Kalian tahu perbedaan UMR dan UMK? Dalam penetapan upah di Indonesia, ada sejumlah gambaran yang biasa diterapkan. Pemilihan ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.
Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.
Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dalam gambaran ini orang mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, gambaran upah dengan model UMR sebenarnya sudah tidak lagi digunakan.
Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha.
UMP ini terdiri dari upah pokok bulanan termasuk tunjangan tetap biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada, uang makan, uang transpor, tunjangan kesehatan, asuransi dan lainnya).
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jadi apa perbedaan UMR dan UMK? Simak selengkapnya di bawah ini:
Upah Minimum Regional (UMR)
Berdasarkan Pasal 41 PP Pengupahan, arti UMR adalah upah minimum yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMR berlaku di suatu wilayah setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Ketentuan mengenai Upah Minimum ini adalah didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum seperti pada dokumen ini.
Dokumen tersebut menyatakan kalau Upah Minimum Regional ini dibedakan menjadi dua yaitu :
- Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk I) atau upah minimum yang hanya berlaku di satu provinsi.
- Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau upah minimum yang hanya berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau sesuai pada wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Komponen UMR bisa terdiri dari gaji pokok saja tanpa tunjangan tetap atau gaji pokok yang sudah termasuk tunjangan tetap untuk karyawan.
Upah minimum ini biasanya ditinjau selambat-lambatnya setiap 2 tahun sekali, dan ditetapkan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Kebutuhan hidup di suatu daerah.
- Nilai Indeks Harga Konsumen (IHK).
- Kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan sebuah perusahaan.
- Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah.
- Kondisi pasar kerja saat itu.
- Tingkat perkembangan perekonomian negara dan pendapatan per kapita negara.
Baca Juga : Payroll Adalah Sistem Modern untuk Penggajian Karyawan
Dengan demikian, pengertian gaji pokok adalah komponen dari gaji UMR dengan kemungkinan perhitungan sebagai berikut:
- Gaji pokok lebih kecil dari UMR, jika besaran UMR adalah Rp3.000.000, maka pekerja menerima gaji sebesar Rp2.500.000 dan tunjangan tetap Rp500.000.
- Gaji pokok sama dengan UMR, jika besaran UMR Rp3.000.000, maka pekerja menerima gaji tanpa tunjangan Rp3.000.000.
- Gaji pokok lebih besar dari UMR, jika besaran UMR adalah Rp3.000.000, maka pekerja menerima gaji Rp3.500.000.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah ketentuan upah yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi derah dan UMP dimana kota/kabupaten itu berada.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi adalah ketentuan upah yang menggantikan Upah Minimum Regional (UMR). Cakupan wilayahnya adalah seluruh wilayah dalam satu provinsi baik kota maupun kabupaten.
Berdasarkan PP Pengupahan, UMK harus lebih besar dari UMP dan upah minimum ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dikutip dari CNN Indonesia untuk daftar UMP Tahun 2024 secara detail di seluruh provinsi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 - Sumatra Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 - Sumatra Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 - Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 - Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 - Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 - Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 - Sumatra Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 - Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 - Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 - Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 - DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 - Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 - Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 - Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 - Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 - Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 - Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 - Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 - Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 - Kalimantan Tengah (naik 2,53 persen)
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616 - Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 - Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 - Kalimantan Utara (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 - Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 - Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 - Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 - Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 - Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 - Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958 - Maluku (naik 4,88 persen)
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 - Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 - Papua (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Barat (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 - Papua Tengah (4,13 persen)
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 - Papua Pegunungan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Barat Daya (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Selatan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Perbedaan UMR dan UMK
Perbedaan UMR dan UMK terletak pada siapa yang menetapkan. UMR ditetapkan oleh gubernur. Sementara UMK juga ditetapkan oleh gubernur namun atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau wali kota.
Perbedaan UMR dan UMK adalah pada pengumumannya yang dilakukan secara serentak oleh masing-masing gubernur pada setiap tanggal 1 November.
Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMR.
Nilai UMK juga lebih besar dari UMR. Makanya upah di beberapa kota di Indonesia lebih tinggi dibandingkan upah di ibu kota.
Sanksi Pelanggaran Penetapan UMR dan UMK
Apabila karyawan/pegawai tidak mendapatkan upah bulanan sesuai ketetapan pemerintah daerah, maka karyawan/pegawai berhak mengambil jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Adapun prosedur penyelesaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memperjuangkan standard upah minimum oleh karyawan/pegawai:
- Karyawan dapat mengajukan perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan. Perundingan ini bertujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Setelah melewati tengat waktu 30 hari, apabila kesepakatan antara keduabelah pihak masih belum juga terwujud, maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan antara perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator. Untuk mencapai tahap ini, maka karyawan perlu menampilkan bukti-bukti kongkrit dan melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Sertakan juga bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan sebelumnya, namun belum ada kesepakatan yang bisa dicapai dengan baik.
- Apabila setelah melakukan perundingan tripartit belum ada hasil yang bisa memuaskan kedua belah pihak, maka jalur peradilan akan ditempuh. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum formal akan ditempuh melalui sidang di pengadilan.
Selain jalur hukum diatas, penetapan upah minimum juga diatur mengikat baik bagi pengusaha dan karyawan mulai dari penetapan upah bulanan pada saat penandatanganan kontrak kerja.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003.
Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kesepakatan antara pengusaha dan karyawan mengenai pembayaran upah di bawah standard minimum adalah void atau batal demi hukum selama penangguhan tidak disahkan oleh pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Perusahaan yang menggaji karyawan sesuai dengan UMR maka harus merevisi upah karyawan setiap tahun menyesuaikan kenaikan UMR yang ditetapkan pemerintah.
Dibutuhkan ketelitian yang tinggi dalam menghitung besaran gaji yang diterima oleh karyawan karena menyangkut kelayakan hidup keluarganya.
Agar terbebas dari kesalahan dalam sistem laporan keuangan perusahaan, Anda dapat menggunakan software akuntansi dari MASERP yang sudah terintegrasi dengan baik.
Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini.
Baca Juga : Management Trainee Adalah Program yang Bisa Fresh Graduate Coba