7 Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Diketahui

Perbedaan UKM dan UMKM seringkali menimbulkan kebingungan dan perdebatan. Bagi entrepreneur ataupun orang yang awam dalam bisnis, istilah UKM dan UMKM pasti sudah tidak asing lagi didengar. Kedua singkatan tersebut memilki penyusun huruf yang hampir mirip.

Jadi sebenarnya, apakah perbedaan UKM dan UMKM? Apakah keduanya memiliki makna yang sama? Jika tidak, apa yang membedakannya?

Dalam artikel ini akan dibahas tujuh hal yang membedakan unit usaha tersebut.

Pengertian UKM dan UMKM

UKM dan UMKM sebenarnya memiliki makna yang hampir sama, yang membedakan hanya pada tambahan huruf M yang berarti mikro. UKM memiliki kepanjangan dari usaha kecil dan menengah, sedangkan UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah.

Sebagian besar masyarakat dan peraturan pemerintah sering menggunakan UMKM karena dapat mewakili tiga unit usaha di dalamnya.

UMKM merupakan sebuah kegiatan atau usaha perdagangan yang pengelolaan dan operasionalnya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha berskala kecil.

UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena membantu meningkatkan perekonomian dengan menyerap banyak tenaga kerja dan pajak yang dikeluarkan oleh usaha tersebut.

Perbedaan UKM dan UMKM

Apa yang membedakan UKM dan UMKM? Ada tujuh hal yang membedakannya yaitu omzet usaha, kekayaan bersih, tenaga kerja, modal usaha, pembinaan usaha dan badan hukum.

Omzet Usaha

Omzet adalah total nilai dari penjualan produk dalam periode tertentu. Omzet dalam bisnis bisa digunakan sebagai patokan apakah bisnis tersebut dalam skala kecil, menengah atau besar.

Perlu diketahui bahwa omzet masih merupakan hitungan kasar atau sering disebut pendapatan kotor sehingga belum menunjukkan nilai keuntungan bersih yang diperoleh bisnis Anda.

Omzet yang diperoleh harus dikurangi biaya modal yang sudah dikeluarkan, gaji pegawai, biaya operasional dan lain-lain.

Cara menghitung omzet yaitu harga jual (P) dikalikan dengan kuantitas jual (Q).

Sebuah usaha dikaregorikan mikro apabila memiliki hasil penjualan tahunan sebesar Rp. 300.000.000,-.

Usaha kecil yaitu usaha yang memiliki total penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- dan maksimal Rp. 2,5 milyar.

Sedangkan usaha menengah, ketika hasil penjualan tahunan sudah melebihi Rp. 2,5 miliar dan maksimal Rp. 50 miliar.

Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih dalam akuntansi disebut dengan net worth. Kekayaan bersih adalah keuntungan (profit) yang dimiliki oleh bisnis atau perusahaan setelah dihitung secara akuntansi dan tidak ada lagi beban yang harus dibayarkan.

Nominal kekayaan bersih bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal di luar manajemen perusahaan antara lain ekspor dan impor, inflasi dan tingkat suku bunga.

Aset bersih dihitung dari total aset dikurangi oleh liabilitas (hutang).

Usaha dikategorikan dalam mikro apabila memiliki kekayaan bersih maksimal RP. 50.000.000,- .

Sedangkan untuk usaha kecil, kekayaan bersih yang dimiliki sudah melebihi Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-.

Usaha dapat dikatakan sudah memasuki kategori menengah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 2,5 milyar.

Jumlah kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tenaga Kerja

Pengertian tenaga kerja menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk kebutuhan sendiri atau masyarakat.

Menurut klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), kuantitas tenaga kerja setiap unit UMKM dikategorikan menjadi:

  • Usaha mikro: 1-5 orang
  • Usaha kecil: 5-19 orang
  • Usaha menengah: 20-99 orang

Pajak

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memiliki pendapatan kotor (omzet) tidak melebihi Rp. 4,8 milyar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Apa artinya? Pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar tidak wajib membayar pajak PPN pada setiap transaksinya, tetapi harus memungut PPh Final 0,5%.

Dilihat dari pembahasan poin pertama mengenai omzet UMKM, pelaku usaha UMKM kemungkinan dikenakan PPh Final 0,5%.

Jika usaha menenegah sudah memiliki omzet lebih dari Rp. 4,8 milyar, maka sudah tidak bisa lagi memungut PPh 0,5%.

Bagi pelaku usaha UKM dan UMKM yang memiliki karyawan, menyewa gedung untuk tempat usaha dan melakukan transaksi pembelian jasa juga diwajibkan membayar PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Pajak UMKM: Tarif, NPWP UMKM dan Cara Pembayarannya

Modal Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM juga terdapat pada modal usaha. Unit UKM biasanya memiliki modal awal tidak sampai Rp. 50.000.000,-.

Sedangkan untuk UMKM, modalnya bisa melebihi Rp. 50.000.000,- bahkan sampai Rp. 300.000.000,-.

Modal usaha ini bisa diperoleh dari program kredit pemerintah ataupun lembaga keuangan lain, baik itu bank atau non bank.

Baca Juga: Cara Cepat Dapatkan Modal Usaha untuk Pebisnis Pemula

Pembinaan Usaha

Pembinaan usaha dalam usaha perekonomian ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.

Perbedaan UKM dan UMKM dari segi pembinaan usaha berdasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu usaha berskala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha berskala menengah berskala nasional.

Badan Hukum

Secara yuridis formal, usaha berskala kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum. Sedangkan unit usaha berskala mikro biasanya tidak berbadan usaha.

Bagi pelaku UMKM, badan hukum berguna untuk mendapatkan perlindungan hukum yang terjamin dengan adanya dampak pada kegiatan usaha yang berlangsung. Rasa aman dan nyaman tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi konsumen juga akan merasakannya.

Apabila pelaku usaha mendirikan badan usaha maka sudah dikatakan memiliki perizinan dan legalitas yang jelas sehingga bisa mendapatkan jaminan keamanan terhadap usahanya karena diakui keberadaanya dan memiliki status hukum yang jelas.

Kesimpulan

Perbedaan UKM dan UMKM terletak pada omzet usaha, kekayaan bersih, tenaga kerja, modal usaha, pembinaan usaha dan badan hukum.

Saat ini istilah UMKM lebih sering digunakan daripada UKM karena mewakili usaha mikro, kecil dan menengah.

Apabila Anda adalah pelaku UMKM, sebaiknya perhatikan mengenai manajemen keuangan dan pembukuan keuangan bisnis walaupun bisnis Anda masih berskala kecil. Banyak usaha bisnis yang collapse karena keuangannya tidak tercatat dengan benar dan rapi.

Anda bisa mencatat laporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi seperti MASERP di mana sudah terintegrasi dengan berbagai fitur bisnis seperti penjualan, pembelian, distributormanufaktur dan lainnya.

Pencatatan laporan keuangan secara manual tentu saja memakan banyak waktu dan rentan terjadi human error.

Dengan MASERP, Anda bisa mencatat laporan keungan secara akuntansi dan bisa ditracking dari mana saja dan kapan saja tanpa harus menunggu tutup buku apalagi sampai mengalami kerugian.

Laporan keuangan yang baik bisa menjadi bahan analisis Anda dalam menentukan keputusan bisnis Anda ke depannya.

MASERP adalah software dengan sistem ERP dan bisa dicustom sesuai dengan bisnis flow Anda. Tunggu apalagi? Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan konsultan ahli kami. Gratis!

Jangan lupa share artikel ini dan sampai jumpa di artikel berikutnya!

New call-to-action