3 Jenis Uang Pesangon yang Bisa Karyawan Peroleh

Salah satu faktor yang menjadi polemik dari disahkannya omnibus law adalah mengenai perubahan perhitungan uang pesangon adalah yang biasanya diberikan oleh perusahaan bagi karyawan yang mengakhiri masa kerjanya.

Definisi Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Keduanya bisa saja diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang telah pensiun.

Tetapi jika status pegawai adalah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, maka uang pesangon saja yang diberikan. Semua  hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jenis-Jenis Uang Pesangon

Uang Pesangon (UP)

Tidak cuma satu, harus diketahui juga untuk para pegawai dan pebisnis bahwa cara perhitungan uang tersebut bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

Jenis pertama dalam perhitungan uang pesangon adalah sejumlah uang ataupun gaji pokok yang ditambahkan dengan gaji tetap. Misalnya seperti tunjangan jabatan, makanan, transport, kesehatan dan hal lainnya. Nah, terkait jumlah nominal perhitungan pesangon, Anda bisa melihatnya sendiri di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis kedua adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Sumber pendanaan uang ini tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, tapi juga bisa memperoleh hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan oleh perusahaan.

Agar bisa mengetahui lebih jelas terkait cara menghitung UPMK, Anda bisa melihatnya sendiri dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis terakhir dari uang pesangon adalah uang penggantian hak. Sama seperti namanya, bisa kita ketahui bahwa yang ini juga bisa diberikan kepada karyawan setelah adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Keterangan ini juga bahkan sudah termuat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) karena mantan pegawai juga memiliki hak untuk memperoleh uang penggantian hak.

Agar lebih jelas terkait uang penggantian hak ini, bisa Anda perhatikan beberapa poin di bawah ini:

  • Masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum sempat diambil atau hangus.
  • UPH pun termasuk dalam penggantian pengobatan, perawatan, perumahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak 15% dari uang penghargaan masa kerja UPMK bila pekerja mampu memenuhi syarat.
  • Biaya dari uang transportasi untuk para pegawai, yang biasanya dilakukan pada pegawai atau karyawan yang melakukan dinas di luar kota atau luar daerah.
  • Terdapat berbagai biaya lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan, ataupun perjanjian kerja lain yang sama padat ketika bergabung dengan perusahaan.

Undang-Undang Mengatur Pesangon

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pembayaran uang pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003.

Adapun beberapa poin yang tersebar dalam undang-undang tersebut yang membahas tentang uang pesangon sebagai berikut.

1. Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang ini masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima”

2. Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.

Kesimpulan

Jadi, uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan pada pihak karyawan di dalam sebuah perusahaan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Kenapa harus? Karena pemberian uang tersebut sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga bila terdapat perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut, maka pihak perusahaan bisa dituntut karena tidak memperdulikan hak karyawan.

Selain pebisnis, tim legal, dan tim HRD, tim lain yang ikut andil di dalam pemberian uang pesangon adalah tim keuangan. Khususnya bila di dalam perusahaan tersebut banyak dan sedang memberlakukan PHK massal seperti halnya yang terjadi saat awal pandemi lalu.

Dalam hal ini, kita tentu memahami bahwa PHK massal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Dalam kondisi ini, pebisnis, HRD, legal, dan tim keuangan pasti akan sangat sibuk mengurus data karyawan dan juga menghitung sejumlah uang pesangon yang harus diberikan pada karyawan.

Nah, agar proses perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan bisa dilakukan secara cepat, akurat, dan mudah, maka tim keuangan perusahaan bisa menggunakan sistem ERP seperti MASERP yang bisa mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis seperti penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur, distributor, project management dan lain-lain.

MASERP dapat dicustom sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan bisnis, langsung saja konsultasikan kendala yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

New call-to-action