Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan atau self assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Maka dari itulah perlu adanya audit pajak agar bisa menghimpun dan mengolah data dan bukti secara objektif dan professional dengan standar pemeriksaan.
Apa Itu Audit Pajak?
Audit pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 4 Jenis Laporan Audit dan Format Penyusunannya
Sehingga dapat disumpulkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Adapun tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pada proses audit ini, pemeriksaan harus menjadi perhatian bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam pemeriksaan pajak. Diawali dari dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman surat panggilan hingga pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, membutuhkan pengetahuan yang mumpuni untuk memastikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan kewajibannya serta menjamin hak-hak maupun kewajiban Wajib Pajak tekah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tujuan Audit Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), audit pajak memiliki dua tujuan yakni menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal menguji kepatuhan wajib pajak, hal hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah:
1. SPT lebih bayar
2. SPT rugi
3. SPT terlambat atau tidak disampaikan
4. SPT memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk diperiksa
5. Terdapat indikasi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada angka 2.
Dalam hal melaksanakan ketentuan perundang undangan, yang menjadi penyebab munculnya pemeriksaan adalah:
1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Penerbitan NPWP secara jabatan
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan pencabutan pengukuhan PKP
4. Wajib pajak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan Ditjen Pajak/pemerintah
5. Pengumpulan bahan untuk menyusun NPPN
6. Mencocokkan data dan atau alat keterangan
7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil
8. Penentuan tempat terutang PPN
9. Tujuan lain selain poin 1-8.
Indikator Wajib Pajak
Dalam menguji apakah wajib pajak telah mematuhi Ketentuan Umum Perpajakan, berikut adalah beberapa hal yang bisa menjadi indikator:
- Adanya indikasi tidak memenuhi kewajiban selain kewajiban SPT rugi.
- SPT telah memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan.
- SPT terlambat atau tidak tersampaikan.
- SPT lebih bayar.
Dokumen Saat Audit Pajak
Selama audit pajak, kelengkapan persyaratan berupa berkas-berkas atau dokumen pajak harus disediakan secara detail dan rinci. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Dokumen pembukuan atau pencatatan akuntansi.
- Dokumen yang berhubungan dengan pendapatan, aktivitas usaha dagang, objek terutang pajak, serta pekerjaan atau profesi bebas wajib pajak.
- Uang maupun barang yang bisa menjadi petunjuk pendapatan yang dihasilkan, aktivitas usaha, objek terutang pajak, serta pekerjaan atau profesi bebas wajib pajak.
- Faktur pajak sederhana.
- Buku atau catatan akuntansi lainnya.
Contoh Laporan Audit Pajak
PT Sukses Makmur Sentosa
Periode Pemeriksaan: 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023
Tanggal Laporan: 10 Juli 2024
Informasi Umum Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak: PT Sukses Makmur Sentosa
- NPWP: 12.345.678.9-012.000
- Alamat: Jl. Pembangunan No. 88, Jakarta Selatan
- Jenis Usaha: Perdagangan Besar Barang Konsumsi
- Status Perusahaan: PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Tujuan Audit
Audit ini dilakukan untuk menilai kepatuhan perpajakan PT Sukses Makmur Sentosa atas kewajiban perpajakan tahun 2023, mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ruang Lingkup Audit
Audit mencakup kewajiban perpajakan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Badan (PPh 29)
- PPN
- SPT Masa dan SPT Tahunan
Metodologi Audit
- Pemeriksaan dokumen dan bukti transaksi (faktur pajak, laporan keuangan, bukti potong)
- Wawancara dengan staf keuangan dan pajak
- Uji kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku
- Rekonsiliasi antara laporan keuangan dan SPT
Temuan Audit
No | Jenis Pajak | Temuan | Nilai (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | PPh Pasal 21 | Kelebihan bayar | 3.500.000 | Perusahaan memotong PPh 21 lebih dari seharusnya |
2 | PPh Pasal 23 | Tidak dipotong atas jasa konsultan | 7.000.000 | Tidak dilakukan pemotongan 2% atas pembayaran Rp 350.000.000 |
3 | PPh Badan | Koreksi fiskal atas biaya hiburan | 12.000.000 | Biaya tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 UU PPh |
4 | PPN | Faktur pajak masukan tidak sesuai | 5.500.000 | Tidak ada faktur pajak sah atas pembelian tertentu |
5 | PPN | Terlambat setor PPN masa Juni | 0 | Dikenakan sanksi bunga keterlambatan sebesar Rp 850.000 |
Rekomendasi Auditor
- PT Sukses Makmur Sentosa perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan menyetor kekurangan pajak beserta sanksinya.
- Melakukan perbaikan administrasi pajak masukan dan memastikan validitas faktur.
- Memberikan pelatihan berkala kepada staf pajak mengenai regulasi terbaru.
Kesimpulan
Berdasarkan audit pajak periode 2023, terdapat beberapa ketidaksesuaian yang bersifat administratif dan fiskal, namun tidak menunjukkan indikasi fraud. Perusahaan disarankan untuk melakukan pembetulan SPT dan meningkatkan pengawasan internal terhadap kewajiban perpajakan.
Jakarta, 10 Juli 2024
Tim Audit Pajak
Kantor Konsultan Pajak Cemerlang
Auditor Pajak: Andi Prasetya, SE., BKP
Kesimpulan
Hal yang utama dalam proses audit pajak adalah memahami alurnya serta paham urusan administrasinya. Penjelasan di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan proses yang harus dijalani Wajib Pajak sehingga memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.
Yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah berkonsultasi dengan konsultan atau ahli perpajakan dan tetap kooperatif terhadap petugas pemeriksaan pajak. Audit ini juga akan berkaitan erat dengan laporan keuangan secara komersial yang Anda miliki.
Sekarang Anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak sebagai wajib pajak dan bisa meminimalisir kemungkinan adanya tumpang tindih pada gaji ataupun upah yang diterima.
Proses perhitungan tarif pajak bagi perusahaan atau pun pembisnis memang membutuhkan ekstra ketelitian yang tinggi. Karena itu, Anda bisa menggunakan software akuntasi yaitu MASERP.
MASERP dilengkapi fitur untuk perhitungan laporan keuangan dan juga pajak yang tepat dan akurat, sehingga mempermudah Anda mengelola keuangan perusahaan dan bisnis.
Tidak hanya itu dengan software akuntansi ini mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.
Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak ya!