Cara dan Contoh Menghitung Pajak Progresif

Pajak progresif selama ini diasosiasikan pada penerapan tarif pajak kendaraan bermotor. Hal ini lantaran penerapan tarif pajak progresif merupakan peningkatan tarif pajak yang didasarkan pada jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki. Tak heran banyak yang menganggap pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan padahal dapat dikenakan pada wajib pajak yang memiliki kenaikan jumlah penghasilan. Tarif pajak progresif nantinya akan ditentukan berdasarkan kenaikan jumlah penghasilan yang disetahunkan. Dengan begitu, perusahaan akan memotong pajak penghasilan karyawan yang dikenakan pajak progresif nantinya. Lantas bagaimana perhitungannya? Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai apa pajak progresif yang dapat diterapkan pada penghasilan yang mengalami kenaikan. 

Apa Itu Pajak Progresif? 

Pajak penghasilan progresif tidak memiliki terminologi khusus terkait apa itu pajak penghasilan progresif. Namun, pajak program biasanya akan merujuk pada pajak yang dikenakan pada kenaikan jumlah kendaraan. 

Selain itu, pajak progresif juga dapat diterapkan kenaikan jumlah penghasilan di mana tarif pajak progresif akan ditentukan dari seberapa besar penghasilan wajib pajak. Namun, sifat tarif pajak progresif yang berangsur naik seiring dengan Penghasilan Kena Pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak sehingga disebut tarif progresif PPh 21.

Sementara untuk aturan Pajak Penghasilan progresif diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak atas penghasilan sebagai berikut.

1. Penghasilan hingga Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 5%

2. Penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%

3. Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%

4. Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 30%

Selain itu, perhitungan tarif pajak progresif tidak serta-merta dihitung secara langsung dari penghasilan Wajib Pajak. Sebagai contoh, apabila Hamid memiliki penghasilan sebesar Rp 60.000.000 per tahun, maka tarif pajak tidak langsung dikalikan dengan penghasilan Hamid yang sebenarnya.

Hal ini lantaran pemotongan pajak dapat tetap berasaskan pada kesejahteraan dan keadilan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, perhitungan tarif pajak pada Wajib Pajak menggunakan dua faktor, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Pembelian Barang

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif   

Banyak yang masih mengalikan langsung tarif per lapisan dalam melakukan tarif pajak progresif. Padahal, cara hitung tarif progresif memiliki perhitungannya tersendiri.  

Sebagai contoh, penghasilan Dani sebesar Rp60.000.00, perhitungan tarif pajak progresif biasanya langsung dikalikan dengan tarif lapis yang kedua yaitu 15%, padahal perhitungan tersebut salah.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak progresif yang benar? 

Untuk menghitung tarif pajak progresif yang benar adalah dengan mengalikan batas tiap lapis pertama, kemudian mengalikan sisa lapisan penghasilan dengan lapisan kedua atau tarif selanjutnya. Dengan kata lain, pengalian tarif akan dibagi menjadi beberapa bagian sesuai bata sisa penghasilan yang sebelumnya telah dikali dengan lapis pertama. Selanjutnya, hasil dari penggalian tarif tersebut akan dijumlahkan.

Sebagai contoh, Dani memiliki penghasilan sebesar Rp60.000.000. Lapisan pertama ada pada penghasilan Rp50.000.000, maka pertama kali yang dihitung terlebih dahulu adalah Rp50.000.000 dengan tarif pajak lapisan pertama yaitu 5%.

Setelah itu, sisa dari penghasilan tadi dikalikan dengan tarif pajak pada lapisan kedua atau selanjutnya. Dengan kata lain, Rp60.000.000–Rp50.000.000 atau Rp10.000.000 akan dikali dengan tarif lapisan kedua yaitu 15%. Kemudian, hasil tersebut akan dijumlahkan nantinya. 

Namun, untuk dapat mengetahui jumlah pemotongan yang tepat pastinya perlu melihat dua faktor perhitungan tarif pajak, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Agar dapat lebih memahami perhitungan tarif pajak progresif, berikut contoh kasus yang dapat Anda perhatikan.  

Contoh Kasus 1

Amir adalah seorang karyawan yang berstatus single dengan penghasilan sebesar Rp7.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp150.000 per bulan.

Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan pada Amir?

Pertama, jabarkan terlebih dahulu proyeksi penghasilan Amir yang disetahunkan: 

• Rp7.000.000 x 12 bulan = Rp84.000.000

• Rp150.000 x 12 bulan =  Rp1.800.000

• Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008 yaitu 5% dari penghasilan atau maksimal Rp6.000.000 setahun. Berarti Rp84.000.000 x 5% = Rp4.200.000

Penghasilan total yang diterima Amir adalah: Rp84.000.000 – (Rp1.800.000 + Rp4.200.000) = Rp78.000.000

Karena Amir single, maka PTKP yang dikenakan pada Amir adalah Rp54.000.000. Kemudian, Rp78.000.000 – Rp54.000.000 = Rp24.000.000

Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Amir kurang dari Rp50.000.000, sehingga Amir dikenakan tarif pajak progresif pada lapisan pertama yaitu 5%.

Langsung saja dikalikan yaitu, Rp24.000.000 x 5% = Rp1.200.000.

Sehingga Pajak Penghasilan Amir sebesar Rp.1.200.000 setahun.

Perlu diingat bahwa perhitungan tarif pajak progresif juga membutuhkan aturan dari perhitungan pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Contoh Kasus 2 

Dengan melalui perhitungan PTKP, Andi adalah seorang CFO perusahaan yang memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000 per tahun.

Berapakah tarif pajak progresifnya?

Pertama, cari tahu terlebih dahulu batas lapis dari tiap tarinya.  

• Lapisan pertama, adalah 5% dengan batas perhitungannya adalah Rp50.000.000

• Lapisan kedua adalah 15% dengan batas perhitungannya adalah Rp200.000.000 (Rp250.000.000 – Rp50.000.000)

• Lapisan ketiga, 25% dengan batas perhitungannya adalah Rp250.000.000 (Rp500.000.000 – Rp250.000.000)

Untuk kasus tarif pajak Andi, maka perhitungannya sebagai berikut: 

• Lapisan pertama Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

• Lapisan kedua Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000

• Lapisan ketiga Rp250.000.000 x 25% = Rp62.500.000

Kemudian, hasil dari setiap perhitungan per lapisan tarif pajak tersebut dijumlahkan: Rp62.500.000 + Rp30.000.000 + Rp2.500.000 = Rp95.000.000

Kesimpulan 

Pajak progresif akan dikenakan pada kenaikan jumlah penghasilan Wajib Pajak. Oleh karena itu, perusahaan sangat perlu mengetahui perhitungan tarif pajak progresif yang tepat agar tidak merugikan banyak pihak.

Selain itu, untuk menghitung pajak progresif tidak dapat dihitung secara langsung sebab ada beberapa variabel lain yang harus juga diperhatikan seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya gunakan software ERP modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami!