Kesalahan dalam proses penyelesaian pajak tidak jarang terjadi dan bisa dialami oleh seorang wajib pajak dimana saja. Seperti pada saat wajib pajak melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. Dimana dalam penyampaian SPT, seorang wajib pajak bisa saja mengalami kurang bayar. Lalu bagaimana ketika anda mengalami status kurang bayar pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)?
Pada saat seorang wajib pajak melakukan pelaporan SPT baik itu SPT Tahunan atau SPT Masa, maka akan ada pemberitahuan. Dimana dalam pemberitahuan tersebut disampaikan apakah laporan pajak tersebut berstatus nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Sebagai seorang wajib pajak, Anda tentu perlu mengetahui bagaimana perbedaan status dalam pelaporan SPT, yaitu:
- Status dalam pelaporan SPT nihil, terjadi ketika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Status SPT kurang bayar, terjadi ketika terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Status SPT lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan ternyata memiliki kelebihan dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan dengan e-Filing 1770 S
Untuk mengetahui apakah pajak mengalami kurang bayar atau lebih bayar dilakukan dengan mengurangkan pajak terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki. Salah satunya seperti terjadinya status kurang bayar dalam penyampaian SPT Anda. Jika pajak yang terutang ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayarannya harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.
Status kurang bayar dalam SPT juga bisa terjadi ketika seorang wajib pajak bekerja pada lebih dari satu perusahaan. Serta penghasilan wajib pajak bersangkutan belum melebihi lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama. Sehingga masih dikenakan tarif pajak 5%. Namun, setelah penghasilan digabungkan, maka lapisan PKP akan naik pada lapisan kedua sehingga dikenakan tarif pajak 15%. Untuk menghindari terjadinya permasalahan kurang bayar, sebaiknya pada saat anda pindah bekerja, anda meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan lama. Tujuannya agar bisa diperhitungkan oleh pihak perusahaan yang baru pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21.
Arti Kurang Bayar Pajak
Biasanya, status SPT Kurang Bayar terjadi karena berpindah kantor dalam satu tahun. Kemungkinan lainnya adalah kalau menerima lebih dari satu bukti potong pajak penghasilan. Tentunya, status Kurang Bayar juga biasanya muncul kalau kamu belum bayar pajak atau memang belum menyetor sesuai dengan nominal yang seharusnya.
Mengutip Klik Pajak, status Kurang Bayar saat membayar PPh 21 telah dijelaskan dalam UU PPh Pasal 29. Berdasarkan pasal tersebut, ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Solusi Kurang Bayar PPh 21
Dalam pengisian SPT Pajak online atau yang disebut e-filing formulir 1770 SS (khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setiap tahun), akan muncul sebuah kotak dialog untuk melaporkan pembayaran atau penyetoran pajak dan untuk membuat ID Billing pada bawah bagian A (pajak penghasilan). Sedangkan pada formulir 1770 S (wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun), kotak dialog yang berfungsi untuk melaporkan pajak atau untuk membuat Kode Billing akan muncul di langkah atau step keenam belas.
Jika Anda telah membayar pajak, silakan klik Sudah. Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda. Jika Anda sudah membayar namun berstatus Kurang Bayar, maka bayar sisa pajak terhutang Anda dengan klik pada pilihan Belum.
Kemudian klik Buat Kode Billing untuk mengaktifkan kode billing Anda. Lalu ikuti langkah berikut ini:
- Bayar kode billing tersebut di ATM atau melalui internet banking (beberapa bank sudah menyediakan menu pembayaran pajak) atau mesin EDC. Anda juga dapat menyetorkan pajak ke bank persepsi dan Kantor Pos Persepsi.
- Jika sudah membayar pajak, buka dan edit kembali SPT Anda di menu Submit SPT.
- Setelah pembayaran pajak berhasil, perhatikan kode NTPN lalu input NTPN dan tanggal setor yang akan diisi pada SPT sebagai bukti pembayaran pajak, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
Dalam hal Buat Kode Billing, jika mengalami gagal, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan seperti ini: “Generate Kode Billing Gagal”. Maka silakan ulangi kembali. Silahkan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login di DJP Online.
Kesimpulan
Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software ERP modern seperti MASERP.
Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.
E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.
Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!