memiliki proteksi seumur hidup dan tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya saat sakit.

Sama seperti pendaftaran BPJS, pencatatan keuangan suatu perusahaan juga sudah bisa dilakukan dan dipantau secara online. Ya, dengan menggunakan MASERP, perusahaan akan mendapatkan banyak kemudahan dalam melakukan pencatatan keuangan dan transaksinya.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP dan segala fiturnya, langsung hubungi konsultan kami. Gratis!