Spin off perusahaan adalah pemisahan perusahaan induk dan anak perusahaan kemudian menghasilkan perusahaan baru yang akan menjalankan rencana dan strategi bisnisnya tersendiri. Perusahaan yang melakukan spin off harus melibatkan dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta harus disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Bank Indonesia (bagi perbankan syariah). Untuk mengetahui apa itu spin off lebih lanjut, Anda bisa simak pembahasannya di bawah ini!
Pengertian Spin Off Perusahaan
Spin off perusahaan adalah pemisahan anak perusahaan dari induk perusahaan yang menghasilkan perusahaan baru yang akan berdiri dengan kemampuan dan eksistensinya sendiri. Di bursa saham pun akan melantai terpisah dari perusahaan induknya.
Alasan perusahaan melakukan spin off adalah untuk mengutamakan kegiatan yang sesuai bidang operasinya sehingga bisa menjadi lebih fokus di ruang lingkup bisnis yang tepat dan mengantisipasi kegagalan saat merger dan akuisisi. Setelah spin off berjalan, pihak manajemen dapat melakukan evaluasi dan analisa terhadap kinerja perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Merger? 4 Jenis Merger dan Kelebihannya!
Perbedaan Spin Off dan Split Off
Ada dua macam pemisahan perusahaan yaitu secara murni (split off) dan tidak murni (spin off).
- Pemisahan split off yaitu pemisahan perusahaan yang mengakibatkan semua aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum yang sudah ditetapkan kedua perseroan lain atau lebih, dan perseroan yang melakukan proses tersebut akan berakhir atau dinyatakan bubar karena ada hukum yang mendasari.
- Pemisahan spin off yaitu pemisahan perusahaan yang mengakibatkan sebagian dari semua aktiva dan pasiva perusahaan induk beralih ke perusahaan baru. Strategi spin off tidak menghilangkan eksistensi perusahaan induk dari segi hukum. Perusahaan induk yang melakukan pemisahan masih bertahan dan beroperasi dengan baik karena kegiatan operasinya menjadi lebih fokus.
Tujuan Spin Off Perusahaan
Semakin besar dan berkembangnya sebuah perusahaan, pasti menginginkan peningkatan value untuk jangka waktu yang panjang. Di kondisi seperti ini, perusahaan mulai mempertimbangkan strategi spin off. Strategi ini merupakan upaya dalam restrukturisasi perusahaan untuk memperoleh kinerja dan value yang lebih baik.
Alasan perusahaan melakukan spin off, karena aktivitas bisnisnya sangat luas sehingga menemui banyak kendala dalam operasi dan target serta hasilnya kurang efektif.
Tidak sedikit unit usaha atau perusahaan cabang tidak bisa berkembang dengan maksimal karena bergantung pada supply sumber daya dan arahan dari induk perusahaan.
Setelah strategi spin off berjalan, unit usaha akan menjadi perusahaan baru dan bebas untuk merencanakan strategi dan mengeksekusinya. Ini akan membuka peluang besar ke perusahaan baru untuk berkembang lebih cepat tanpa perlu bergantung pada induk perusahaan.
Bagaimana dari perspektif perusahaan induk? Kinerja perusahaan induk menjadi lebih efisien karena hanya fokus pada strategi satu perusahaan saja, tanpa menyusun strategi lain untuk unit usaha di bawahnya. Baik induk perusahaan maupun anak perusahaan juga menjadi lebih fokus pada bidang keahlian dan kegiatan usaha masing-masing.
Tahapan Spin Off
Keputusan spin off perusahaan wajib melibatkan pemegang saham dan perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam pembuatan keputusannya juga perlu memperhatikan banyak pihak seperti karyawan, nasabah, kreditur dan lainnya agar tidak ada yang memperoleh kerugian. Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan dalam spin off:
Persiapan
Tahap awal adalah persiapan dimana perusahaan harus menyusun rancangan spin off. Kalau sudah dibuat, akan dipublikasikan di surat kabar nasional serta karyawan dan mitra usaha maksimal 30 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan.
