Syarat Mencairkan Bilyet Giro Mengikuti Aturan BI

Jika mendengar kata cek, pasti yang terbayang adalah seseorang yang menuliskan sesuatu pada selembar kertas yang berisi nama penerima dan nominal angka. Kemudian orang tersebut memberikannya kepada orang lain untuk bisa ditukarkan dengan uang di bank. Sementara istilah bilyet giro adalah hal masih jarang Anda mendengarnya, nyatanya banyak masyarakat yang menggunakannya dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Pengertian Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindah bukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.

Dalam bilyet giro, penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan cek silang namun, cara mencairkan bilyet giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam, pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Baca Juga: Giro Mundur: Cara Membuatnya di Laporan Keuangan dan Software

Pemegang bilyet giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.

Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening. Berikut perbedaan cek dan bilyet giro secara umum:

  • Cek bisa langsung dicairkan di bank sementara bilyet giro tak bisa langsung diuangkan
  • Pencairan dana dari cek akan dikenai biaya materai, sementara bilyet giro adalah gratis
  • Cek sejatinya adalah perintah dari nasabah pemilik rekening giro untuk meminta bank untuk membayarkan uang tunai kepada penerima cek, sementara bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan kepada pihak yang ditunjuk pemilik rekening giro.

Syarat Bilyet Giro Mengikuti Aturan BI

  1. Nama dan nomor bilyet Giro yang bersangkutan;
  2. Nama tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang;
  5. Nama bank penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf lengkap;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik di antaranya:

  • Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  • Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun satu hal yang harus diperhatikan dari proses pencairan bilyet giro tak sama dengan cek . Anda tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, Anda bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.

  • Bilyet hilang atau dicuri.
  • Tidak dapat digunakan karena rusak
  • Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
  • Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.

Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyet rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.

4 Sifat Bilyet Giro

Sama dengan alat pembayaran non tunai lain, bilyet giro juga punya sifat khusus. Sifat-sifat tersebut sekaligus dapat membedakannya dengan alat pembayaran non tunai lain. Berikut apa saja sifat-sifat dari salah satu instrumen pembayaran non tunai paling aman tersebut

Tidak Dibayar Dalam Bentuk Tunai

Namanya saja merupakan instrumen pembayaran non tunai, oleh karena itu jangan harap bisa melakukan pembayaran cash menggunakan gitu giro. Sistemnya saja hanya bisa berjalan dengan pemindah bukuan.

Pembayaran Saat Jatuh Tempo

Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai lainnya hal ini dapat dibayar ketika jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo maka tidak bisa melakukan proses pembayaran.

Memiliki Masa Berlaku

Giro tersebut punya masa berlaku warkat yaitu 70 hari. Dihitung mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri. Namun ada kalanya dalam bilyet tidak tercantum tanggal pembukaan. Seringkali pemegang bilyet bingung dengan hal ini. Padahal ada caranya sendiri dengan menggunakan acuan lain menjadi dasar perhitungan. Paling sering yang dipakai sebagai dasar perhitungan jika tanggal pembukaan tidak tertulis adalah menggunakan tanggal efektif.

Bisa Dibatalkan Langsung Penarik Secara Sepihak

Akun giro ini akan tetap sah bila penarik tiba-tiba langsung melakukan pembatalan sepihak. Namun dengan salah satu syarat yaitu kondisi saldo harus mencukupi. Namun, lain hal saat waktu jatuh tempo, bilyet tidak dapat serta merta dibatalkan. Apalagi jika dalam kondisi saldo tidak mencukupi untuk sekedar menutupi nilai yang tertera pada giro tersebut. Dalam hal ini baru pembatalan harus dibubuhi dengan alasan yang jelas. Sehingga dapat cukup dimengerti oleh beberapa pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Ketika seseorang atau perusahaan menerima pembayaran dalam bentuk bilyet giro, dana tersebut secara otomatis masuk ke bank untuk disimpan. Maka dalam hal ini bank akan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lainnya. Sebagai timbal balik, pihak bank akan menawarkan jasa giro pada pemilik rekening.

Hal ini berefek pada adanya saldo kas di bank, namun belum tertulis pada kas internal perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan pencocokan rekening bank dan kas internal perusahaan. Inilah yang disebut sebagai rekonsiliasi. Proses rekonsiliasi ini biasanya dilakukan setiap akhir periode.

Pekerjaan ini akan dilakukan oleh akuntan perusahaan guna mencocokkan data rekening bank dengan jumlah kas yang terjadi dalam setiap transaksi bisnis. Proses yang dibutuhkan cukup membutuhkan waktu lama jika dikerjakan secara manual. Namun akan lebih cepat jika dibantu dengan menggunakan software akuntansi seperti MASERP. Saat ini, yang dibutuhkan setiap perusahaan adalah sistem yang dapat terintegrasi dan terotomatisasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mencapai tujuannya lebih cepat.

Penginputan data yang terotomatisasi dapat menghemat waktu karyawan Anda dan membuat kinerja mereka menjadi lebih efisien. MASERP dapat mengintegrasikan seluruh departemen di perusahaan Anda, dari mulai accounting, manufaktur, penjualan, karyawan, inventory, pajak, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu, MASERP memiliki 300+ laporan bisnis siap cetak untuk perusahaan Anda. Yang membedakan dengan software lain, MASERP dapat dikustomisasi sesuai dengan flow bisnis Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai MASERP dan mendapatkan solusi terbaik untuk sistem perusahaan Anda, yuk segera konsultasikan dengan konsultan ahli kami sekarang, gratis!

New call-to-action