Tahukah kamu bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?
Dari banyaknya pelaku usaha ternyata masih ada yang belum memahami informasi tentang pajak itu sendiri.
Padahal pajak merupakan hal yang bisa membantu para pelaku usaha untuk lebih dimudahkan dalam menjalan bisnis yang juga bisa memberi keuntungan pada negara.
Dengan adanya UMKM di Indonesia, perekonomian Indonesia menjadi terbantu. Terlebih di masa pandemi seperti ini.
Pajak juga merupakan salah satu sumber keuntungan terbesar di Indonesia dengan persentase sebesar 80%.
Jika presentase pajak Indonesia saja bisa mencapai 80%, maka sangat disayangkan apabila kebanyakan pelaku UMKM masih kurang paham terkait pajak UMKM.
Apalagi bagi kamu yang sama sekali tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak UMKM
Untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), saat ini dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
Tarif tersebut mulai berlaku pada bulan Juli 2018 hingga sekarang.
Sebelumnya tarif pajak UMKM adalah 1% lalu mengalami penurunan atau pemotongan menjadi 0.5%.
Tetapi tidak semua pelaku UMKM bisa menikmati tarif potongan 0,5% ini karena tarif pajak tersebut hanya akan berlaku bagi:
1. Pelaku UMKM yang menghasilkan omzet tidak melebihi Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Biasanya jenis bisnis yang masuk ke dalam syarat ini adalah usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon dan usaha lainnya
2. Pajak UMKM 0,5% juga berlaku untuk usaha konvensional atau offline maupun toko online yang berjualan di platform marketplace atau media sosial.
Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak ini memiliki batasan waktu, antara lain adalah:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) selama 7 tahun
2. Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
3. Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?
Keuntungan Penurunan Pajak UMKM ke 0,5% Bagi Pelaku Usaha
1. Pelaku UMKM bisa membayar pajak dengan lebih mudah. UMKM offline maupun online perhitungan pajaknya tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan lalu dikalikan tarif.
2. Keuntungan selanjutnya dapat mengurangi beban pajak pelaku UMKM karena tarifnya menjadi lebih murah.
3. Bisa menarik minat pebisnis lain untuk ikut membangun UMKM sehingga tidak perlu takut dibebankan pajak UMKM yang tinggi.
4. Dengan tarif pajak yang dipotong, diharapkan bisa mendorong kepatuhan pelaku UMKM terhadap pembayaran wajib.
5. Dengan rutin membayar pajak, para UMKM bisa naik kelas karena mereka bisa menyusun laporan keuangan dengan rapi serta bisa memperoleh akses permodalan dengan mudah lewat bank dan lembaga keuangan lainnya.
Informasi Perubahan Tarif Pajak UMKM
Perubahan tarif UMKM ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah baru ini sekaligus menggantikan peraturan yang sebelumnya pernah diterapkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Tujuan Perubahan Tarif Pajak UMKM
Pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM dengan tujuan agar bisa membantu pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Serta menjaga peningkatan arus kas sehingga bisa digunakan sebagai tambahan modal.
Hal ini juga menjadikan para pelaku usaha memiliki alasan untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Cara Membuat NPWP untuk UMKM
Tidak hanya perorangan, UMKM juga memerlukan NPWP untuk menerapkan kewajiban pajaknya.
Nyatanya masih banyak pelaku UMKM yang malas mengurus NPWP UMKM karena sulit dan prosesnya lama.
Maka tak heran jika masih banyak pelaku UMKM yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Padahal jika kamu telah mempersiapkan segala berkas, maka proses pembuatan NPWP bisa berlangsung cepat.
Lantas, apa saja persyaratan hingga dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP UMKM? Yuk, langsung lihat di sini:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan
– Fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri),
– Formulir pernyataan usaha yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
– Formulir pendaftaran NPWP yang sudah disediakan di kantor pajak dan tanda tangan.
Setelah persyaratan dan dokumen telah siap, maka bisa langsung diproses di kantor pajak terdekat.
Selain datang ke kantor pajak secara langsung, kamu juga bisa mendaftar NPWP secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id.
Caranya juga cukup mudah, yakni dengan mengisi data diri pada laman tersebut.
Namun, jika tujuan untuk UMKM maka disarankan untuk tetap melakukan pendaftaran NPWP Usahawan langsung di kantor pajak.
Cara Membayar Pajak UMKM
Nah, jika kamu sudah memiliki NPWP UMKM, maka kamu juga sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Pembayaran pajak tersebut dilakukan setiap bulan dengan cara memperhitungkan omzet di bulan tersebut.
Setelah itu, jumlah omzet di bulan itu dikalikan dengan tarif 0,5%, (untuk omzet yang diperoleh sejak bulan Juli 2018 hingga sekarang).
Namanya juga berbisnis, pemasukan atau omzet pasti jumlahnya tidak pasti. Nilai omzet tidak harus selalu sama pada setiap bulannya. Jadi, jumlah pajak yang dibayarkan pun tiap bulan berbeda.
Bagaimana dengan waktu pembayaran pajaknya? Pembayaran pajak tersebut paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 di bulan berikutnya.
Contoh, jika kamu ingin melakukan pembayaran untuk bulan Agustus maka pajaknya bisa dibayarkan pada bulan September maksimal di tanggal 15.
Dimana Wirausahawan Melakukan Pembayaran Pajak UMKM?
Untuk para pelaku usaha yang ingin bayar pajak UMKM bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau m-banking.
Jika tidak punya, kamu bisa melakukan pembayaran di bank melalui teller, kantor pos, dan melalui aplikasi marketplace.
Setelah kamu melakukan pembayaran pajak tersebut, selanjutnya melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Sama seperti mengurus NPWP di awal, melakukan pelaporan SPT Tahunan ini juga dapat dilakukan di kantor pajak ataupun secara online, melalui situs pajak.go.id.
Kapan pelaku usaha bisa melaporkan SPT? Masa pelaporan SPT Tahunan ini bisa mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret di tahun berikutnya.
Contohnya, kamu ingin melaporkan SPT Tahunan dengan tahun pajak 2019, Maka kamu bisa melakukan pelaporan pada bulan Januari hingga Maret 2020, begitupun seterusnya.
Dengan kemajuan teknologi yang semakin mempermudah wajib pajak ini, diharapkan para pelaku UMKM khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib.
Kesimpulan
Tidak hanya perorangan, sebuah usaha juga wajib memberikan sedikit hasilnya untuk negara dalam bentuk pajak.
Dengan begitu, UMKM bisa membantu peningkatan perekonomian yang bagus meski kondisi ekonomi negara sedang tidak baik-baik saja.
Cara membuat NPWP pajak UMKM serta cara pembayarannya sangat mudah dilakukan. Jadi, tidak ada alasan lagi malas bayar pajak.
Tak perlu ribet juga, kamu bisa melakukan perhitungan pengeluaran pajak dan pengeluaran lainnya di dalam data keuangan bisnis kamu.
Kamu bisa melakukan pencatatan keuangan dengan rapi menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.
Kamu juga bisa custom software akuntansi ini sesuai dengan kebutuhan data keuangan bisnis kamu.
Dengan begitu kamu bisa dengan mudah melakukan segala perhitungan, pendataan dan pencatatan bisnis kamu seperti pengeluaran pembelian bahan baku, sewa tempat, gaji karyawan, pajak bulanan dan lain-lain.
Semoga artikel ini bisa membantu kamu, sampai bertemu di artikel pajak selanjutnya!