Sunset Policy: 6 Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksi

Sunset Policy adalah istilah khas kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan pernah dilakukan di Indonesia. Kebijakan yang memiliki masa berlaku ini dibuat karena banyak wajib pajak yang tidak menggunakan kurun waktu sebentar itu, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan berlaku. Untuk memahami apa itu Sunset Policy beserta pelanggaran dan sanksinya, yuk simak artikel di bawah ini!

Apa Itu Sunset Policy?

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak yang berupa bunga atas pelunasan kekurangan pajak yang terlambat dibayarkan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Dirjen Pajak Tahun 2007 Nomor 28 Pasal 37 A. Istilah ini merupakan terminologi dalam perpajakan internasional.

Landasan hukum Sunset Policy Jilid I adalah Pasal 37A UU, sedangkan Sunset Policy Jilid II menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sunset Policy Jilid I penyampaian atau pembetulan SPT mengandalkan pada kesukarelaan (voluntary) Wajib Pajak, sedangkan dalam Sunset Policy Jilid II. Selain bersifat voluntary, ada juga yang bersifat suatu keharusan ketika kepada Wajib Pajak disampaikan himbauan untuk menyampaikan atau membetulkan SPT berdasarkan data transaksi keuangan ATAU harta Wajib Pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak yang diperoleh dari pengumpulan data yang berbeda dengan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT.

Pernahkah Anda mendengar sunset law? Sunset law merupakan ketentuan undang-undang berupa berakhir dengan sendirinya sebuah program lembaga pemerintahan di sebuah periode tertentu, kecuali ada perpanjangan masa berlaku secara formal.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Manfaat Sunset Policy

Pengampunan pajak mempunyai beberapa manfaat baik untuk negara maupun wajib pajak. Bagi negara, pengampunan pajak bisa membuat nilai penerimaan pajak (tax ratio) negara meningkat. Sedangkan bagi wajib pajak, pengampunan pajak bisa menghindari mereka dari sanksi yang berhubungan dengan pajak, khususnya bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Dengan Sunset Policy, wajib pajak baru dan wajib pajak lama akan terbantu karena dapat meringankan utang pajak mereka. Bagi aparat pajak, pengampunan pajak bisa membuat jumlah wajib pajak meningkat dan sistem administrasi yang semakin tertib dan efisien sehingga bisa mengoptimalkan prosesnya.

Pelanggaran dan Sanksi Pajak Terkait Sunset Policy

Wajib pajak diberikan kelonggaran berkat adanya program ini, salah satunya agar terhindar dari sanksi pajak. Jenis pelanggaran dan sanksi pajak yang berhubungan dengan Sunset Policy meliputi:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak memiliki NPWP.Sanksinya sesuai pasal 39 yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yang dibebankan yaitu denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
  • SPT telat atau melewati jangka waktu. Sesuai pasal 7, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dendanya sebesar Rp100.000,-.
  • Kesalahan pada SPT tepat waktu, setelah diperbaiki menyebabkan utang pajak bertambah besar. Sanksinya menurut pasal 8 yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai tanggal pembayaran pajak.
  • Salah dalam pengisian SPT, tetapi diungkapkan dengan sendiri adanya ketidakbenaran pengisian (belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak). Sanksinya menurut pasal 8 adalah kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar.
  • Terdapat ketidakbenaran dalam pajak tetapi sadar untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dan melunasi kurang bayar (sudah ada pemeriksaan tetapi belum ada penyidikan). Sanksi denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Kurang bayar pajak dan melewati tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. Sanksi menurut pasal 9 yaitu bunga sebesar 2% per bulan dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan pembayaran dilakukan.

Sunset Policy memiliki dua substansi penting yang bertujuan mendorong masyarakat untuk membayar pajak yang berupa penghapusan sanksi administrasi dalam masa berlaku program ini dan sanksi tegas yang berhubungan dengan pajak setelah masa program berakhir.

Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Perbedaan Tax Amnesty dan Sunset Policy

Kedua program ini merupakan kebijakan berbeda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, mungkin Anda lebih familiar dengan program tax amnesty atau penghapusan pajak. 

Tax amnesty merupakan pengampunan atas pokok pajak yang berupa keringanan dengan menerapkan tarif yang jumlahnya jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas utang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar. Kebijakan tax amnesty memiliki pembebasan dari tuntutan pidana pajak.

Tax Amnesty merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk mengejar penerimaan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran (shortfall). Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistem perpajakan sehingga menambah basis pemajakan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak pasca Tax Amnesty. Sunset Policy juga merupakan bentuk pengampunan pajak tetapi dalam versi yang ringan (Soft Tax Amnesty).

Kesimpulan

Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah yang berupa pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam  Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action