Pajak Freelance: Ini Cara Mudah Menghitungnya!

Perlu Anda ketahui, tidak hanya pekerja kantoran saja yang wajib membayar pajak, tetapi pekerja lepas atau freelance juga wajib menjalankan kewajiban satu ini. Pajak freelance dikenakan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun, jadi akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Bagaimana cara menghitung pajak untuk pekerja lepas atau freelance? Berikut ini cara mudahnya!

Apa Itu Freelance?

Freelancer merupakan wiraswasta yang tidak bekerja di perusahaan tertentu dan dipekerjakan untuk sebuah project, service, atau tugas tertentu oleh klien mereka. Klien mereka adalah pihak yang secara konvensional memberikan pekerjaan kepada freelancer tersebut. Seorang freelance bisa saja bekerja pada berbagai proyek di saat yang sama tetapi untuk klien berbeda.

Seorang freelancer harus dapat mengatur prioritas, waktu dan beban kerja serta membayar pajak dari pendapatan yang mereka peroleh. Itu mungkin terasa berat untuk dijalankan, tetapi jika Anda menjadi freelance, Anda lah yang menjadi bos untuk diri Anda sendiri. Freelancer dapat bekerja dari mana saja secara global dan kapan saja, termasuk bekerja dari rumah atau work from home.

Freelancer biasanya terdapat dua jenis yaitu yang memang dilakukan secara penuh waktu (full time) dan paruh waktu (part time). Freelancer yang bekerja secara full time menyatakan pekerjaan tersebut adalah penyedia jasa profesional di bidangnya, serta wajib mendaftarkan dirinya di kantor pajak sebagai freelancer yang nantinya akan berhubungan dengan pajak penghasilan.

Freelancer yang bekerja paruh waktu biasanya sebagai sampingan untuk menambah penghasilan, karena mereka memiliki pekerjaan utama di kantor. Beberapa contoh pekerjaan freelance part time yang dapat kamu jalankan antara lain fotografer atau videografer, content writer, content creator dan masih banyak lagi.

Freelance dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Peraturan mengenai freelance belum memiliki hukum yang jelas, entah itu di Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Pekerjaan freelance sering kali disamakan dengan PKWT, padahal keduanya berbeda. Hubungan pekerja freelance dengan perusahaan atau pihak pemberi kerja bukan hubungan antara pengusaha dan pekerja atau atasan dan bawahan, tetapi hanya sebagai hubungan antara penyedia jasa profesional dengan klien.

Upah yang diterima pekerja freelance tidak dihitung berdasarkan kehadiran seperti di kantor, umumnya berbentuk fee, komisi, honorarium atau pembayaran lainnya yang dibayarkan atas pekerjaan mereka. Freelance maupun perusahaan, sebaiknya membuat perjanjian formal bertanda tangan agar urusan upah, pekerjaan atau sejenisnya tertulis jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah kontrak.

Freelance tidak memiliki ikatan hubungan kerja dengan perusahaan atau klien, sehingga mereka bisa bekerja di banyak perusahaan di waktu yang sama. Misalnya freelancer ilustrator dalam sebulan memperoleh pekerjaan dari berbagai klien yang membutuhkan jasanya.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Simak Contoh Perhitungannya

Freelance dalam Peraturan Perpajakan

Freelancer di Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan bukan pegawai. Pekerjaan tersebut antara lain pengajar, penerjemah, konsultan, dokter, arsitek, pelatih, fotografer, dan lain-lain.

Freelance dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 atau 26, sama seperti karyawan di perusahaan. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan penghasilan yang merupakan objek pajak termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang meliputi gaji, upah, bonus, uang pensiun, tunjangan, komisi dan imbalan dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan dengan e-Filing 1770 S

Cara Menghitung PPh 21 untuk Freelancer

Pekerja freelance yang sudah memiliki jam terbang tinggi dan profesional biasanya akan dicari oleh banyak klien untuk bekerja sama. Perusahaan yang bekerja sama dengan freelance juga harus menghitung dan memotong pajak atas penghasilan yang mereka peroleh. Berikut ini cara mudahnya:
Penghasilan bersih atau neto seorang freelancer dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Neto yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 14 ayat 2.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Berbeda dengan yang ada di Peraturan Dirjen Pajak No PER-17/PJ/2015 PASAL 4, Norma Perhitungan Penghasilan Neto dikelompokkan dalam tiga wilayah yaitu 10 ibukota provinsi (Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak), ibukota provinsi lain, serta daerah lainnya.

Misalnya, freelance designer grafis termasuk dalam norma 1233 dengan kode KLU 74100 Jasa Perancangan Khusus. Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib pajak orang pribadinya adalah 32% untuk 10 ibukota provinsi, 31% untuk ibukota provinsi lainnya, serta 29% untuk daerah lainnya.

Contoh lain, freelance website developer termasuk dalam norma 1151 dengan kode KLU 62010 Kegiatan Pemrograman Komputer, persentase penghasilan neto untuk ketiga kategori wilayah sama, yaitu 50%. Begitu juga dengan freelance fotografer yang memiliki norma hitung 50% untuk ketiga kelompok wilayah.

Pekerja freelance memakai SPT dengan kode formulir 1770. Contoh perhitungannya seperti di bawah ini:
Agus adalah freelance desain grafis. Beliau masih lajang dan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Agus memperoleh penghasilan bruto dari pekerjaan freelance ini sebesar Rp150.000.000 setahun. Perhitungan PPh 21 yang dipotong pengguna jasa adalah:

Penghasilan bruto = Rp150.000.000
PTKP (K/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp96.000.000
PPh Terutang:  
= 5% x Rp50.000.000= Rp2.500.000 
= 15% x Rp46.000.000= Rp6.900.000 (+) 
Jumlah PPh Terutang  = Rp9.400.000
PPh Terutang Sebulan= Rp9.400.000/12 = Rp783.333

Apabila Agus tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto  = Rp150.000.000
PTKP (K/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp96.000.000
PPh Terutang:  
= 5% x 120% x Rp50.000.000= Rp3.000.000 
= 15% x 120% x Rp46.000.000= Rp8.280.000 (+) 
Jumlah PPh Terutang setahun = Rp11.280.000
PPh Terutang Sebulan= Rp11.280.000= Rp940.000

Kesimpulan

Freelance dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 atau 26, sama seperti karyawan di perusahaan. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan penghasilan yang merupakan objek pajak termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang meliputi gaji, upah, bonus, uang pensiun, tunjangan, komisi dan imbalan dalam bentuk lainnya. Freelance memakai SPT formulir 1770.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action