Cara Mudah Menghitung Pajak Pembelian Barang

Pada saat Anda melakukan transaksi pembelian barang, terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh pembeli. Jenis pajak yang biasa dipungut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas pembelian barang tertentu sebagai objek pajak atau biasa kita kenal dengan pajak pembelian barang. PPN bisa dikenakan apabila pihak penjual merupakan seorang yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk jenis PPh atas pembelian barang bisa berupa PPh Pasal 22.

PPh Pembelian Barang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang atau pajak pembelian barang.

Ketentuan PPh Pasal 22 ini terbilang rumit, mengingat baik dari objek, tarif, hingga pemungutannya sangat bervariasi. Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap barang dagangan yang dianggap menguntungkan, sehingga baik dari penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 bisa dipungut baik saat penjualan maupun saat pembelian.

PPh Pasal 22 ini dipungut oleh:

  • Bendahara Pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan suatu barang.
  • Badan tertentu, baik swasta maupun pemerintah berkaitan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan suatu barang tergolong sangat mewah.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Simak Contoh Perhitungannya

Menghitung PPN dan PPh Pasal 22

Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:

  • Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN.
  • Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:

  • Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.
  • Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Contoh kasus:

Pada tanggal 5 maret 2022 PT Makmur Sejahtera melakukan pembelian laptop senilai Rp4.400.000.

Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Cara menghitungnya:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000

PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah:

DPP = Rp4.000.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000

Tips Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak

Pahami Besaran Batas

Limit yang ditentukan oleh pemerintah agar barang bawaan tidak kena bea adalah 500 Dolar atau sama dengan Rp6.7 juta (kurs 1 dolar = Rp13.400). Jumlah ini tentu saja dianggap kecil bagi orang yang hobi belanja. Namun cukuplah jika untuk sekadar beli oleh-oleh. Anda juga akan dikenakan bea masuk barang impor sebesar 10% terlebih jika barang belanjaan Anda merupakan bawang mewah, pajaknya akan berbeda lagi.

Memiliki Daftar Belanjaan

Apabila memang berniat ke luar negeri untuk berbelanja, sebaiknya buat list belanjaan. Tujuannya agar tidak kalap saat melihat barang-barang menarik yang diinginkan nantinya. Ini juga berlaku bagi Anda yang tidak berniat berbelanja ke luar negeri, tapi ingin membawa buah tangan untuk kerabat di tanah air. Setelah membuat daftar belanja, hitung berapa jumlah total barang yang akan dibawa pulang. Jangan sampai melewati batas nilai barang tak kena pajak. Jika ini terjadi, Anda harus membayar dendanya.

Pahami Sanksi Bea Cukai

Saat seseorang melanggar aturan Bea Cukai, selain membayar bea masuk, ada juga sanksi lain yang harus dibayarkan. Sanksi minimal yang dikenakan adalah 100% dari bea masuk dan maksimalnya 500% dari bea masuk yang harus dibayarkan. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya sangat banyak, bukan?

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang pajak pembelian barang, mulai dari sekarang sebaiknya Anda harus cermat jika ingin membeli barang, jangan sampai barang yang Anda beli dengan jumlah yang murah ternyata tidak kena pajak. Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya gunakan software ERP seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami!