Kenali 6 Surat Berharga Beserta Syarat dan Fungsinya!

Dalam perbankan, istilah surat berharga bukanlah hal asing, surat ini berperan sebagai pengganti uang tunai dalam pembayaran bagi masyarakat. Surat ini diterbitkan untuk melaksanakan pemenuhan transaksi seperti perdagangan, pembayaran, penagihan dan lain-lain. Hak tagih dalam surat berharga adalah pemilik surat sebagai pembawa surat wajib menyerahkan suratnya, kalau suratnya hilang maka hak tagihnya juga hilang. Surat ini hanya sebagai pengganti uang tunai dan dapat dipindahtangankan kapanpun diinginkan. Untuk mengetahui apa saja fungsi, syarat dan jenisnya, yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Fungsi Surat Berharga

Surat berharga merupakan surat yang memiliki nilai dan dilindungi hukum. Sebagai dokumen penting, surat yang dapat menggantikan fungsi uang ini memiliki beberapa fungsi antara lain:

  • Sebagai alat pembayaran

Surat ini dikatakan setara dengan uang karena memudahkan dalam pembayaran. Anda tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat banyak, tetapi bisa dengan membawa surat berharga seperti wesel, cek, bilyet giro dan lain-lain.

  • Pembawa hak

Fungsi selanjutnya adalah pembawa hak yaitu ketika surat ini sudah dipegang oleh pihak tersebut sifatnya adalah pemegang yang sah sesuai hukum. Pembawa hanya perlu menukarkan dengan uang yang tertera di surat tanpa perlu bukti atau dokumen lainnya.

  • Bukti Tagih

Bagi pemegang surat berharga, walaupun namanya tidak sama dengan yang tercantum di surat, orang tersebut tetap dapat menunjukkan bukti hak tagihnya. Kalau ada peralihan pemegang seperti itu, harus didasarkan pada endosemen dari pemegang pertama yang disebut legitimasi formil.

  • Instrumen untuk Memindahkan Tagihan

Maksud dari instrumen yang bis amemindahkan tagihan adalah pemilik surat bisa memindahkan hak tagih ke pihak yang lain secara mudah tetapi tetap berdasarkan klausula (perjanjian) di surat tersebut. Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 116 dan 109 untuk wesel dan pasal 119, tertera perlindungan terhadap pemegang surat berharga.

Baca Juga: Surat Utang Negara: Investasi dengan Keamanan Terjamin

Syarat Surat Berharga

Sebuah surat dikatakan sebagai surat berharga jika memenuhi persyaratan formal dan materiil seperti di bawah ini:

Syarat Formal

  • Nama dan jenis surat berharga terbilang jelas
  • Memiliki persyaratan kesanggupan, janji, perintah atau kewajiban yang tidak bersyarat seperti surat perintah membayar, surat hak tagih dan lain-lain
  • Pihak yang wajib membayar harus dicantumkan
  • Nama tempat pembayaran harus dicantumkan
  • Terdapat tanggal dan tempat surat tersebut diterbitkan atau ditarik
  • Wajib ada tanda tangan atau stempel yang sah dari penerbit atau penarik (yayasan, badan hukum atau individu).

Syarat Materiil

  • Ada dasar dan sebab yang sah
  • Hak tagih untuk memperoleh pembayaran berupa uang atau menyerahkan benda
  • Bisa dialihkan dengan endosemen, chessie atau dari tangan ke tangan
  • Tidak bisa dibatalkan baik oleh penerbit maupun penarik
  • Ada dana dan benda saat pembayaran atau penyerahan.

Pihak yang Terlibat

Ketika surat berharga diterbitkan atau ditarik, akan melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan antara lain ada penerbit, pemegang dan tersangkut. Penerbit dari surat berharga adalah debitur yang merupakan pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak kreditur.

Sedangkan kreditur atau pembawa surat adalah pihak yang menerima pembayaran dari debitur atau penerbit surat. Kalau tersangkut adalah pihak yang melakukan perintah dari penerbit (debitur) untuk membayar ke pemegang surat (kreditur).

Jenis Surat Berharga

Ada beberapa jenis surat berharga yang perlu Anda ketahui menurut KUHD, berikut ini penjelasan singkatnya agar Anda mengetahui perbedaan dari tiap surat ini:

Wesel

Wesel memiliki berbagai istilah di tiap negara seperti wissel brief (Belanda), bill of exchange (Inggris), dan weschel (Jerman). Informasi yang tertera di dalam dokumen ini meliputi nama surat wesel, perintah tak bersyarat untuk sejumlah uang, nama pembayar, waktu pembayaran, lokasi pembayaran, nama orang yang ditunjuk menerima uang, tanggal dan tempat surat wesel ditarik, serta tanda tangan penarik (orang yang menerbitkan).

Saham

Surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal adalah saham. Surat ini adalah bukti kepemilikan atau penyertaan seseorang atau badan hukum terhadap sebuah perusahan (PT). kepemilikannya ditujukan oleh seberapa besar dana yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Dividen dan capital gain akan diperoleh jika perusahaan memperoleh laba. Yang membedakan keduanya, dividen adalah laba perusahaan yang dibagikan, sedangkan capital gain adalah laba yang tidak dibagikan dan menjadi faktor pertumbuhan perusahaan di waktu yang akan datang.

