Ketahui Perbedaan PPn dan PPnBm yang Penting Kita Ketahui

Apakah kalian tahu apa itu PPn? Pastinya Kamu pernah mendengar PPn 10% , PPn Inclusive atau Exclusive. Kali ini yang akan kita bahas adalah tentang PPn dan PPnBM.

Setiap orang pasti sudah mengetahui apa yang disebut dengan pajak. Bagi warga negara dan khususnya wajib pajak, memiliki tanggungjawab terhadap penyetoran serta pelaporan pajak.

Secara umum, kategori pajak di Indonesia dapat di bedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah darah.

Dalam dunia usaha dan bisnis, seringkali anda akan bertemu dengan kewajiban pajak yang berupa pajak pusat.

Pengertian PPN Dan PPnBM

Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama.

Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

Karakteristik PPn dan Karakteristik PPnBm

PPn

PPN dapat dikatakan pajak tidak langsung karena beban pajak dialihkan kepada pihak pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak.

Selain itu, tanggung jawab penyetoran PPN tidak berada di pihak yang memikul beban pajak. Kriteria lebih lanjut dari PPN yaitu:

-PPN merupakan pajak atas konsumsi dimana PPN adalah bagian dari pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang atau jasa.

-PPN merupakan pajak objektif dimana pajak ini dinilai berdasarkan objek pajaknya (barang atau jasa). Jadi, siapapun yang membeli barang atau jasa kena pajak yang dimaksud, maka akan dikenakan nilai pajak yang sama.

-PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri

-PPN menggunakan tarif tunggal untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%.

PPnBm

Berbeda dengan PPN, beban pajak PPnBM yang ditetapkan menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi hingga 200%.

Hal tersebut berlaku bagi semua transaksi yang berkaitan dengan barang mewah kecuali untuk ekspor. Dalam upaya menggenjot angka ekspor maka pemerintah menetapkan pajak 0% untuk barang mewah tersebut.

Sedangkan untuk kriteria PPnBM lebih lanjut seperti berikut ini.

-Barang yang bukan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok

-Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja

-Barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi

-Barang yang menunjukkan status atau kelas sosial tinggi

Perbedaan PPn dan PPnBm

Apa itu PPnBM dan apa perbedaan PPn dengan PPnBm? Berikut kita bahas di bawah ini:

PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri. Nama lain PPn dalam bahasa inggris adalah Value Added Tax (VAT).

PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu hal dalam UUD Pajak PPn, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP(Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat waktu import BKP yang tergolong mewah.

Perbedaan PPn dan PPnBM yaitu :

  • PPN
    • Biasanya dikenakan untuk orang yang hidup tergolong kaya.
    • Tarif objek pajak (BKP / JKP) lebih rendah daripada PPnBM.
    • Pengenaan pajaknya sekitar 5% – 15%.
  • PPNBM
    • Biasanya dikenakan untuk orang yang hidup tergolong mewah.
    • Tarif objek pajak (BKP / JKP) lebih tinggi daripada PPn.
    • Pengenaan pajaknya sekitar 10% – 20%.

Cara Pelaporan PPN atau PPnBM

Dalam hal pelaporan, PPN atau PPnBM menggunakan SPT Masa PPN atau bisa disebut juga SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form yang digunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

PKP yang memungut PPN PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN dan/atau PPnBM.

Dalam prosesnya penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

Hadirnya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik PPN maupun PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual.

Hal ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas terkait Pajak PPn/PPnBM dapat kita simpulkan, bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Lalu untuk PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah tersebut.

Perbedaannya adalah PPn merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri.

Sedangkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP(Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat waktu import BKP yang tergolong mewah.

Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis, sebaiknya Anda menggunakansoftware akuntansi yang sudah terintegrasi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja terlebih lagi saat ini ada kebiakan PSBB untuk jawa dan Bali yang mengaruskan Anda memantaunya dirumah.

Baca Juga: Jenis-jenis Pajak dan Cara Dalam Pengelolaannya