KAP (Kantor Akuntan Publik): Apa Saja Peran dan Jasanya?

Written by S Nuraini Safitri

KAP adalah

Kantor akuntan publik atau KAP adalah tempat untuk para akuntan publik ini bekerja dan menjalankan tugasnya. Kantor akuntan publik ini adalah badan usaha atau sebagai wadah bagi para akuntan publik untuk bisa memberikan jasanya.

Sejarah Singkat Kantor Akuntan Publik

Jumlah kantor akuntan publik dari tahun ke tahun tentunya semakin bertambah seiring dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Di tahun 1979 kantor akuntan publik besar yang ada di Indonesia jumlah ada delapan. 

Namun seiring dengan berjalannya waktu, adanya berbagai merger, dan permasalahan bisnis. Hal ini menyebabkan saat ini akuntan publik besar di Indonesia menjadi empat saja yaitu, Ernst & Young (EY), Deloitte, PricewaterhouseCoopers (PWC), dan KPMG.

Keempat kantor ini tentu saja memiliki cabangnya di seluruh dunia dan hampir audit semua perusahaan besar baik itu di Indonesia maupun dunia.

Kinerja KAP (Kantor Akuntan Publik) yang berkualitas maka akan berpengaruh pada kinerja para auditor dalam menjalankan tugasnya.

Akuntan Publik

Keberadaan seorang akuntan publik saat ini bisa dibilang semakin diperhitungkan. Hampir setiap perusahaan membutuhkan akuntan publik, apalagi untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan sifatnya terbuka. Kebutuhan profesi akuntansi publik ini semakin meningkat dan banyak dicari.

Profesi akuntan publik memiliki tugas untuk memberikan jasa sebagai profesional dan telah memiliki izin negara untuk bisa melakukan praktek sebagai akuntan swasta untuk bekerja secara independen.

Ketentuan untuk bisa menjalankan jasa sebagai akuntan publik telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 2011 yaitu mengenai Akuntan Publik diwajibkan untuk bisa menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang menjadi wadah resmi dan diakui oleh Pemerintah Indonesia.

Tugas akuntan publik sendiri adalah untuk mengaudit laporan keuangan, audit pajak, menganalisa laporan keuangan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akuntan publik adalah mereka yang telah mengantongi izin negara untuk membuka praktek sebagai akuntan swasta sehingga bisa memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dan mendapatkan bayaran tertentu (public accountant).

Seorang akuntan publik juga harus bisa memastikan jika tidak ada manipulasi, penyelewengan, atau penyalahgunaan sumber daya pada suatu perusahaan maupun lembaga. 

Baca Juga: 9 Prosedur Audit untuk Hasil Akurat

Peranan Akuntan Publik

Setelah Anda memahami pengertian dari akuntan publik berikut ini adalah peranan dari seorang akuntan publik.

  1. Harus bisa mengendalikan juga mengarahkan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan secara efektif.
  2. Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang telah dimiliki oleh suatu entitas.
  3. Bisa memberikan keputusan yang terkait dengan sumber daya, termasuk dalam melakukan identifikasi terhadap keputusan yang rumit juga menetapkan tujuan serta sasaran entitas.

Layanan dan Jasa dari Akuntan Publik

Mengacu pada peraturan pemerintah, layanan dan jasa KAP adalah jasa atestasi dan jasa non atestasi. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah pembahasannya.

Jasa Atestasi

Jasa atestasi adalah jasa yang cakupannya meliputi pemeriksaan atas laporan informasi keuangan proforma, audit umum atas pelaporan keuangan, laporan keuangan prospektif, jasa audit atestasi, review laporan keuangan, dan masih banyak yang lainnya.

Jasa Non Atestasi

Nah, sedangkan untuk jasa non atestasi KAP adalah yang berhubungan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan konsultasi.

Jadi, sebelum kita lebih jauh membahas mengenai KAP (Kantor Akuntan Publik), ada baiknya mari sama-sama kita lihat apa saja yang harus diperhatikan untuk bisa menjadi seorang akuntan publik.

Perihal perizinan mengenai menjadi seorang Akuntan Publik juga telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011.

Berikut ini adalah hal yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan izin untuk menjadi akuntan publik diantaranya adalah:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Domisili di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
  • Memiliki sertifikat sebagai tanda sudah lulus ujian profesi sebagai akuntan publik yang sah
  • Memiliki pengalaman praktek untuk memberikan jasa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa dicabutnya izin sebagai akuntan publik
  • Tidak pernah ada tindak pidana kejahatan yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntansi Publik yang sudah ditetapkan oleh Menteri dan tidak sedang dalam pengampunan

Akuntansi publik dibentuk tentu dengan beberapa alasan, diantaranya adalah:

  • Karena adanya pengetahuan khusus terhadap keahlian tertentu dalam menjalani profesinya. Tentu saja keahlian ini bisa didapat dari pendidikan dan pelatihan, baik itu formal maupun informal.
  • Memiliki standar kinerja juga moral yang baik. Menjadi seorang akuntan publik atau sebagai auditor independen sudah sebaiknya bekerja dengan standar yang sudah ditetapkan seperti pada SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
  • Pelayanan yang diberikan harus berorientasi kepada kepentingan publik, di mana kepentingan publik atau masyarakat ini adalah yang utama dibanding kepentingan pribadi.
  • Adanya izin khusus dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Publik No.5 Tahun 2011.
  • Kinerja dari akuntan publik juga telah ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi. Ada organisasi yang mewadahi kepentingan dari akuntan publik.

Kesimpulan

Sebagai akuntan publik tentu saja diharapkan bisa dengan baik melakukan tugas karena menyangkut hal-hal penting yang akan diaudit maupun mengecek berbagai laporan agar sesuai dengan yang diharapkan. 

Kemudian Kantor Akuntan Publik atau KAP adalah tempat dari para akuntan publik ini bekerja juga harus bisa saling bersinergi dan berkualitas agar bisa sama-sama dengan baik menjalan tugasnya.

Untuk itu tentu saja penting juga untuk sebuah perusahaan membuat laporan keuangan maupun pajak dengan pencatatan yang jelas dan detail. Pencatatan keuangan yang baik akan membuat perusahaan bisa berjalan dengan baik. Selain itu, jika laporan keuangan bisa dibuat dengan baik maka laporan pajak pun akan bisa terlihat berapa jumlah yang harus dibayarkan.

Untuk memudahkan hal tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi bernama MASERP. Anda bisa menggunakan software MASERP ini sesuai dengan kebutuhan perusahaan juga skala perusahaan dan faktor lainnya.

Segala transaksi kegiatan dan keuangan perusahaan bisa tercatat dengan jelas, rapi, dan aman. Saat datanya akan digunakan untuk diaudit atau dievaluasi maka bisa dengan mudah dilihat.

Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga: Tax Amnesty Adalah Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak

New call-to-action

Tips Memilih Vendor ERP yang Tepat untuk Perusahaan

Contoh Buku Kas Umum dan Cara Mudah Membuatnya