Jenis-Jenis Kontrak Kerja Karyawan dalam Perusahaan

Dimulainya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan ditandai dari adanya penandatanganan surat kerja karyawan atau yang biasa disebut juga surat kontrak kerja karyawan.

Surat kontrak kerja ini merupakan surat yang mengikat hubungan antara kedua belah pihak yaitu, perusahaan dan pekerja selama periode waktu tertentu melalui HRD.

Kontrak kerja yang tertulis hitam di atas putih sangatlah penting, oleh karena itu Anda diharapkan teliti untuk membacanya.

Anda juga perlu mencari tahu hal-hal apa saja yang dijadikan acuan dalam kontrak kerja karyawan. Berikut ini kita akan membahasnya lebih dalam lagi. Yuk, langsung simak!

Definisi Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian antara pekerja dan perusahaan secara tertulis dan lisan dalam waktu tertentu atau tidak tertentu yang di dalamnya terdapat syarat-syarat, kewajiban, dan hak. Maka dari itu surat perjanjian kerja ini tidak boleh dibuat sembarangan.

Setiap perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan surat kontrak kerja kepada karyawan yang baru masuk karena ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1. 

Dalam pasal ini disebutkan bahwa sebuah perjanjian kerja ini harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan dua belah pihak
  2. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  3. Kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum
  4. Pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Kontrak Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang

Pasal 1601a KUH Perdata disebutkan jika kontrak kerja karyawan wajib memenuhi persyaratan dengan kriterianya sebagai berikut:

Tertulis Nama Pekerja dan Pemberi Kerja 

Dalam hal ini kedudukan pemberi kerja lebih tinggi dibandingkan pekerja atau karyawan. Oleh karena itu pemberi kerja lebih memiliki wewenang untuk memberikan perintah kepada pekerja. Maka kontrak kerja ini diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas mengenai syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. 

Pelaksanaan Kerja

Di dalam kontrak kerja juga harus tertulis jelas mengenai posisi dan apa saja pekerjaan dan tugas dari pekerja atau karyawan. Hal ini menjadi penting agar pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja sebelumnya.

Apabila nantinya pekerjaan yang diberikan melebihi atau tidak sesuai, Anda bisa juga loh menuntut karena itu tidak tertulis dalam kontrak kerja.

Waktu tertentu

Durasi atau masa berlaku kontrak kerja juga harus disebutkan dalam surat perjanjian. Pihak perusahaan nantinya bisa menjelaskan bagaimana selanjutnya setelah masa kontrak kerja tersebut selesai. 

Ada beberapa pilihan yang biasanya ditawarkan kepada karyawan setelah masa kontrak selesai, diperpanjang kontraknya, diangkat sebagai karyawan tetap, atau bisa jadi kontrak tidak diperpanjang.

Gaji atau Upah yang Akan Diterima

Upah merupakan poin penting yang juga Anda harus perhatikan dalam surat kontrak kerja karyawan. Besaran upah atau gaji yang diterima oleh karyawan ini berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada saat negosiasi gaji.

Upah adalah imbalan yang diterima oleh pekerja atas kontribusi selama bekerja untuk perusahaan. Ternyata kesepakatan upah ini tidak hanya mengenai besaran gaji, tapi juga tentang periode pembayarannya. Apakah dibayarkan harian, mingguan atau bulanan.

Baca Juga : Apa Perbedaan UMR dan UMK?

Kesepakatan Antara Karyawan dan Perusahaan

Kesepakatan ini maksudnya adalah perjanjian yang telah disetujui dibuat dengan kesadaran penuh dan adanya rasa ikhlas di antara pekerja dan perusahaan. Kesepakatan tidak akan ada jika atas dasar paksaan, kekhilafan, ataupun penipuan. Kesepakatan ini juga terjadi setelah proses panjang wawancara kerja yang dilakukan oleh pekerja yang melamar pekerjaan.