Cek

Cek sering digunakan sebagai alat pembayaran. Cek adalah surat pemerintah tanpa syarat dari nasabah ke bank yang menerbitkan giro nasabah tersebut, untuk membayar uang ke pemegang cek.

Di dalam cek tersebut tertulis perintah tak bersyarat untuk membayar uang, nama pembayar, waktu pembayaran, tempat pembayaran dilakukan, dan nama orang yang ditunjuk olehnya. Cek terdiri dari cek atas nama, cek atas tunjuk, cek silang, cek mundur dan cek kosong.

Baca Juga: Giro Mundur: Cara Membuatnya di Laporan Keuangan dan Software

Surat Sanggup

Surat sanggup atau promes merupakan surat berharga yang berisi kata accept dimana penerbit menyanggupi untuk membayar ke pihak yang tertulis di surat atau penggantinya di waktu pembayaran. Surat ini adalah janji kesanggupan melakukan pembayaran, yang membedakan dengan wesel dan cek yaitu tidak ada perintah tetapi pernyataan menyanggupi. Selain ada pernyataan menyanggupi, juga tertera info mengenai tempat dan waktu pembayaran, tanggal surat ditandatangani dan tanda tangan penerbit.

Konosemen (Bill of Lading)

Konosemen atau bill of lading (B/L) adalah dokumen berharga yang sering dijumpai dalam pengangkutan jalur laut dan diatur dalam KUHD pasal 506. B/L adalah perjanjian pengangkutan barang antara pihak pengangkutan dan pemilik barang, diterbitkan berdasarkan Shipping Instruction (barang yang diangkut, kapal pengangkut, jumlah barang yang diangkut, jenis packing, tujuan pengangkutan, nama penerima dan pihak yang membayar biaya pengangkutan).

Pengangkut adalah pihak yang menyediakan jasa serta melakukan pengangkutan penumpang dan barang dengan menerima pembayaran/upah. Jasa pengangkutan dapat berupa pengangkutan kereta api, jalan, perairan dan udara. Sedangkan pengirim adalah pihak yang mengikat pengangkut untuk mengangkut barang yang mereka akan kirim dan wajib membayar biaya pengiriman barang.

Dalam KUHD pasal 507 menjelaskan konosemen dikeluarkan dalam dua lembaran yang diperdagangkan, jenis kedua hanya untuk administrasi. Lembaran-lembaran konosemen itu dapat dipakai dan berlaku semuanya untuk satu serta satu untuk semuanya, jadi kalau satu lembar asli telah dipakai maka lembaran lain tidak berlaku.

Bilyet Giro

Bilyet berasal dari bahasa Belanda yang memiliki makna surat, dan giro maknanya adalah simpanan di bank yang penarikan dananya bisa dilakukan setiap saat menggunakan cek atau perintah pemindahbukuan. Bilyet giro adalah surat berharga yang aturannya tidak tercantum di KUHD. Bilyet giro hanya dapat digunakan efektif paling lama 70 hari, jadi ada dua tanggal yang tercatat yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Bilyet giro tidak bisa dialihkan ke siapapun karena tidak ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.

Baca Juga: Software Keuangan Terbaik: 8 Fitur Penting Ini Wajib Ada!

Kesimpulan

Surat berharga adalah surat yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran, pembawa hak, bukti tagih, dan instrumen untuk memindahkan tagihan. Jenis surat berharga yang sering ditemui dalam transaksi antara lain wesel, saham, cek, bilyet giro, surat sanggup, konosemen (bill of lading) dan lain sebagainya.

Transaksi uang masuk dan keluar, serta utang dan piutang perusahaan memang wajib dicatat serapi mungkin karena akan berimbas pada pelaporan keuangannya. Lebih baik lagi kalau pencatatannya menggunakan database terpusat, sehingga Anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mencari tumpukan dokumen. Software akuntansi merupakan salah satu solusi terbaik untuk perusahaan yang pencatatan dan pelaporan keuangannya tidak bisa lagi dihandle secara manual.

MASERP sebagai software ERP yang menjadikan accounting sebagai corenya, mengintegrasikan berbagai modul dan fitur yang dibutuhkan oleh perusahaan seperti penjualan, keuangan, pembelian, inventory, karyawan, aset tetap, pajak dan masih banyak lagi. 

MASERP memiliki fitur daftar giro mundur yang ada di modul Cash and Bank. Daftar ini menampilkan giro yang sudah cair maupun yang belum cair. Giro yang masuk atau keluar harus dicairkan di program agar dapat masuk ke rekening bank dan jurnal buku besar perusahaan. Ketika Anda melunasi utang atau menerima piutang dari customer, maka data transaksi giro yang sudah terjadi tersebut dapat dilihat di fitur ini.

MASERP dapat dikustomisasi sesuai dengan flow bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai MASERP dan mendapatkan solusi terbaik untuk sistem perusahaan Anda, yuk segera konsultasikan dengan konsultan ahli kami sekarang, gratis!

New call-to-action