Profit Sharing: Mekanisme dan Jenis Akad Bagi Hasil

Dalam berbisnis, kamu mungkin pernah mendengar istilah profit sharing atau bagi hasil, di mana profit sharing adalah sebuah kesepakatan dagang, antara beberapa pihak. Selain itu, istilah profit sharing juga bisa digunakan sebagai sistem yang dijalankan pada bank berbasis syariah. 

Daripada bingung, yuk simak pengertian lengkap terkait profit sharing berikut ini, sekaligus mengetahui apa saja jenis hingga mekanismenya.

Pengertian Profit Sharing

Profit sharing adalah sebuah sistem atau tata cara bagi hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana di mana intinya sistem ini merupakan kesepakatan bagi hasil dari usaha antara dua belah pihak, termasuk yang dilakukan pada bank syariah. 

Mekanisme Bagi Hasil

Setelah kamu mengetahui apa itu profit sharing atau bagi hasil, sebaiknya kamu ketahui juga mekanisme profit sharing, berikut ini. Dilansir dari laman Tirto, berikut adalah mekanisme dari profit sharing yang perlu diketahui:

Profit Sharing

Jenis atau mekanisme yang pertama tentu adalah profit sharing, di mana jenis ini merupakan sebuah sistem atau mekanisme usaha yang mencakup kesepakatan antara dua belah pihak untuk membagikan keuntungan dari sebuah usaha.

Adapun, disini keuntungan yang didapatkan dari kedua belah pihak tersebut berasal dari hasil atau pendapatan bersih. Sehingga, pendapatan tersebut sudah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya produksi hingga operasional.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Profit Margin untuk Mengetahui Keuntungan Bisnis

Gross Profit Sharing

Jenis dan mekanisme yang kedua dari profit sharing adalah gross profit sharing di mana juga merupakan sistem kesepakatan bagi hasil dari beberapa pihak namun disini perbedaannya ada di pendapatan atau hasilnya. 

Gross profit sharing ini menggunakan pembagian bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan yang sudah dikurangi dari harga pokok penjualan. 

Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan tersebut belum dikurangi pajak, biaya administrasi, biaya pemasaran, dan biaya lainnya. Sehingga, pendapatan yang digunakan belum menjadi laba bersih alias masing menggunakan laba kotor.

Revenue Sharing

Jenis dan mekanisme yang ketiga adalah revenue sharing di mana sistem pembagian hasil ini berbeda dengan dua jenis bagi hasil sebelumnya. 

Adapun, revenue sharing ini adalah sistem bagi hasil yang pendapatannya belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi, terlebih dalam sistem perbankan.

Sehingga, hal tersebut akan dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana usaha yang dijalankan kedua belah pihak. Jika dicontohkan dalam sistem syariah, maka pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi dari hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Akan tetapi, di dalam perbankan syariah mekanisme bagi hasil yang lebih sering digunakan mayoritas adalah mekanisme profit sharing atau pembagian keuntungan dari laba bersih yang dilakukan antara kreditur dan juga debitur. 

Untuk bisnis dan usaha biasanya kedua belah pihak menggunakan sistem profit sharing yang bisa ditentukan berdasarkan akad atau perjanjian di awal dari kedua belah pihak.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Profit Sharing

Dalam usaha atau perbankan sistem profit sharing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Adapun, jika kita melihat kelebihan utama dari profit sharing adalah adanya transparansi terhadap keuntungan yang didapat untuk dibagi kepada kedua belah pihak. Sehingga tidak akan ada kecurangan di dalamnya. 

Bahkan, sistem profit sharing juga digunakan untuk menghindari adanya kerugian antara kedua belah pihak.

Meski memiliki kelebihan, sistem profit sharing ini ternyata juga memiliki kekurangan terlebih jika dibandingkan dengan sistem lainnya, yakni memerlukan supervisi terhadap pengelola usaha terutama dalam hal untuk menurunkan risiko adanya itikad kurang baik dari masih-masih pihak.

Pasalnya, dalam bisnis jika ada pihak-pihak yang kurang mengenal satu sama lain maka cukup rentan dalam menghadapi fenomena tersebut.  

Akad Sistem Profit Sharing

Selain membahas kelebihan dan kekurangan perlu kamu ketahui juga jenis-jenis akad pada sistem profit sharing yang sering digunakan pihak-pihak untuk melakukan bagi hasil. 

Pasalnya, sebelum menjalankan bisnis atau hal apapun akad atau perjanjian awal bisa menjadi hal yang perlu diperhatikan terlebih sebelum kamu menentukan suatu kontrak kerjasama dengan pihak lain apalagi yang belum kenal. 

Nah, di sini biasanya pihak perbankan syariah menawarkan bantuan kepada nasabahnya yang ingin melakukan bagi hasil dengan menggunakan akad agar sistem bagi hasil tetap aman dan transparan. 

Berikut, beberapa jenis akan pada sistem profit sharing:

Mudharabah

Akad yang pertama pada sistem profit sharing adalah Mudharabah, di mana akad atau perjanjian ini terjadi antara kedua belah pihak ketika melakukan investasi atau bisnis bersama. 

