PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

Mas Software kali ini membahas mengenai PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Yuk, simak artikelnya sebagai berikut,

PPh Pasal 22

 

Pemungut PPh Pasal 22

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

b. bendahara pemerintah dan KPA

c. bendahara pengeluaran yang berhubungan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan

d. Kuasa Pengguna Anggaran berhubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung

e. BUMN

f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industry semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri

g. Agen Tunggal Pemegang Merek , Agen Pemegang Merek dan importir umum kendaraan bermotor

h. Produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

i. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan

Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Atas impor
  1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor  sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor
  2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor sebesar 7,5% dari nilai impor
  3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
  • Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
  • Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
  • Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industry baja, industri otomotif, dan industri farmasi
  •  Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN
  •  Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
  •  Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan peraturan UU tidak terutang Pajak Penghasilan
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau PPN
  • Impor sementara, jika pada waktu impornya ternyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
  • Impor kembali yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran yang dilakukan oleh BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran untuk pembelian bbm, bahan bakar gas, pelumas, pemakaian air dan listrik.
  • Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
  • Pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang
  • PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industry otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
  • PPh Pasal 22 atas penjualan hasil bbm, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat delivery order.
  • PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian.

 

PPh Pasal 23

 

Pemotong PPh Pasal 23

  • Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yakni Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, pengacara, dan konsultan.

 

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

  • sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2,imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

 

Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 (dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD
  • bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha jasa keuangan 

Demikian artikel kali ini. Semoga bermanfaat & salam sukses!

sumber : menteri keuangan