Tipe Pajak Karyawan Patut Anda Ketahui

Pajak karyawan merupakan pajak atas pendapatan yang sudah diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berlaku untuk berbagai jenis profesi. Pemotongan pajak yang satu ini akan selalu Anda temukan dalam sistem pembayaran upah atau gaji karyawan di Indonesia.

Cara menghitung PPh 21 karyawan ini pun bervariasi, tergantung pada karakter profesi serta status pekerjaan, apakah pekerjaan tetap atau pekerja lepas. Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka perhitungan PPh 21 pun akan berbeda. Mari kita simak cara-cara menghitung PPh 21 karyawan berikut ini.

Karyawan Tetap

Mulai dengan cara menghitung PPh 21 karyawan tetap. Ambil contoh Karyawan Anis yang bekerja di PT Elang sejak Januari 2020. Karyawan A menerima penghasilan tetap setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Dengan Mudah

  • Gaji tetap sebesar Rp10.000.000,-.
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp500.000,-.
  • Tunjangan komunikasi sebesar Rp300.000,-.
  • Jaminan kesehatan 4% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan kecelakaan kerja 0,24% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan kematian 0,3% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua 3,7% dibayarkan perusahaan, 2% dibayarkan karyawan.
  • Jaminan Pensiun 2% dibayarkan perusahaan, 1% dibayarkan karyawan.

Jaminan yang ditanggung oleh perusahaan:

  • Jaminan Kesehatan (4%) = Rp400.000,-
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000,-
  • Jaminan Kematian (0,3%) = Rp30.000,-

Penghasilan bruto Karyawan A adalah Rp11.254.000,-/bulan. Sementara biaya pengurangnya adalah sebagai berikut:

  • Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto = Rp500.000,-
  • Jaminan Hari Tua (2%) = Rp200.000,-
  • Jaminan Pensiun (1%) = Rp100.000,-
  • Penghasilan bersih Karyawan A adalah Rp10.454.000,-/bulan.

Bisa ditafsirkan bahwa penghasilan bersih yang diterima Karyawan Anis adalah Rp125.448.000,-/tahun. Dari sini, bisa dihitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta. Sementara penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dari selisih penghasilan bersih dan PTKP. Jadi, besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp71.448.000,-.

Berdasarkan PTKP, cara menghitung PPh 21 Karyawan A selama setahun adalah:

5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-

15% x (Rp 71.448.000,- Rp 50.000.000,-) = Rp 3.217.200,-

Jumlah keduanya adalah PPh 21 terutang selama setahun, yakni Rp 5.717.200,-. Ini berarti PPh 21 terutang di Januari 2019 adalah sebesar Rp476.433,33.

Karyawan Freelance

Cara menghitung PPh 21 karyawan freelance harian atau lepas berbeda dengan karyawan tetap. Walau bersifat harian, karyawan lepas tetap memiliki kewajiban PPh Pasal 21. Kewajiban pajak ini dihitung sesuai dengan upah harian serta akumulasi upah yang diterima dalam waktu sebulan. Lebih tepatnya, karyawan lepas yang memiliki upah harian lebih dari Rp450 ribu serta jumlah total sebulan lebih dari Rp4,5 juta akan dikenakan pajak PPh 21.

Sebaliknya, karyawan lepas yang menerima upah kurang dari Rp450 ribu sehari dengan jumlah total upah sebulan kurang dari Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak PPh 21. Itu sebabnya jika Anda adalah salah satu karyawan lepas, penting untuk menghitung penghasilan harian serta bulanan Anda untuk memeriksa kewajiban pajak Anda.

Karyawan Lembur

Tidak hanya diterapkan untuk gaji atau upah saja, cara menghitung PPh 21 karyawan juga dapat diterapkan untuk menghitung uang lembur yang berhak Anda terima. Lembur di sini berarti penambahan jam kerja karyawan, yang berarti upah kerja bagi karyawan juga akan ditambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini secara spesifik diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk juga dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mari coba hitung bersama. Contohnya karyawan Beni memiliki gaji tetap sebesar Rp 8 juta dengan tambahan upah lembur Rp2 juta. Berarti, total penghasilan kotor Beni adalah Rp10 juta.

Dengan komponen pengurang sebesar Rp 400.000,-, maka penghasilan bersih yang diterima Beni adalah Rp9,6 juta/bulan. Ini berarti penghasilan bersih selama setahunnya  mencapai Rp115,2 juta. Dengan asumsi karyawan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya mencapai Rp54 dengan total Rp 61,2 juta selama setahun. PPh 21 terutang selama setahun mencapai Rp4,18 juta. Artinya, PPh 21 dengan tambahan upah lembur per bulannya yang harus dibayarkan adalah Rp348.333,33.

Kesimpulan

Itu dia cara menghitung PPh 21 karyawan untuk memudahkan Anda dalam mengetahui kewajiban pajak Anda. Demi mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak lalu perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action