Kawasan Berikat: Syarat, Fasilitas, Lokasi dan Perpajakannya

Belum banyak yang tahu apa itu kawasan berikat dan ada di mana saja lokasi ini berada. Kawasan berikat biasa dikenal dengan tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang nantinya bisa diolah atau digabungkan yang hasilnya bisa diekspor.

Apa Itu Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah tempat, bagunan atau kawasan dengan batas yang sudah ditentukan dalam wilayah republik Indonesia. Di kawasan berikat berlaku aturan khusus yang berkaitan dengan pabean. Adanya aturan-aturan tersebut diberlakukan atas barang yang dimasukan dari luar daerah pabean atau dalam pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Adanya aktivitas kawasan berikat yaitu kegiatan industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan perancangan dan pembangunan, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, hingga pengemasan dan bahan yang di impor dan ekspor.

Baca Juga: Gudang Berikat: Tanggung Jawab, Syarat, Jenis dan Contoh

Syarat Penetapan Kawasan Berikat

Tidak semua kawasan industri menjadi kawasan yang berikat, meski peruntukan kawasan industri tersebut untuk kepentingan ekspor. Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi agar suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan yang dimaksut, berikut ini beberapa syaratnya yaitu:

Keputusan Presiden

Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) apabila mendapat persetujuan dari pemerintah dan di sahkan melalui Keputusan Presiden.

Memenuhi Persyaratan Perusahaan

Jenis perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya
  • Koperasi yang memiliki badan hukum

Perusahaan yang Memenuhi Syarat PKB

Untuk bisa mendapatkan izin PKB, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Ada di dalam kawasan industri.
  • Telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai kawasan berikat disahkan.
  • Jika berada dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri/kawasan peruntukan industri. Penentuannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).

Fasilitas Kawasan Berikat

Bebas Cukai

Pembebasan cukai berlaku untuk barang impor yang diolah dan pemasukan barang modal yang nantinya diolah lebih lanjut. Kawasan ini memang cocok digunakan pada perusahaan yang sebagian besar produksinya membutuhkan impor barang dari negara lain. Memiliki perusahaan di kawasan ini akan mempermudah proses ekspor impor dan pengelolaan barang dan produksi.

Proses Bea Masuk

Proses ini berlaku atas impor barang modal atau peralatan kantor yang digunakan oleh perusahaan. Bea masuk yang digunakan termasuk proses PPN, PPnBm, dan PPh pasal 22 impor. Tidak hanya itu, bea yang ditanggung pun juga termasuk barang modal ataupun peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan produksi, impor barang yang digunakan pengusaha, serta impor barang yang digunakan untuk pengolahan di PDKB.

Tidak Ada PPn dan PPnBM

Fasilitas ini berlaku dalam pemasukan barang kena pajak, pengiriman barang hasil produksi, pengeluaran barang dan penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak dan peminjaman mesin dan peralatan pabrik untuk subkontrak.

Perpajakan Kawasan Berikat

Perlakuan perpajakan dalam kawasan berikat memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011. PMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.

Tidak Ada PPN dan PPnBM pada Aktivitas Pemasukan

  • Pemasukan barang hasil produksi, yang bersifat kerja subkontrak dari kawasan lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
  • Barang masuk dari dalam daerah pabean ke kawasan untuk diolah.
  • Pemasukan hasil produksi dari kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, dengan menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan untuk diekspor.
  • Pengemas dan alat bantu yang masuk dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan, yang kemudian menjadi satu dengan hasil produksi.
  • Jika terdapat pemasukkan kembali mesin atau moulding, dengan sifat peminjaman dari kawasan lain atau dari perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean.
  • Hasil produksi yang masuk dari kawasan lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan.

Tidak Ada PPN dan PPnBM Pada Aktivitas Pengeluaran

  • Pengeluaran hasil produk yang menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean dan dikirim ke kawasan lain.
  • Bahan baku dan bahan penolong, moulding dan/atau mesin yang dikeluarkan, dengan sifat pekerjaan subkontrak dari suatu kawasan ke kawasan lain atau ke perusahaan industri di tempat lain di dalam daerah pabean.
  • Pengeluaran atas batang yang rusak atau apkir, yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang tidak diproses di kawasan lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
  • Pengeluaran atas mesin atau moulding, yang dipinjamkan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan kawasan lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan ke pemberi pinjaman di kawasan asal.

Lokasi Wilayah Berikat di Indonesia

  • Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ). Berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
  • Cakung.
  • Tanjung Priok.
  • Batam.

Kawasan Berikat, tidak hanya di Indonesia, selalu menjadi prioritas di setiap negara. Hal ini dikarenakan Kawasan berikat membantu potensi industri untuk kegiatan ekspor dan impor.

Kesimpulan

Kegiatan utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh yang bersangkutan.

Untuk menghindari risiko kerugian bisnis karena ada kesalahan dalam pencatatan persediaan dan keuangan, Anda dapat menggunakan software ERP seperti MASERP.

MASERP memiliki banyak fitur dan modul yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja seperti modul penjualan, pembelian, manufaktur, distribusi, inventory, aset, pajak dan masih banyak lagi. Jadi perusahaan Anda tidak perlu membeli software berbeda untuk tiap departemen.

Fitur Inventory Management di MASERP memudahkan Anda melacak tingkat dan nilai persediaan setiap hari dengan menggunakan metode biaya rata-rata.

Fitur Quantity Minimum akan memberikan warning kepada Anda apabila persediaan fisik sudah berada pada jumlah di bawah Qty Min yang sudah disetting.Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga: Ketahui Perbedaan PPn dan PPnBm yang Penting Kita Ketahui

New call-to-action