Jangan Salah Lagi! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa kita mengenalnya sebagai BPJS adalah salah satu program dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat. BPJS ada dua macam yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak orang yang masih menganggap keduanya sama, padahal berbeda. Apakah kamu sudah mengetahu perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? Kalau belum, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat dapat mendapatkan jaminan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, pelayanan rujukan pada tingkat lanjutan dan pelayanan rawat inap.

Tidak hanya  penduduk yang memiliki warga negara Indonesia saja yang wajib menjadi perserta JKN atau KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta dalam kategori PBI, iuran tiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Faktanya di lapangan, banyak masyarakat yang memilih asuransi swasta daripada BPJS Kesehatan, karena asuransi swasta dinilai lebih baik pelayanannya. Padahal, BPJS memberikan fasilitas pengobatan gratis untuk pesertanya, walaupun ada peraturan yang perlu dipenuhi. Peserta tidak perlu takut menerima tagihan pengobatan yang membengkak, karena sudah ditanggung BPJS asal kamu terdaftar aktif.

Baca Juga: BPJS Adalah Program Jaminan Sosial. Ini 2 Cara Mendaftarnya!

BPJS Ketenagakerjaan

Dulunya, BPJSTK bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), tetapi sejak 1 Januari 2014 berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan di mana tercantum dalan UU No. 24 Tahun 2011.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga terletak pada pesertanya, pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJST) perlindungannya ditujukan untuk tenaga kerja di Indonesia seperti karyawan kantoran penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, wirausaha maupun pekerja migran. Tenaga kerja yang dilindungi meliputi sipil dan swasta. Mekanisme yang digunakan berupa asuransi sosial.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJSTK, agar tiap pekerjanya mendapatkan jaminan sosial yang mereka butuhkan seperti jaminan perlindungan dari kecelakaan dan kematian

Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.

Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamu bisa menerima uang atau manfaat dari BPJS kalau kamu terdaftar aktif. Lalu, bagaimana agar bisa terdaftar aktif? Kamu wajib membayar iuran perbulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk BPJS Kesehatan, iurannya dibedakan menjadi tiga kelas sesuai dengan fasilitas yang akan kamu dapat saat berobat.

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020. Rincian kenaikan iuran BPJS per bulan berdasarkan kelasnya menjadi:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp25.500 menjadi Rp42.000.
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp51.000 menjadi Rp100.000.
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Nah, kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan, setelah perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, lalu peserta wajib membayar iuran setiap bulan.

Ada empat jenis iuran yang harus dibayar peserta, yaitu: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), nilainya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja yaitu 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah , 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  • Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar  2%.
  • Jaminan Pensiun sebesar 1% dari gaji pokok.
  • Jaminan Kematian (JK)  sebesar 0,3%. 

Baca Juga: BPJS Karyawan: Perhitungan dan Pelaksanaan di Perusahaan

Jaminan Pensiun

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu hal yang menjadi perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah pada program yang ditawarkan. Di bawah ini penjelasan singkat mengenai program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK adalah program pemberian lindungan pada berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja dalam hubungan kerja. Misalnya saja pada kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai yang terkena penyakit karena faktor lingkungan pekerjaan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Ini adalah program yang memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai. Jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya yang bisa digunakan untuk jaminan hidup di hari tua. 

Program Jaminan Pensiun (JP)

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan tiap bulan.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia. Uang tunai diberikan kalau peserta dinyatakan masih aktif dan meninggalnya tidak disebabkan oleh kecelakaan saat kerja.

Baca Juga: Uang Pesangon: Jenis dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diketahui perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terletak pada fungsinya memberi jaminan, program jaminan yang ditawarkan, pesertanya dan iuran yang harus dibayarkan.

Bagi perusahaan yang mengurus BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawannya, tentu tidak lepas dari perhitungan gaji maupun pajaknya.

Pencatatan keuangan suatu perusahaan juga perlu dilakukan dan dipantau secara online. Dengan menggunakan software ERP terbaik seperti MASERP, perusahaan akan mendapatkan banyak kemudahan dalam melakukan pencatatan keuangan beserta pengelolaan data bisnis lain seperti penjualan, pembelian, distribusi, manufaktur, aset dan pajak.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP dan segala fiturnya, langsung hubungi konsultan kami. Gratis!

New call-to-action