SIUP Adalah Surat Penting Bagi Bisnis Masa Depan

Sebuah pemilik perusahaan atau bisnis wajib mengurus surat izin untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha surat yaitu SIUP, SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan.

Hal pertama yang perlu diketahui yaitu apa itu SIUP? beserta manfaat dan jenis-jenisnya, mari kita bahas pada artikel kali ini.

Pengertian SIUP

SIUP adalah sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun.

Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu didirikan.

Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal dan sah.

Semula surat izin ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib untuk diperbarui bila sudah melewati masa berlakunya.

Manfaat Dari SIUP

SIUP digunakan sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah.

Tidak hanya untuk pemerintah, surat izin ini juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh pemilik usaha dan bisnis sebagai:

Izin Resmi

Dengan adanya bukti atas izin resmi dan legalitas dari pemerintah, itu berarti kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Syarat Mengajukan Pinjaman Modal

Ketika hendak meminjam dana ke perusahaan perbankan, kamu membutuhkan SIUP sebagai persyaratan utama.

Kegiatan Ekspor Impor

surat izin ini bisa menunjang kegiatan usaha kamu, termasuk dalam hal perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.

Kreadibilitas

Usaha kamu akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat jika kamu memiliki bukti izin usaha, sehingga penjualan pun turut meningkat.

Baca Juga : Tax Amnesty Adalah Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak

Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum melakukan pembuatan SIUP, kamu harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan kamu.

Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :

SIUP Mikro

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp.50 juta

SIUP Kecil

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp.50 juta hingga Rp.500 juta

SIUP Menengah

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp.500 juta hingga Rp.10 miliar

SIUP Besar

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp.10 miliar.

Syarat Memiliki SIUP

Semua badan usaha wajib memiliki surat izin usaha perdangaan tetapi ad apengecualian yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009.

Kewajiban memiliki SIUP yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, dikecualikan terhadap:

  1. Perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  2. Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
  4. Perusahaan mikro dengan kriteria:
  5. Usaha perseorangan dan CV
  6. Kegiatan usaha yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat.
  7. Mempunyai aset atau kekayaan bersih maksimal Rp.50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan, kemudian diberi izin oleh menteri dan pejabat yang berwenang.

Untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri.

Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan 

Tentu ada beberapa hal administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda

  1. Perusahaan Perorangan
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp10.000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  • FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC & KK asli
  • Fotocopy NPWP & asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • FC & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp10.000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Koperasi
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • FC & Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp10.000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)

Kesimpulan

Dari penjelasan apa itu SIUP menunjukkan keberadaan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting bagi semua bentuk usaha yang ada di Indonesia. 

Adanya SIUP  ini tidak hanya sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usaha saja, namun juga akan membawa nama baik dan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan berkekuatan hukum.

Jika kamu sudah melakukan pengelolaan legalitas dengan baik, langkah yang tak kalah penting selanjutnya adalah melakukan pengelolaan keuangan dan anggaran untuk pengluaran bisnis yang optimal.

Maka dari itu untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan yang bisa berjalan dengan baik, kamu bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP. 

Jadi MASERP ini bisa terintegrasi untuk urusan laporan keuangan sampai dengan urusan pajak. Tentu saja ini akan membuat bisnis Anda menjadi berjalan dengan lancar sehingga lebih cepat, efisien, dan efektif.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami.

Baca Juga : Bahasa Pemrograman

New call-to-action