Subjek Pajak: Orang Pribadi, Badan, Warisan dan Bentuk Usaha Tetap

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang nantinya digunakan untuk modal pembangunan, subsidi masyarakat dan alat stabilitas negara. Pajak didukung oleh empat unsur yang meliputi subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak.

Orang pribadi atau badan yang memiliki objek pajak yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Perpajakan wajib membayarkan pajak terhutangnya.

Siapa saja yang dapat dikategorikan subjek pajak? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Pengertian Subjek Pajak

Subjek pajak atau tax unit berkewajiban membayar dan menyetorkan pajak terutang berdasarkan Undang-Undang Perpajakan kepada otoritas pajak.

Perlu Anda ketahui, tidak semua subjek pajak berkewajiban membayar dan melaporkan pajak. Subjek pajak yang menerima penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) senilai Rp. 54 juta per tahun tidak wajib membayar PPh.

Menurut UU Perpajakan, ada empat subjek yaitu orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi dan bentuk usaha tetap (BUT).

Orang Pribadi adalah individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Indonesia.

Badan menurut ketentuan pajak adalah sekumpulan orang dan atau modal yang  melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 ayat 3 UU KUP).

Tujuan Subjek Pajak

Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa subjek pajak memiliki dua tujuan, yaitu:

1. Untuk mengalokasikan pihak-pihak yang berkewajiban membayar pajak penghasilan.

2. Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpenghasilan sehingga ada batasan dari suatu objek yang wajib membayar pajak.

Jenis Subjek Pajak

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak (orang pribadi) apabila telah memperoleh penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia yang nominalnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika orang pribadi lahir atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia (tidak harus berurut) dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan, maka dikategorikan subjek dalam negeri.

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai laporan pajaknya.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek luar negeri.

Wajib pajak luar negeri dikenakan tarif berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.

Subjek Pajak PPh Badan

Pajak Penghasilan dibebankan pada subjek pajak karena penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.

Dalam lingkup badan usaha, subjek merupakan badan dan bentuk usaha tetap. Selain orang pribadi, badan yang beroperasi di Indonesia juga dikategorikan subjek dalam negeri.

Maksudnya adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Baca Juga: Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

Subjek Pajak Warisan

Jenis subjek pajak selanjutnya adalah harta warisan. Warisan yang menjadi subjek pajak adalah warisan yang belum terbagi seperti properti rumah, kantor atau gudang.

Subjek pajak berkewajiban membayar dan melaporkan pajaknya dengan diwakili oleh seorang ahli waris atau pelaksana wasiat.

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha tetap merupakan subjek yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan pajak badan.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Bukan Subjek Pajak

Sedangkan yang tidak termasuk subjek menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3, antara lain:

  1. Kantor perwakilan negara asing.
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
    2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Akuntansi Pajak? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kesimpulan

Menurut UU, subjek pajak terdiri dari orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi dan bentuk usaha tetap (BUT). Berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

Pencatatan keuangan perusahaan atau bisnis yang baik dan rapi akan memudahkan Anda mengitung tarif pajak yang harus dibayarkan. Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan dan laporan perpajakan tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang membantu mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak Anda secara otomatis.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

MASERP mengintegrasikan banyak modul bisnis dalam satu software saja, dari penjualan hingga urusan pajak. Penggunaannya pun bisa dilakukan oleh lebih dari satu user sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Tentu saja ini akan membuat bisnis Anda lebih cepat mencapai tujuan karena efisiensi dan produktivitas perusahaan menjadi meningkat.

MASERP adalah software dengan sistem ERP dan bisa dicustom sesuai dengan bisnis flow Anda. Tunggu apalagi? Segera konsultasikan kendala bisnis Anda dengan konsultan ahli kami, gratis!

Jangan sampai Anda mendapatkan sanksi dari petugas pajak karena pelaporan keuangan salah dan pembayaran pajak melewati batas waktunya.

Semoga artikel tentang ini dapat membantu Anda. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

New call-to-action