Jaminan Pensiun: Cara Daftar dan Besaran Uang yang Diperoleh

Bayangan akan masa tua dengan hidup yang tenang dan nyama tentu menjadi dambaan bagi setiap orang. Untuk itu diperlukan adanya persiapan sebagai bekal kehidupan di hari tua nanti. Namun jangan khawatir, saat ini pemerintah telah membuat program yaitu Program Jaminan Pensiun (JP) agar masyarakat bisa memiliki kualitas hidup yang baik saat memasuki usia tua atau pensiun.

Tidak hanya jaminan pensiun, seluruh pekerja juga harus memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM), yang semuanya berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu juga setiap perusahaan perlu memiliki kinerja keuangan yang baik agar semua bisa diperhitungkan dengan tepat sehingga tidak merugikan perusahaan.

Jaminan pensiun ini berguna agar Anda pun tidak perlu khawatir saat memasuki masa usia pensiun sehingga bisa melanjutkan hidup dengan kesejahteraan. Melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai jaminan pensiun lebih dalam lagi. Yuk, simak pembahasannya!

Pengertian Jaminan Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1, Jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang tujuannya untuk bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

JP akan dibayarkan setiap bulannya kepada peserta. Jaminan pensiun ini juga menjadi salah satu jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh pemberi kerja dan penerima upah atau gaji. Ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015, bersamaan dengan dibuat program JP dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mengapa jaminan pensiun itu sangat dibutuhkan? Jaminan pensiun bisa menjadi penjamin sumber penghasilan saat kondisi Anda sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja. Maka dari itu setiap bulannya gaji pekerja akan dipotong beberapa persen sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Pemotongan tersebut akan masuk kepada manfaat jaminan pensiun.

Baca Juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan di Setiap Perusahaan

Siapa Saja Peserta Jaminan Pensiun?

Menurut ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1, yang menjadi peserta JP adalah pekerja yang terdaftar dan membayar iuran. Berikut ini adalah dua kategori pekerja yang mendapat peserta jaminan pensiun:

  1. Pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja penyelenggara negara.
  2. Pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja lain selain penyelenggara negara.

Program JP sudah berlaku saat pekerja telah mendaftarkan iuran pensiun yang dibayarkan atau disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Program Jaminan Pensiun Secara Pribadi

Pada dasarnya cara mendaftarkan pekerja pada program jaminan ini hampir sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah daftar akan otomatis terdaftar pada program jaminan sosial lain dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat pemberi kerja lalai untuk mendaftarkan ke dalam program JP, maka Anda bisa mendaftarkannya secara pribadi. Pendaftaran oleh pekerja dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen berikut:

  1. Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai pekerja,
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
  3. Kartu Keluarga (KK).

Setelah melakukan pendaftaran maka data akan diverifikasi selama kurang lebih 7 hari. Jika pemberi kerja terbukti lalai tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan pensiun maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang.

Nantinya pemberi kerja juga diharuskan memungut dan menyetor iuran atas kewajibannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan ini adalah sejumlah uang yang dibayarkan wajib setiap bulannya oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran dari JP ini adalah 3% dari upah bulanan yang diterima peserta kerja. Nilai ini akan ditanggung pemberi kerja dengan pembagiannya sebagai berikut:

  1. 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja,
  2. 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan yaitu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Di tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp8.512.400,-.

Nantinya pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran akan dikenakan sanksi sebesar 2% setiap bulan keterlambatannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan: Harian, Bulanan, Prorate

Contoh Menghitung Iuran Jaminan Pensiun

Misalnya, Ibu Indah adalah karyawan dari PT Maju Pesona yang memiliki gaji pokok sebesar Rp8.500.000,-. Berikut ini perhitungannya.

Baca Juga: Payroll Adalah Sistem Modern untuk Penggajian Karyawan

Besaran Uang Pensiun yang Didapatkan

Berdasarkan Pasal 17 PP 45/2015 mengenai besaran uang pensiun yang akan didapatkan oleh peserta untuk satu tahun pertama adalah 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan yang tertimbang selama masa iuran dibagi 12 bulan.

Tahun selanjutnya, pensiun akan dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Nah, faktor indeksasi ini ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum pada tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pertama kali manfaat pensiun akan didapat paling sedikit sebesar Rp300.000,- setiap bulan. Lalu, manfaat pensiun pertama kali paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000,- per bulan. 

Siapa Saja Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun ini tidak hanya diberikan kepada pemilik jaminan, tapi juga bisa dinikmati oleh keluarga atau ahli waris dari peserta jaminan. Berikut ini daftar penerimanya:

Pemilik Jaminan Pensiun

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta JP sudah pasti akan diberikan uang tunai setiap bulannya saat memasuki usia pensiun. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun berada di usia 57 tahun. Batas usia pensiun ini berlaku mulai 1 Januari 2019, lalu akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai batas usia pensiun di angka 65 tahun.

Suami atau Istri

Jaminan ini bisa diberikan kepada duda atau janda yang menjadi ahli waris dari peserta JP sampai janda atau duda yang dimaksud ini meninggal dunia atau menikah lagi.

Pensiun Cacat

Jika mengalami kejadian yang mengakibatkan cacat total akibat kecelakaan dan tidak bisa bekerja kembali maka peserta JP bisa mendapatkan uang tunai yang diberikan bulanan. Manfaat pensiun cacat ini bisa diterima sampai peserta meninggal dunia atau bisa kembali bekerja.

Anak

Uang bulanan tunai dari JP ini juga bisa diberikan kepada anak dari ahli waris peserta JP. Anak yang bisa didaftarkan adalah maksimal 2 orang dan hanya diberikan sampai maksimal berusia 23 tahun.

Orang Tua

Penerima manfaat jaminan pensiun selanjutnya adalah juga orang tua dari peserta JP yang menjadi ahli waris peserta jaminan yang masih lajang. Peserta hanya bisa mendaftarkan salah satu orang tuanya untuk menjadi ahli waris jaminan pensiunannya.

Kesimpulan

Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial yang tujuannya untuk bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Sebagai perusahaan yang dapat memberikan jaminan tua untuk para karyawannya, Anda tentu perlu melakukan pencatatan yang baik untuk semua transaksi termasuk iuran JP ini.

Anda perlu memiliki pencatatan atau pembukuan yang rapi agar semua iuran jaminan pensiun yang sudah dibayarkan bisa terlihat jelas dan detail. Untuk membantu Anda dalam melakukan pencatatan laporan keuangan tentu saja sudah dimudahkan dengan adanya software akuntansi canggih, salah satunya yaitu MASERP.

Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

New call-to-action