Orang yang Membuat Surat Perjanjian Kerja

Pihak-pihak yang terlibat dalam surat kontrak kerja karyawan ini tentu saja orang-orang yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini adalah pihak pekerja dan perwakilan dari perusahaan. 

Di antaranya berikut ini adalah orang-orang yang tidak diperbolehkan terlibat pada perjanjian kerja:

  1. Orang dalam kondisi sakit kejiwaan
  2. Anak-anak yang masih di bawah 18 tahun
  3. Orang dewasa yang dalam masa pengawasan karena kondisi fisik  atau mentalnya

Objek yang Diatur Haruslah Jelas

Poin ini penting karena sebagai jaminan dan kepastian kepada pihak-pihak yang bisa saja menimbulkan kontrak fiktif.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu 

Pekerja paruh waktu (part time) memiliki jam kerja dan perhitungan yang berbeda tentunya dengan pekerja tetap. Ini karena waktu kerja mereka lebih sedikit dan waktunya fleksibel. Jam kerja pekerja tetap dalam seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan, jam pekerja paruh waktu hanya setengahnya yaitu 3 – 5 jam per hari. Ini tergantung dari jenis pekerjaannya. 

Di surat kontrak kerja paruh waktu ini juga harus tertulis kebijakan jam kerja juga pembayaran upah. Berapa durasi kerja yang harus dijalankan serta bayaran upah yang bisa dihitung berdasarkan per jam, per shift, ini semua tergantung dari si pemberi kerja.

Jenis pekerja paruh waktu atau part time ini misalnya seperti barista, fotografer, penjaga toko, dan masih banyak yang lainnya.

Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)

Surat perjanjian untuk pekerja kontrak ini biasanya memuat durasi dan waktu kerja. Pekerja kontrak ini memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap, seperti fasilitas dan cuti. Oleh karena itu perusahaan harus mencantumkan hak dan kewajiban yang diterima oleh pekerja kontrak agar lebih jelas. 

Surat Perjanjian Pekerja Lepas (Freelance)

Freelance atau pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat oleh suatu perusahaan dan bisa bekerja untuk banyak perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas nantinya akan memberikan tanggung jawab dan juga upah yang diberikan atas hasil kerjanya. 

Penting untuk membuat surat perjanjian agar masing-masing pihak bisa sama-sama bertanggung jawab. Perusahaan memberikan pembayaran dan pekerja mengerjakan tanggung jawab yang sudah disepakati bersama. 

Surat Perjanjian Pekerja Tetap 

Jika Anda sudah diangkat sebagai pekerja tetap maka nantinya wajib untuk melakukan tanda tangan surat perjanjian sebelum resmi untuk memulai kerja. Surat perjanjian kerja ini biasanya cukup lengkap dan panjang.

Jabatan, detail pekerjaan, tanggal berlakunya kerjasama, gaji, tunjangan, hingga hak-hak lain akan ditulis secara lengkap di surat perjanjiannya. Siapkan dua rangkap surat perjanjiannya untuk masing-masing pihak yaitu pekerja dan pemberi kerja.

Kesimpulan

Surat kontrak kerja karyawan merupakan sesuatu yang perlu Anda perhatikan, apalagi saat menjadi karyawan baru. Anda benar-benar harus memahami hak dan kewajibannya. Jangan lupa untuk mengecek ulang apakah informasi yang tertulis sudah benar dan sesuai atau belum.

Pastikan juga kontrak kerja karyawan yang dibuat sudah sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam hal ini pihak HRD atau personalia lah yang akan bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.

Perusahaan yang baik tentu saja yang dengan benar memperhatikan surat perjanjian mengenai hak dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Ini akan mencerminkan manajemen di dalamnya tertata dengan rapi.

Selain itu, manajemen sebuah perusahaan juga tidak hanya pada masalah status karyawan, tapi juga mengenai akuntansi. Untuk membantu kelancaran manajemen perusahaan di bidang akuntansi ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi yaitu MASERP

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga : Pentingnya Peran Manajemen Personalia dalam Perekrutan Karyawan

New call-to-action