BLT UMKM: Bagaimana Cara Mendaftar dan Mencairkannya?

Situasi pandemi seperti ini pemerintah memberikan bantuan hibah untuk para pelaku UMKM yang dikenal dengan BLT UMKM.

Anda pasti sering mendengar istilah UMKM, apakah Anda tahu jenis kegiatan ekonomi seperti apa yang bisa dikategorikan UMKM?

Di artikel ini akan dijelaskan mengenai UMKM beserta cara mendaftar dan mencairkan dana bantuan UMKM.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lalu apa perbedaan dari ketiga usaha perekonomian tersebut?

Usaha mikro adalah usaha dengan net income atau keuntungan bersih tidak lebih dari Rp. 50.000.000,- per tahun dan biasanya urusan perhitungan finansial bisnis dan pribadi masih menjadi satu.

Barang yang dijual oleh pelaku usaha mikro biasanya berubah-ubah dan pembukuan keuangannya belum terlalu diperhatikan sehingga akan lebih sulit mendapatkan pinjaman bank.

Contoh usaha mikro antara lain warung kelontong, warung makan dan lain-lain.

Usaha yang termasuk kategori usaha kecil biasanya berupa perusahaan atau institusi skala kecil atau toko kecil. Net income yang diperoleh per tahun biasanya di bawah Rp. 300.000.000,-.

Ciri lain usaha kecil biasanya pelaku usaha merasa kesulitan untuk memperbesar skala usahanya karena mereka masih memiliki modal yang terbatas.

Kalau usaha kecil biasanya memiliki keuntungan bersih tidak lebih dari Rp. 300.000.000,-, maka usaha yang memilki keuntungan bersih lebih dari itu bisa disebut usaha menengah.

Usaha menengah biasanya sudah mulai memperhatikan urusan keuangan dan pajak. Mereka sudah memiliki pembukuan keuangan dan NPWP.

UMKM adalah suatu kegiatan niaga atau perekonomian yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan lingkup kecil yang lebih dikenal dengan istilah mikro.

Walaupun UMKM belum termasuk usaha atau perusahaan besar, tetapi UMKM memiliki peraturan dan Undang-undang diantaranya ada regulasi hukum izin UMKM dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014,  tentang pendanaan modal untuk UMKM yang ada di Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, tentang pelanggaran pajak UMKM di PP Nomor 23 Tahun 2018 dan ada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang kemitraan antara pemerintah dengan pengusahan UMKM.

Baca Juga: Pajak UMKM: Tarif, NPWP UMKM dan Cara Pembayarannya

Apa Itu BLT UMKM?

BLT UMKM merupakan pemberian bantuan dalam bentuk hibah dari pemerintah (presiden) untuk masyarakat yang memiliki UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UMK.

Penerima bantuan ini tidak perlu membayar cicilan untuk pengembalian dana ataupun biaya administrasi.

Bantuan yang diterima sebesar Rp. 2.400.000,- untuk setiap UMKM yang terdampak COVID-19 agar usahnya bisa berjalan kembali.

Program bantuan ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Syarat Penerima BLT UMKM

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang mendapatkan pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Memiliki aset usaha maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  7. Penghasilan penjualan (omzet) maksimal Rp. 300.000.000,- dalam setahun.

Bagi pelaku usaha yang memiliki lokasi domisili usaha dan alamat KTP berbeda bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Apakah harus memiliki rekening bank? Memiliki rekening bank lebih baik. Tetapi pelaku usaha yang belum memiliki rekening bank, akan dibuuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI)  dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Cara Mendaftar BLT UMKM

– Pelaku UMKM menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

– Diusulkan oleh lembaga seperti koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum, kementerian atau lembaga, atau bisa juga diusulkan oleh perbankan dan perusahaan permbiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM di Bank BRI:

  1. Anda buka halaman website eform.bri.co.id/bpum
  2. Setelah itu, masukkan NIK atau KTP dan kode verifikasi
  3. Lalu klik “Proses Inquiry”

Nanti akan muncul hasil apakah nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Jika bukan penerima, akan muncul tulisan ”Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”.

Daftar penerima bantuan bisa dicek secara online dan melalui SMS yang didapat dari bank penyalur bantuan.

Penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank yang sudah ditentukan setelah menerima SMS agar segera menerima bantuan.

Cara Mencairkan Dana BLT UMKM

Ketika mencairkan dana, penerima bantuan harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya:

  1. Buku tabungan dan kartu ATM jika sudah memiliki rekening bank
  2. Identitas diri berupa KTP
  3. Dokumen yang terdiri dari Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutal (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT.

Bank penyalur BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPTJM sehingga calon penerima yang ingin mencairkan dana bantuan hanya perlu mengisinya, tanpa perlu membuat ulang suratnya.

Saat pengambilan dana di bank, penerima tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, harus sesuai dengan data.

Pelaku UMKM diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana, setelah lebih dari tenggang waktu maka dana bantuan akan ditarik lagi oleh pihak bank dan dikembalikan ke pemerintah.

Penyaluran bantuan ini diawasi dan dilakukan pemeriksaan ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan atau korupsi.

Kementerian Koperasi dan UKM membentuk kelompok kerja (pokja) dengan delapan anggota yang memiliki tugas mengkoordinasi, mensosialisasikan dan memverifikasi kebenaran dan kelengkapan data penerima. Ini terdapat dalam Surat Keputusan No 101/2020.

Penerima bantuan dicek berlapis oleh Dukcapil Kemendagri, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Know Your Customer di bank (BRI, BNI dan Mandiri Syariah) serta koordinasi dengan KPK untuk memastikan program akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Kesimpulan

UMKM adalah suatu kegiatan niaga atau perekonomian yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan lingkup kecil yang lebih dikenal dengan istilah mikro.

Dalam kondisi pandemi saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK menyalurkan bantuan hibah untuk para pelaku usaha UMKM yang dikenal dengan nama BLT UMKM.

Apabila Anda memiliki UMKM, sebaiknya perhatikan mengenai manajemen keuangan dan pembukuan keuangan bisnis walaupun bisnis Anda masih berskala kecil. Banyak usaha bisnis yang collapse karena keuangannya tidak tercatat dengan benar dan rapi.

Zaman yang serba online ini, ada baiknya Anda beradaptasi dengan teknologi agar bisnis Anda bisa terus efisien dan produktif.

Anda bisa mencatat laporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi seperti MASERP di mana sudah terintegrasi dengan berbagai fitur bisnis seperti penjualan, pembelian, distributor, manufaktur dan lainnya.

Pencatatan laporan keuangan secara manual tentu saja memakan banyak waktu dan rentan terjadi human error.

Dengan MASERP, Anda bisa mencatat laporan keungan secara akuntansi dan bisa ditracking dari mana saja dan kapan saja tanpa harus menunggu tutup buku apalagi sampai mengalami kerugian.

Laporan keuangan yang baik bisa menjadi bahan analisis Anda dalam menentukan keputusan bisnis Anda ke depannya.

MASERP adalah software dengan sistem ERP dan bisa dicustom sesuai dengan bisnis flow Anda. Tunggu apalagi? Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan konsultan ahli kami. Gratis!

Jangan lupa share artikel ini dan sampai jumpa di artikel berikutnya!

New call-to-action