Ekonomi menjadi salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi Covid-19 ini. Untuk mengelola stabilitas ekonomi negara dan mendorong perindustrian dalam negeri, pemerintah dan Bea Cukai memberikan fasilitas Gudang Berikat sebagai cara untuk menumbuhkan kembali industri nasional dan meningkatkan perekonomian negara. Apa sih Gudang Berikat itu? Apakah sama dengan gudang perusahaan seperti biasanya? Untuk memahami lebih dalam mengenai Gudang Berikat, yuk simak artikel di bawah ini!
Apa Itu Gudang Berikat?
Gudang Berikat (GB) adalah Kawasan Pabean yang secara penuh berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Gudang Berikat merupakan bangunan, tempat, kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang serta melakukan satu atau lebih kegiatan atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Kemudahan kepabeanan dan cukai yang diberikan atas GB sebagai bentuk manajemen risiko meliputi kemudahan dalam pelayanan perijinan, kegiatan operasional, dan lain sebagainya.
Menurut pasal 3 ayat (7/0 PER-18/BC/2019, selain kegiatan penimbunan, pengusaha gudang berikat (PDGB) dapat melakukan berbagai kegiatan seperti pengemasan maupun pengemasan kembali, penyortiran barang, penggabungan atau kitting, pengepakan, penyetelan dan pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Jangka waktu untuk menimbun barang di GB ini adalah paling lama dua tahun, dimana waktunya dihitung sejak tanggal awal barang masuk dari luar daerah pabean, pusat logistik berikat, kawasan bebas dan kawasan lain yang sudah ada di peraturan GB. Kalau melewati batas waktu, barang diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai dengan cara melunasi Bea Masuk, Cukai atau PDRI.
Banyak pelaku industri yang merasakan berbagai manfaat dari adanya GB antara lain memiliki waktu yang lebih efisien dalam proses keluar masuk barang, pelayanan perizinan yang mudah, harga yang ditawarkan lebih kompetitif dan dapat membantu pemerintah dalam menumbuhkan sektor industri yang bisa meningkatkan nilai ekspor dan investasi nasional.
Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Warehouse Management System (WMS)
Tanggung Jawab dan Larangan
Penyelenggara di Gudang Berikat atau disingkat PDGB harus memiliki badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. PDGB memiliki tanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan PDRI terutang atas barang yang berada di GB.
Tetapi, PDGB dapat terbebas dari tanggung jawab di atas untuk barang tertentu seperti:
- Barang musnah tanpa sengaja
- Barang untuk diekspor atau diekspor kembali
- Barang impor untuk digunakan dalam menyelesaikan kewajiban pabean, cukai dan perpajakan
- Barang yang dikeluarkan ke Kawasan Berikat, Toko Bebas Bea, atau Gudang Berikat lain
- Barang dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean
- Barang yang dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
PDGB dilarang memasukkan barang impor dari negara lain yang tidak sesuai dengan izin atau peraturan GB, memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor, melakukan penimbunan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, dan mengeluarkan barang dengan tujuan yang jelas berbeda dari yang tercantum dalam izin.
Syarat Gudang Berikat
Tempat yang menjadi Gudang Berikat harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:
- Terletak di lokasi yang mudah dimasuki dari jalan umum dan bisa dilewati kendaraan pengangkut peti kemas.
- Memiliki batas jelas yang dapat berupa pagar terpisah dengan tempat atau bangunan lain.
- Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain.
- Memiliki satu pintu utama sebagai tempat masuk dan keluar barang yang bisa dilalui kendaraan pengangkut barang.
- Dapat digunakan untuk menimbun barang yang hanya dipakai untuk mendukung aktivitas industri lain dalam daerah pabean dan atau Kawasan Berikat, untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor ke negara lain.
Baca Juga: Manajemen Gudang dan 4 Permasalahan yang Sering Dihadapi
Jenis Gudang Berikat
Gudang berikat dapat berbentuk:
Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri
GB ini memiliki fungsi untuk melakukan penimbunan serta menyediakan barang impor yang akan didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam Kawasan Pabean atau Kawasan Berikat. Perusahaan industri yang dimaksud meliputi industri manufaktur, pertambangan, alat berat dan jasa perminyakan.
Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea
Jenis selanjutnya adalah Gudang Berikat yang memiliki fungsi menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
Gudang Berikat Transit
Nah, yang terakhir ada Gudang Berikat transit dimana menjadi tempat penimbunan dan distribusi barang impor yang akan dikirim ke luar daerah pabean.
Contoh
Salah satu contoh GB adalah PT Mahasu Logistik Indonesia yang merupakan GB pertama di wilayah Cirebon. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyimpanan barang dan distribusi bahan baku impor seperti sepatu dan lain sebagainya. Lokasi tepatnya berada di Desa Palimanan Timur, di Jalan Cirebon-Bandung.
Selain itu, perusahaan yang diberikan fasilitas GB ini adalah PT Global Buana Samudra yang merupakan distributor alat berat. Perusahaan ini mendistribusikan alat berat untuk lokal dan ekspor, mereka mendapatkan dari supplier di Jepang dan China.
Baca Juga: ERP Retail: 8 Fitur ERP yang Dibutuhkan Bisnis Retail
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai Gudang Berikat yang merupakan bangunan atau kawasan yang dimanfaatkan untuk menimbun barang dan melakukan berbagai kegiatan pengelolaan barang tertentu dalam jangka waktu paling lama dua tahun untuk dikeluarkan kembali.
Pendirian maupun kegiatan operasional GB harus memiliki beberapa persyaratan dan tanggung jawab khusus, tidak boleh sembarangan. Pengawasan GB berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengelola persedian di gudang tidak mudah, terlebih jika pergerakan barang keluar dan masuknya sangat cepat serta memiliki ribuan barang. Sistem manual tidak akan bisa menangani dan membuat kinerja menjadi lebih efisien. Untuk menghindari risiko kerugian bisnis karena ada kesalahan dalam pencatatan persediaan dan keuangan, Anda dapat menggunakan software ERP seperti MASERP.
MASERP memiliki banyak fitur dan modul yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja seperti modul penjualan, pembelian, manufaktur, distribusi, inventory, aset, pajak dan masih banyak lagi. Jadi perusahaan Anda tidak perlu membeli software berbeda untuk tiap departemen.
Fitur Inventory Management di MASERP memudahkan Anda melacak tingkat dan nilai persediaan setiap hari dengan menggunakan metode biaya rata-rata.
Fitur Quantity Minimum akan memberikan warning kepada Anda apabila persediaan fisik sudah berada pada jumlah di bawah Qty Min yang sudah disetting.Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!