Pengambilan Keputusan
Saat pengambilan keputusan, RUPS wajib dihadiri minimal ¾ dari semua pemegang saham dengan hak suara yang sah. Kalau belum ada kata sepakat atau persetujuan dari syarat kuorum, maka keputusan spin off belum dapat dilakukan.
Spin off bisa langsung ditindaklanjuti kalau kuorum RUPS sudah memenuhi syarat dan seluruh peserta setuju pada rancangan yang dibuat pada tahap sebelumnya.
Pemisahan Aset (Aktiva) dan Pasiva
Setelah disetujui, perusahaan bisa segera merealisasikan spin off yaitu pendirian perusahaan baru berupa Perseroan Terbatas (PT). Ketika sebuah perusahaan tidak bergabung lagi, maka perlu dilakukan pemisahan atau pemindahan aktiva dan pasiva dari induk perusahaan karena setelah ini keduanya akan berjalan dengan rencana dan strategi masing-masing. Kedua perusahan sudah tidak lagi saling bergantung.
Pengesahan
Tidak hanya memerlukan hak suara dari para pemegang saham, tetapi proses spin off ini juga perlu pengesahan dengan akta notaris. Perusahaan akan menunjuk notaris yang bertugas membuat Akta Pemisahan mengenai pendirian perusahaan baru. Notaris juga akan mengurus perpindahan aktiva dan pasiva secara hukum dari perusahaan induk ke perusahaan baru.
Baca Juga: Mengenal Aset (Aktiva) Beserta Jenis, Cara Pengukuran dan Struktur
Aturan Spin Off
Dalam perundang-undangan, spin off perusahaan ini diatur dalam dua Undang-Undang yaitu:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah
Kalau perusahaan Anda bukan perbankan, maka UU yang digunakan adalah UU Perseroan Terbatas (UUPT) pada UU No. 40 Tahun 2007. Saat melakukan spin off, perusahaan baru wajib mendapatkan izin dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perusahaan tidak bisa berjalan kalau tidak mendapatkan izin dan pengesahan.
Kalau perusahaan Anda perbankan maka menggunakan UU Perbankan Syariah (UUPS) dan harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi perbankan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kesimpulan
Spin off perusahaan adalah pemisahan anak perusahaan dari induk perusahaan yang menghasilkan perusahaan baru yang akan berdiri dengan kemampuan dan eksistensinya sendiri. Tahapan spin off perusahaan terdiri dari persiapan, pengambilan keputusan dalam RUPS, pengesahan aktiva dan pasiva serta pengesahan dengan bantuan notaris.
Spin off perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.
Walaupun kegiatan operasinya sudah berpisah antara induk perusahaan dan unit usaha, tetapi setiap perusahaan memang perlu memiliki manajemen yang baik dalam kegiatan operasinya, entah itu manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen produksi, dan lain sebagainya.
Tidak sedikit perusahaan yang memiliki banyak cabang merasakan kesulitan karena data operasional tidak tersimpan dalam satu database, bahkan yang lebih buruknya, tidak terintegrasi. Jadi, karyawan perlu melakukan double input untuk memproses data.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan MASERP yang merupakan software ERP yang memiliki fitur dan modul powerful seperti keuangan, pembelian, penjualan, karyawan, manufaktur, pajak, inventory dan masih banyak lagi. Semua modul tersebut dapat digunakan oleh hampir seluruh departemen di perusahaan, kabar baiknya, semuanya sudah terintegrasi sehingga kinerja karyawan menjadi lebih efisien dan produktivitasnya meningkat.
MASERP memiliki fitur multi cabang, multi gudang dan multi currency yang akan memudahkan pihak manajemen dalam memonitor banyak perusahaan. Dengan database SQL server, MASERP kuat menampung jutaan transaksi dan tidak akan corrupt.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan apa yang Anda butuhkan kepada konsultan ahli kami sekarang. Gratis!