Adapun, keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan akan dibagikan kepada investor serta manajemen modal,sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi jika terjadi kerugian di salah satunya maka sistem bank syariah akan menanggungnya jika terbukti melakukan kesalahan.

Berbeda jika hal tersebut terjadi pada sistem perbankan konvensional di mana di dalam kondisi tersebut hanya nasabah yang dapat menanggung kerugian, sedangkan bank akan menerima profit atau keuntungan. 

Tidak hanya itu, sistem akad mudharabah ini juga bisa dilakukan melalui salah satu orang pemberi modal di mana nantinya akan dipercayakan bahkan sekaligus juga dikelola oleh orang lain.

Namun sebelumnya, di awal akad harus didiskusikan pembagian keuntungan oleh kedua belah pihak. Adapun hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko, misalnya seperti terjadinya kerugian di antara kedua belah pihak.

Musyarakah

Jenis akad yang selanjutnya adalah musyarakah, di mana perjanjian ini biasa dilakukan pada sebuah kerja sama yang melibatkan sumber modal dari investor maupun pengusaha sendiri. 

Adapun pada sistem perbankan syariah umumnya juga menggunakan sistem akad ini ketika pihak mereka memberikan pinjaman atau kredit syariah kepada para pebisnis kecil, UMKM atau UKM. 

Tidak sembarang meminjamkan, adapun pinjaman dana yang diberikan untuk modal bisnis ini diklaim aman serta tidak melanggar syariat.

Murabahah

Jenis akad atau perjanjian yang terakhir dari profit sharing adalah murabahah, di mana perjanjian murabahah ini memiliki prinsip berupa melakukan jual beli barang dengan persetujuan kedua belah pihak. 

Contohnya, jika ada seseorang yang ingin mengajukan permohonan modal sebanyak Rp15 juta untuk membeli kendaraan, sebut saja sepeda motor. 

Setelah itu, orang tersebut akan mendapatkan pinjaman dari bank untuk membeli sepeda motor. Namun, setelah memberikan pinjaman pihak bank sendiri akan membuat kesepakatan untuk menjual kembali motor tersebut seharga Rp17 juta. 

Sehingga untuk mengembalikan dana pinjaman membeli motor tersebut, peminjam dapat membayar dengan cara diangsur selama jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya antara peminjam dan bank. 

Umumnya, jenis akad murabahah ini memang digunakan untuk pembelian atau pembiayaan produk yang memiliki harga tinggi seperti rumah, kendaraan bermotor, hingga tanah.

Kesimpulan

Itu lah beberapa informasi dari profit sharing, atau bagi hasil yang perlu diketahui terlebih untuk para calon pebisnis hingga calon nasabah bank syariah.

Ada ilmu yang bisa diambil, terkait perbedaan sistem keuangan di perbankan syariah dan konvensional. Sehingga jika dilihat dari keuntungannya, sistem profit sharing merupakan alternatif dari bunga yang biasa diberikan oleh bank konvensional.

Akan tetapi jika dilihat dari segi bisnis, sistem profit sharing ini, lebih mengacu pada sistem kompensasi tempat kerja atau perusahaan dengan gaji variabel di mana contohnya ketika karyawan menerima persentase dari keuntungan yang didapatkan perusahaan, di luar dari gaji bulanan, bonus, dan tunjangan wajib mereka.

Adapun sistem ini tentunya juga harus didiskusikan terlebih dahulu, sebelum melaksanakan agar tidak ada kesalahan menghitung pendapatan dan di salah satu pihaknya, merasakan kerugian. 

Jadi, untuk kebijakan terkait sistem profit sharing ini bisa disesuaikan dari masing-masing perusahaan. Bahkan perusahaan juga bebas dalam membuat rencana,bahkan jika perusahaan gagal dalam menghasilkan keuntungan. 

Misalnya, jika kamu membangun bisnis atau perusahaan dengan menggunakan pembagian keuntungan atau profit sharing, berupa komisi penjualan. Nah, di sini kamu bisa coba perhitungan menggunakan sebuah software akuntansi modern seperti MASERP.

Di mana MASERP bisa membantu kamu untuk melakukan penghitungan seluruh komisi penjualan salesman di perusahaan kamu. Sehingga, akan secara otomatis seluruh data akan tercatat dalam keseluruhan laporan keuangan perusahaan kamu. 

MASERP juga sangat membantu dalam hal keakuratan data, kecepatan perhitungan, hingga kemudahan yang bisa membuat kegiatan operasional perusahaan, menjadi lebih efektif. 

Tinggalkan semua cara perhitungan konvensional, karena bisa berisiko hilang, tidak akurat, dan tentunya membutuhkan proses perhitungan yang lama. MASERP juga bisa dicustom sesuai dengan kebutuhan perusahaan kamu, sehingga kamu dan tim akuntansi, bisa dengan mudah menggunakannya, meski tidak ahli di bidang akuntansi sekalipun. 

Baca Juga: 5 Software Andalan Work from Home. Nomor 5 Paling Powerful!

New call-to-action