Ketahui Penerapan Pajak Royalti di Indonesia

Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Selain itu, para wajib pajak juga harus memahami berbagai aspek dan ketentuan pajak yang berlaku. Salah satu hal yang banyak diperbincangkan di bidang akademik ataupun industri kreatif adalah penerapan pajak royalti. Lalu, seperti apa penerapannya di Indonesia dan cara perhitungan berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah?

Sebelum membahas mengenai penerapan pajaknya, apa Anda sudah mengerti yang disebut dengan royalti? Royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Adanya pajak royalti memiliki tatanan dan peraturan sendiri, sehingga wajib pajak harus membuat laporan rincian pajak yang sedikit berbeda dan lebih rumit. Namun, jika dipelajari lebih dalam, penerapan pajak royalti di Indonesia lebih mudah karena cara perhitungan sederhana dan didasarkan atas tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak Royalti di Indonesia

Royalti adalah besaran uang yang dibayarkan seseorang untuk penggunaan properti, hak paten, hak cipta, atau sumber alam lainnya karena penggunaan tersebut memberikan keuntungan. Misalnya, seorang pencipta lagu akan mendapat bayaran royalti atas lagu ciptaannya yang diproduksi, baik dalam bentuk kaset maupun dalam acara live konser musik oleh para penyanyi. Pajak royalti diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 208 Pasal 4 ayat 1 huruf h. Peraturan tersebut menjelaskan pengertian royalti, cara pembayaran, dan jenis-jenis royalti. Adapun jenis-jenis royalti yang dimaksud dalam UU tersebut antara lain:

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Simak Contoh Perhitungannya

• Royalti dalam bidang karya ilmiah, kesenian (musik, lagu, lukisan, dan lain sebagainya), model rencana, kesusastraan, paten, desain, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

• Royalti berupa pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi pada bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.

• Royalti atas pemberian bantuan tambahan/pelengkap sehubungan dengan hak penggunaan untuk menerima rekaman.

• Royalti atas gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi lain yang serupa penggunaan dan manfaatnya.

• Royalti atas penggunaan spektrum radio komunikasi, penggunaan film gambar hidup, pita video untuk siaran televisi, dan pita suara untuk siaran radio, baik sebagian atau keseluruhannya.

Tarif Pajak Royalti PPh Pasal 23

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti dikenakan sebesar 15% dari Dasar Pengenaan Pajak. Adanya Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu Penghasilan Bruto.

Contoh Pajak Royalti yang Diterima oleh Wajib Pajak Badan

PT A membayar royalti atas hak merek pada PT B sebesar 10% dari omzet per tahun. Pada tahun 2019, PT A memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 5.000.000.000. Maka pajak royalti yang terutang yaitu:

= 15% x (Rp 5 Miliar x 10%)

= 15% x Rp 500.000.000

= Rp 750.000

Maka PPh Pasal 23 yang terutang atas royalti yaitu sebesar Rp 750.000. Pajak royalti tersebut harus dipotong kemudian disetorkan dan dilaporkan oleh PT A. Kemudian PT A harus membuat bukti pemotongan PPh 23 yang kemudian diserahkan kepada PT B.

Contoh Pajak Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:

Tuan A (memiliki NPWP) berprofesi sebagai penulis novel, memperoleh royalti atas hak cipta novel dari penerbit dengan penghasilan bruto berupa royalti sejumlah 10% dari penjualan yaitu Rp 2.500.000.000. Tuan A mempunyai kredit pajak Angsuran PPh Pasal 25 Rp 30.000.000. Yuk, hitung pajak royalti yang terutang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jika tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain royalti tersebut.

Penghasilan bruto yang diterima Tuan A:

= 10% x Rp 2.500.000.000 

= Rp 250.000.000

PPh Tahunan Orang Pribadi yang terutang:

  • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000
  • PPh yang terutang = Rp 32.500.000

Maka PPh Tahunan Orang Pribadi yang harus dibayar yaitu:

= Rp 32.500.000 – Rp 30.000.000

= Rp 2.500.000

Kesimpulan

Menghitung pajak royalti sangat mudah, sehingga tidak akan membebankan wajib pajak pribadi atau badan yang mengeluarkan royalti tersebut. Namun, bagi perusahaan yang terlibat dengan pemberian royalti, maka harus mencantumkan pengeluaran untuk pajaknya dalam laporan keuangan.

Maka itu, perusahaan Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony yang mudah diaplikasikan dengan fitur-fitur canggih terintegrasi.  Sekarang Anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak dan bisa meminimalisir kemungkinan adanya tumpang tindih pada gaji ataupun upah yang diterima. Proses perhitungan tarif pajak bagi perusahaan atau pun pembisnis memang membutuhkan ekstra ketelitian yang tinggi. Karena itu, Anda bisa menggunakan software akuntasi yaitu MASERP.

MASERP dilengkapi fitur untuk perhitungan laporan keuangan dan juga pajak yang tepat dan akurat, sehingga mempermudah Anda mengelola keuangan perusahaan dan bisnis. Tidak hanya itu dengan software akuntansi ini mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak ya!