Cara Lapor Pajak Online Dengan Mudah

Sudah memasuki tahun 2022, itu saatnya dalam beberapa bulan kedepan ada kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2021. Supaya laporan SPT tahun 2021 bisa terlaksana dengan baik, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT secara online. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan melainkan bisa dengan cara online. Mari kita simak cara lapor pajak online pada artikel kali ini.

Dengan mendaftar DJP Online di Pajak.go.id, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT secara online. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan. Sudah kita ketahui batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi tiap 31 Maret dan PPh badan setiap 30 April. Oleh karenanya, perlu menyiapkan pelaporan dari jauh hari agar tidak terburu-buru seperti mulai cara daftar DJP Online. Cara lapor SPT pajak dapat dilakukan secara online via Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrian disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online. DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak. Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Cara lapor Pajak SPT Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.  Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Terakhir, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Cara Daftar e-FIN Pajak

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut ini langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password.
  •  Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Kelebihan Lapor Pajak Secara Online

Efisiensi Waktu dan Biaya

Pelayanan lapor SPT Online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik. Efisiensi waktu dan biaya pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Mudah

Lapor SPT Online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.

e-Filing Pajak Lebih Fleksibel

Melakukan lapor pajak secara online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau. Duduk santai di coffee shop, dalam perjalanan bisnis, atau bahkan saat sedang berlibur di luar negeri pun laporan pajak Anda tidak akan terbengkalai begitu saja.

Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning. Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun.

Kesimpulan

OnlinePajak dan DJP Online dibuat untuk memudahkan para pembayar pajak dalam melaporkan pajak online mereka. Keduanya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Namun, jika kita lihat dari segi fitur, OnlinePajak lebih menawarkan kemudahan dibandingkan DJP Online.

Sekarang Anda sudah tahu dan bisa mencermati sebelum memilih aplikasi e-Filing yang sesuai dengan kebutuhan. Yang pasti keduanya dapat digunakan untuk melakukan e-Filing. Dengan keduanya, Anda dapat melakukan kewajiban pajak terhadap negara dengan lebih mudah, efisien, dan tidak perlu repot lagi berpeluh atau mengantre selama berjam-jam.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi seperti MASERP. MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur. E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas. Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.

New call-to-action